Penelitian ini berawal dari rasa keinginan dari penulis untuk memberikan satu gambaran betapa luasnya khazanah bermuamalah pada zaman serba canggih ini. Sebagai salah satu implementasinya ialah berinvestasi di pasar modal. Namun ada hal yang harus diperhatikan, yaitu : dalam menentukan keputusan untuk berinvestasi di lantai bursa, berbagai pertimbangan akan dilakukan. Bukan hanya asal sekedar berinvestasi, namun tentunya ada tahapan analisis yang harus digunakan. Pada prakteknya, ada metoda analisa yang dilewatkan khususnya oleh para investor di pasar modal syariah. Metoda analisa tersebut ialah analisa teknikal. Suatu metoda yang dapat menggambarkan trend pasar dan atau volume dari perimbangan supply dan demand dari suatu saham. Kesalahan fatal yang dilakukan investor saham syariah saat ini membeli saham tanpa pertimbangan atau analisa (maysir), itulah yang sebenarnya dapat menjadikan transaksi di lantai bursa menjadi “haram” karena mengandung unsur “Gharar”. Maka investor di pasar modal sekarang harus dapat “melek grafik”. Agar pertimbangan-pertimbangan fundamental dan psikologis suatu saham dapat dipadukan dengan akurasi eksakta dari analisa teknikal. Hal menarik yang penulis dapatkan dalam pengamatan secara langsung, bahwasanya jika analisa teknikal digunakan pada beberapa saham yang listing di Jakarta Islamic Index, maka hasilnya sangat memuaskan bagi investor. Sebagai dampak positif lainnya, analisa teknikal yang coba penulis amati dengan menggunakan indicator Simple Moving Average, Fibonacci dan Relative Stock Index ialah membuat investor dapat dengan mudah melakukan menejemen resiko. Meski sedikit sulit untuk dimengerti, pada saat penggunaannya. Analisa teknikal akan memberikan satu solusi yang baik bagi investor sebagai referensi pada saat akan melakukan transaksi di lantai bursa. Dan dalam persepsi penulis, inilah cara yang syari’. Kata Kunci : Analisa Teknikal, saham syariah, menejemen resiko,
Ditulis dalam Islamic Finance, PostGraduate | 1 Komentar »
Pendahuluan
Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia boleh dikatakan mengalami tingkat perkembangan yang cukup pesat. Berdirinya lembaga-lembaga keuangan yang menggu-nakan prinsip-prinsip syari’ah dapat dilihat sebagai proses untuk membangun sistem ekonomi Islam baik dalam skala mikro maupun makro. Dilihat dari segi kedudukan dan perannya, lembaga keuangan syari’ah di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat memberi peran yang maksimal dan memberi daya tawar positif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, proses sosialisasi dan pelayanan yang diberikan oleh lembaga ekonomi syari’ah kepada masyarakat dirasakan belum begitu efektif. Misalnya saja, keberadaan bank syari’ah masih di tingkat perkotaan, sedangkan di tingkat pedesaan relatif masih terbatas. Demikian pula dengan wawasan dan pengetahuan ekonomi syari’ah umumnya terbatas di kalangan akademisi dan praktisi, sedangkan di tingkat masyarakat bawah belum sepenuhnya mengenal dan memahami dengan jelas lembaga keuangan syari’ah. Padahal lembaga ekonomi syari’ah memiliki keunggulan bukan hanya dari aspek hukum (syari’at), tetapi juga menjadi sistem ekonomi alternatif yang mendukung percepatan pembangunan ekonomi di Indonesia.
Oleh karena itu, ada beberapa persoalan mendasar yang terkait dengan pember-dayaan sistem ekonomi Islam di Indonesia: Pertama, karakteristik apa yang dimiliki oleh sistem ekonomi Islam sebagai daya tawar positif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional? Kedua, apa upaya yang akan dilakukan lembaga ekonomi syari’ah bagi peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi masyarakat; dan Ketiga, apa strategi tepat yang untuk melakukan percepatan pembangunan ekonomi Indonesia melalui penerapan sistem ekonomi Islam?
Karakteristik Sistem Ekonomi Syari’ah
Basis utama sistem ekonomi Islam sesungguhnya terletak pada aspek landasan dan tujuannya yaitu asas-asas pembangunan ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syari’ah dan ditujukan untuk mewujudkan suatu tatanan ekonomi masyarakat yang sejahtera berdasarkan keadilan yang seimbang. Atas dasar itu, maka pemberdayakan sistem ekonomi Islam di Indonesia hendaknya dilakukan dengan strategi yang ditujukan bagi perbaikan kehidupan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tuntutan masyarakat dewasa ini, terutama di lapisan masyarakat bawah adalah menuntut adanya perbaikan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi mereka.
Sistem ekonomi Islam memiliki pijakan yang sangat tegas apabila dibandingkan dengan sistem ekonomi liberal dan sosialis.[1] Sistem ekonomi liberal lebih menekankan aspek keadilan distributif, yakni adanya klasifikasi pemerataan ekonomi berdasarkan kelas sosial tertentu. Liberalisme ekonomi menghendaki adanya suatu bentuk kebebasan yang tidak terbatas dalam memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi dan menjadi cikal bakal lahirnya kapitalisme. Sedangkan sistem sosialis lebih menekankan aspek keadilan yang merata, di mana kepemilikan harta diukur berdasarkan asas kolektivitas di antara para pelaku ekonomi. Sosialisme yang menganut asas kolektivitas menentang segala bentuk perbedaan kelas sosial dalam ekonomi dan berujung pada lahirnya faham komunisme dan materialisme.[2]
Adapun sistem ekonomi Islam lebih mengutamakan aspek hukum dan etika yakni adanya keharusan menerapkan prinsip-prinsip hukum (syari’at) dan etika bisnis yang Islami.[3] Secara filosofis, sistem ekonomi Islam mengandung muatan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi yang ideal, antara lain: Prinsip ibadah (al-tauhid), persamaan (al-musawat), kebebasan (al-hurriyat), keadilan (al-‘adl), tolong-menolong (al-ta’awun) dan toleransi (al-tasamuh).[4] Prinsip-prinsip tersebut merupakan pijakan yang sangat mendasar bagi penyelenggaraan semua lembaga keuangan syari’ah.
Sedangkan etika bisnis Islami mengatur segala bentuk kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian harta antar individu dan kelompok secara proporsional. Etika bisnis Islami menolak tegas segala bentuk praktek monopoli, eksploitasi dan diskriminasi serta pengabaian hak dan kewajiban ekonomi antar individu dan kelompok. Seseorang tidak dibenarkan melakukan kegiatan ekonomi yang illegal atau yang bertentangan dengan etika bisnis Islami. Praktek monopoli dan oligopoli dalam kegiatan ekonomi secara tegas dilarang dalam Islam, sebab hal demikian akan memberi dampak negatif berupa terjadinya kesejangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Berkenaan dengan hal tersebut, M. Dawam Rahardjo telah menjelaskan bahwa ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam mengajarkan prinsip-prinsip ekonomi yang memiliki muatan ajaran agama, etika dan moralitas. Sedangkan ekonomi konvensional dibangun oleh peradaban Barat berlandaskan nilai-nilai kebebasan dan sekulerisme (value free).[5] Kritik utama terhadap visi ekonomi Islam adalah sistem ekonomi Islam bisa tidak diakui sebagai ilmu, melainkan sebuah ideologi.
Kritik tersebut kemudian dibantah dengan argumen yang rasional dan normatif oleh Myrdal dan M. Umer Chapra yang menyatakan bahwa pembangunan ekonomi Islam dibangun berdasarkan nilai-nilai etika dan moral serta mengacu kepada tujuan syari’at (maqashid al-syari’ah) yaitu memelihara iman (faith), hidup (life), nalar (intellect), keturunan (posterity) dan kekayaan (wealth). Konsep itu menjelaskan bahwa sistem ekonomi hendaknya dibangun berawal dari suatu keyakinan (iman) dan berakhir dengan kekayaan (property). Pada gilirannya tidak akan muncul kesenjangan ekonomi atau perilaku ekonomi yang bertentang dengan prinsip-prinsip syari’at.
Sistem ekonomi Islam memiliki beberapa misi: Pertama, melaksanakan aqidah dan syari’at dalam kegiatan ekonomi dan bisnis; Kedua, mencapai keberhasilan dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi yakni kemakmuran secara efisien; dan Ketiga, memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi umat sebagai basis kekuatan ekonomi baik dalam skala nasional dan regional maupun global. Atas dasar itu, maka pemberdayaan sistem ekonomi Islam dapat dilakukan dengan dua cara: Pertama, melakukan pengkajian teoritis dan penelitian empiris bagi pengembangan ilmu ekonomi Islam dan penerapannya di lapangan; dan Kedua, mempraktekan semua jenis teori dan konsep ekonomi Islam dalam berbagai pranata atau lembaga keuangan syari’ah baik bank maupun non-bank.[6]
Prinsip-prinsip dasar dan etika bisnis yang terdapat dalam konsep ekonomi Islami tersebut, kini diimplementasikan dan dijadikan landasan operasional lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip dan etika bisnis Islami tersebut dijabarkan dalam berbagai produk jasa dan layanan lembaga keuangan syari’ah berupa penggunaan mekanisme bagi hasil (profit and loss sharing), seperti: simpanan dan pinjaman kredit mudharabah, musyarakah, giro wadhi’ah, murabahah, qardul hasan, dan sebagainya.[7]
Pemberdayaan sistem ekonomi Islam dalam bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syari’ah baik bank maupun non-bank telah digaransi secara positif dalam bentuk perundang-undangan. Misalnya saja, UU Perbankan No. 7/1992 yang direvisi menjadi UU No. 10/1998 merupakan landasan hukum yang paling kuat bagi penyeleng-garaan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia. Lembaga keuangan syari’ah berupa bank (BMI dan BPRS) dan non-bank (Asuransi Takaful, BMT, USPS dan PINBUK) merupakan pranata-pranata ekonomi Islam yang cukup kompatibel untuk mendukung proses percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.[8]
Masyarakat akan memperoleh berbagai keuntungan dari jasa dan layanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah, antara lain: Pertama, adanya jaminan keuntungan hasil investasi yang jelas, terukur dan rasional; Kedua, adanya jaminan aspek hukum dan keamanan investasi; Ketiga, transaksi dapat dilakukan dalam rentang waktu jangka pendek dan jangka panjang; Keempat, terhindar dari praktek-praktek bisnis yang monopolistik, eksploitatif dan diskriminatif; dan Kelima, adanya jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Keadaan demikian, lebih memungkinkan penyelenggaraan lembaga keuangan syari’ah terhindar jauh dari praktek bunga yang mengandung kesamaran (gharar) dan melipatgandakan keuntungan (riba’). Atas dasar itu, tidak ada alasan yang lebih rasional untuk meragukan lembaga kuangan syari’ah baik dari segi hukum, etika, kejelasan untung dan rugi serta ketahanan institusi dari keadaan pailit. Praktek bagi hasil tidak didasarkan kepada ketentuan yang kaku (rigid), seperti dalam praktek bunga (riba’) yang ditentukan oleh salah satu pihak dan mengikuti standar fluktuasi nilai tukar mata uang. Pembagian untung dan rugi (profit and loss sharing) antara pihak-pihak yang melakukan transaksi didasarkan kepada perolehan keuntungan yang fleksibel. Kedua belah pihak dapat saling berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan pertimbangan kelayakan dan rasionalitas sesuai kesepakatan.[9]
Kendati pun perkembangan lembaga-lembaga keuangan syari’ah di Indonesia cukup baik dan mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi dan moneter, tetapi masih terdapat kelemahan di berbagai sisi, antara lain: Pertama, keterbatasan sarana dan prasana penunjang yang dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah; Kedua, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki wawasan dan pengetahuan serta kemampuan praktis (skill) di bidang operasional lembaga keuangan syari’ah; Ketiga, masih minimnya sosialiasasi tentang ekonomi syari’ah kepada masyarakat bawah, khususnya di wilayah-wilayah pedesaan.
Oleh karena itu, diperlukan suatu terobosan baru untuk mendorong proses pemberdayaan sistem ekonomi Islam lebih maksimal. Masyarakat dewasa ini relatif membutuhkan sistem pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan praktis. Pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan praktis tersebut umumnya masih dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan konvensional. Terlebih lagi lembaga keuangan konvensional tersebut telah lama berperan dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia. Sementara tidak semua lembaga keuangan syari’ah memberikan pelayanan serupa karena keterbatasan aspek infra-struktur dan supra-struktur yang dimilikinya.
Untuk mencapai tujuan pemberdayaan sistem ekonomi Islam, salah satunya dapat dilakukan dengan mengembangkan kegiatan usaha sektor riil. Kegiatan usaha sektor riil, sejenis kegiatan usaha kecil dan menengah, sesungguhnya merupakan pilar penyangga ketahanan sistem ekonomi nasional. Secara mikro, kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan bentuk kegiatan usaha yang paling produktif dan dapat mendukung percepatan pembangunan ekonomi nasional. Sedangkan secara makro UKM dapat tumbuh menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang besar dan juga berperan dalam skala global.
Hal yang tak kalah pentingnya, lembaga-lembaga ekonomi syari’ah dengan dukungan pemerintah dan swasta perlu membuat rancangan program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara sistematis dan terpadu, dilakukan dengan mensosialisasikan sistem ekonomi Islam dalam bentuk pengkajian, penelitian, penyuluhan, pelatihan dan sebagainya. Hal tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam proses pemberdayaan sistem ekonomi Islam di Indonesia, sehingga potensi umat Islam dapat diarahkan untuk berpartisipasi membangun pilar-pilar ekonomi Islam melalui pemanfaatan produk dan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan syari’ah.
Pengembangan Instrumen Lembaga Keuangan Syari’ah
Sejak tahun 1992, keberadaan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia sejenis Bank Syari’ah menjadi lembaga perbankan alternatif yang menghindarkan masyarakat dari praktek pembungaan uang (riba’) yang berbeda jelas dengan lembaga perbankan konvensional. Setelah dikeluarkannya UU Perbankan No. 7/1992 dan UU No. 10/1998 semakin memperjelas dan mempertegas eksistensi lembaga perbankan syari’ah di Indonesia yang menerapkan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Bahkan dalam ketentuan pasal 6 point m UU No. 10/1998 menyebutkan bahwa lembaga keuangan konvesional dapat menyelengga-rakan unit pelayanan syari’ah yang menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing) dengan dual banking system.[10]
Adapun dari segi praktek kegiatan usahanya, mengacu kepada kedua UU di atas, lembaga perbankan syari’ah beoperasi dalam bentuk Bank Mu’amalat Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Selain itu, terdapat lembaga keuangan syari’ah yang juga menyediakan berbagai produk pelayanan dan jasa keuangan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan usaha kecil dan menengah melalui Baitul Mal Wattamwil (BMT) dan Unit Simpan Pinjam Syari’ah (USPS). Adapun untuk jaminan dilakukan oleh lembaga Asuransi Takaful yang juga menggunakan prinsip-prinsip bagi hasil berdasarkan syari’ah.[11]
Keberadaan lembaga-lembaga keuangan syari’ah tersebut terbukti cukup kokoh menghadapi terpaan krisis ekonomi dan moneter yang berlangsung sejak akhir tahun 1997. Dari segi akuntabilitas dan ketahanannya, lembaga keuangan syari’ah lebih kuat dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional yang rentan dengan pengaruh ekonomi global. Sebagai fakta, pada pertengahan tahun 1998, pemerintah melakukan likuidasi terhadap beberapa lembaga perbankan konvensional dianggap tidak memiliki rasio kecukupan modal untuk terus beroperasi. Sedangkan lembaga-lembaga perbankan syari’ah masih tetap kokoh berdiri dan beroperasi sesuai dengan visi dan misi yang dimilikinya serta berperan penting dalam memulihkan stabilitas ekonomi nasional.
Para pemikir dan praktisi ekonomi Islam modern dan khususnya di Indonesia, terus berupaya merumuskan kembali falsafah dasar nilai-nilai ekonomi Islam untuk membuat rumusan baru bagi pembentukan platform lembaga keuangan syari’ah yang ideal. Akan tetapi, platform tersebut terkait dengan beberapa faktor determinan yang mempengaruhinya dalam proses pencapaian tujuan pembangunan ekonomi. Dalam konteks ini, Muhammad menjelaskan bahwa faktor-faktor tersebut dapat digolongkan dalam empat aspek, antara lain:[12]
- Sumber Modal (Investible Resources)
Setiap proses pembangunan membutuhkan modal yang cukup besar, sehingga diperlukan mencari sumber-sumber modal yang digali dari potensi-potensi ekonomi yang dimiliki. Kelayakan modal tidak hanya menjadi kebutuhan negara-negara maju, tetapi juga khususnya negara-negara yang sedang berkembang, di mana Indonesia termasuk ke dalam kategori negara berkembang tersebut. Proses pembangunan yang berjalan sekarang ini tidak serta merta mengandalkan potensi ekonomi dalam negeri berupa pemanfaatan sumber daya alam atau sejenisnya, tetapi juga bergantung kepada kerja sama di bidang ekonomi dengan negara lain.
Secara mikro, pembangunan sistem ekonomi Islam di Indonesia dalam bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syari’ah masih relatif mengandalkan potensi modal dalam negeri (capital domestik), di mana pihak swasta lebih banyak berperan menanamkan investasi di dalam struktur dan manajemen lembaga keuangan syari’ah. Hal ini dapat dilihat dari didirikannya sejumlah Bank Syari’ah dan BMT yang dari segi modal termasuk kebijakan pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta. Kendati pun pemerintah telah memberikan payung hukum yang kuat, tetapi dari segi kebijakan publik pemerintah masih mengutamakan pembangunan atas infra-struktur perbankan konvensional.
Sedangkan dalam kerangka makro, tingkat partisipasi ekonomi pasar global dalam pembangunan ekonomi di Indonesia juga belum memberi perhatian besar bagi pembangunan ekonomi Islam. Ini jauh berbeda kika dibandingkan dengan partisipasi kalangan investor asing dalam berinvestasi di lembaga keuangan konvensional, baik bank maupun non-bank. Bisa jadi ini disebabkan oleh prospektus lembaga keuangan syari’ah belum mampu dijadikan sebagai instrumen pokok pembangunan ekonomi yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.[13]
Namun demikian, tingkat ketahanan dan stabilitas ekonomi lembaga keuangan syari’ah yang mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi dan moneter telah menarik perhatian kalangan investor asing untuk membantu percepatan pendirian lembaga-lembaga keuangan syari’ah di Indonesia. Pinjaman hutang dari luar negeri menjadi pendukung bagi kelayakan modal yang dikelola oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah. Pada gilirannya, ini dapat mendorong terjadinya kenaikan angka rasio tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi karena adanya dukungan modal usaha.
- Sumber Daya Manusia (Human Resources)
Manusia merupakan subyek (development agent) yang berperan penting dalam proses pembangunan. Sumber daya manusia (SDM) yang cakap dan mampu jelas diperlukan untuk mengelola berbagai kegiatan ekonomi secara profesional, sebab SDM yang berkualitas merupakan komponen penting dalam melakukan percepatan pemba-ngunan ekonomi. SDM dapat menjadi “penggerak” untuk membuat model perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan penilaian terhadap berbagai bentuk kegiatan ekonomi, menggali dan memanfaatkan potensi alam, mengelola dana, membangun organisasi social, ekonomi, politik dan budaya dalam satu wadah “pembangunan”.
Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM harus dilakukan secara simultan dan organis dengan proses pembangunan yang sedang berjalan dan hendak dicapai ke depan. Peningkatan kualitas SDM tersebut terkait dengan dua aspek: Pertama, keahlian dan profesionalisme (professional quality); dan Kedua, kualitas moral yang baik (moral quality).[14] Professional quality mengacu kepada kualitas kemampuan, keahlian dan etos kerja untuk melakukan semua tugas dan kewajiban dalam kegiatan ekonomi secara proporsional. Dalam Islam, professional quality yang dikehendaki adalah adanya keseimbangan dalam melakukan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban.[15]
Sedangkan moral quality merupakan dimensi moral yang mengacu kepada etika bisnis Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi dalam al-Qur’an dan Sunnah. Seseorang tidak dibenarkan melakukan kegiatan ekonomi yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar ekonomi yang dibenarkan menurut hukum syari’at, sebab syari’at menghendaki keadilan bukan hanya dari segi ekonomi tetapi juga dari segi hukum.[16] Pada gilirannya, kualitas SDM yang dibentuk untuk mendukung pembangunan ekonomi hendaknya memiliki kemampuan (skill) dan moral yang baik.
- Mental Wirausaha (Entrepreneurship)
Wirausaha (enterpreneurship) merupakan sikap mental yang hendaknya dimiliki oleh setiap individu untuk membangun perekonomian bangsa. Joseph Schumpeter telah menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi sangat bergantung kepada adanya dinamika partisipasi masyarakat untuk berwirausaha dan mampu melakukan inovasi dalam berbagai kegiatan ekonomi. Sebagai agama yang dinamis, Islam telah mengajarkan kepada manusia untuk melakukan kegiatan wirausaha sebagai cara untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi.
Wirausaha dilihat bukan hanya sebagai ilmu ekonomi (economyc knowledge), tetapi juga merupakan keahlian (business skill) untuk melakukan berbagai jenis inovasi dalam berbisnis. Wirausaha dapat mendorong bagi terciptanya produk-produk usaha dan jasa yang baru, metode usaha baru, penemuan sumber usaha baru, peluang usaha dan peluang kerja yang baru serta pembetukan organisasi bisnis yang baru pula. Sebagai contoh, keberhasilan pembangunan ekonomi Jepang antara lain didukung oleh 2 % kalangan wirausaha menengah dan 20 % wirausahawan kecil. Jika ini diterapkan dalam proses pembangunan ekonomi Indonesia, maka wirausaha dapat menjadi instrumen bagi pembangunan ekonomi yang berwawasan syari’ah.[17]
Namun demikian, perhatian pemerintah Indonesia dalam pengembangan sektor usaha kecil dan menengah relatif masih minim. Hal ini dapat dilihat dari tingginya tingkat kesulitas kalangan usaha kecil dan menengah dalam memperoleh modal kredit bantuan usaha dalam kegiatan bisnis mereka. Padahal percepatan proses pembangunan ekonomi Indonesia tidak akan terwujud jika tidak memprioritaskan kegiatan sektor riil yang umumnya dilakukan oleh kalangan usaha kecil dan menengah. Perhatian terhadap kalangan usaha kecil dan menengah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah dewasa ini antara lain melalui kredit usaha kecil dan menengah yang dilakukan oleh BMT-BMT, BPR Syari’ah dan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI).
- Perangkat Teknologi (Technology)
Di samping ketiga faktor di atas, teknologi juga merupakan faktor yang paling determinan dalam mempercepat proses pembangunan ekonomi. Teknologi juga dapat menjadi perangkat utama yang mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang cepat, tepat, efektif dan efisien. Dewasa ini, teknologi merupakan perangkat pokok yang menunjang pelayanan produk dan jasa yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah, karena masyarakat lebih menghendaki kemudahan dan keserbapraktisan memperoleh pelayanan yang didukung dengan sarana penunjang yang memadai.[18]
Dalam sudut pandang Islam, pemanfaatan perangkat tekonologi bagi manusia hendaknya dilakukan dengan melakukan berbagai inovasi bisnis, melakukan eksplorasi atas apa-apa yang terdapat pada alam bagi kebaikan manusia dan sekaligus memberikan proteksi atau perlindungan atas berbagai penggunaan alat teknologi yang bukan pada tempatnya.[19] Jika demikian, berarti proses alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang dapat dilihat sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, termasuk teknologi informasi yang belakangan ini menjamur dalam berbagai kegiatan usaha dan perbankan dengan sistem on-line.
Keempat faktor tersebut merupakan kunci pokok yang memrlukan perhatian semua pihak, tidak hanya unsur masyarakat dan kalangan pengusaha swasta nasional, tetapi juga pihak pemerintah yang mampu membuat kebijakan positif bagi upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, saat ini lembaga-lembaga keuangan syari’ah dipandang sebagai lembaga keuangan alternatif yang mampu menjadi salah satu instrumen pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah hendaknya memberi keleluasaan bagi pengembangan ekonomi Islam di segala sektor perekonomian. Dengan kata lain, tidak hanya mengeluarkan kebijakan dalam sektor perbankan, tetapi juga sektor kegiatan usaha riil lainnya baik mikro maupun makro.
Strategi Pembangun Ekonomi Indonesia Berwawasan Syari’ah
Untuk menjelaskan strategi apa yang paling tepat bagi pemberdayaan sistem ekonomi Islam di Indonesia, kita pelu memahami konotasi “sistem” dalam term sistem ekonomi Islam itu sendiri. Shrode and Voich telah menjelaskan bahwa secara umum istilah sistem dapat digolongkan ke dalam dua golongan pemakaian: Pertama, sistem sebagai “entitas” atau wujud suatu benda baik yang konkrit maupun abstrak termasuk juga konseptual; dan Kedua, sistem sebagai metode atau cara.[20]
Dalam konteks ini, di satu sisi sistem ekonomi Islam dapat dlihat dalam bentuk entitas lembaga-lembaga ekonomi yang menggunakan prinsip-prinsip Islami (syari’ah), tetapi di sisi lain ia dapat merupakan metode atau cara untuk mentransformasikan suatu konsep dari teori ke praktek. Jika demikian, berarti sistem ekonomi Islam dapat dilihat sebagai konsep dan sekaligus manifestasi dari konsep itu sendiri. Sebagai entitas ia lembaga keuangan syari’ah dan didalamnya diimplementasikan prinsip-prinsip ekonomi menurut ketentuan syari’ah pula.
Sistem ekonomi merupakan ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek, sedangkan ilmu ekonomi merupakan suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia baik selaku individu maupun kelompok masyarakat (dapat berbentuk badan hukum maupun tidak serta dapat pula berbentuk penguasa atau pemerintah), dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik secara material maupun spiritual (jasmani dan rohani), di mana kebutuhan tersebut cenderung mengarah menjadi tidak terbatas, sedangkan sumber pemenuhan kebutuhan tersebut sangat terbatas.
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang mandiri dan sama sekali berbeda dengan sistem ekonomi lainnya, seperti: liberal, kapitalis, komunis, sosialis dan campuran (combination). Dari perbedaan tersebut, kita dapat mencermati ciri-ciri yang melekat dalam sistem ekonomi Islam, antara lain: Pertama, kepemilikan multijenis (multitype ownership). Dalam sistem ekonomi kapitalis, prinsip umum kepemilikan terletak pada perorangan (swasta), sedangkan sistem ekonomi sosialis kepemilikan ada pada negara. Adapun sistem ekonomi Islam menganut prinsip multijenis, yakni mengakui berbagai bentuk kepemilikan baik individu (swasta) maupun negara (kolektif); Kedua, kebebasan berusaha/bertindak (freedom to act) yakni menjabarkan nilai-nilai nubuwah (siddiq, amanah, fathanah dan tabligh) dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kegiatan ekonomi. Kebebasan berkaitan erat dengan hak dan kewajiban untuk berlaku adil dalam bersikap dan bertindak sehingga tidak merugikan orang lain; Ketiga, keadilan sosial (social justice) merupakan sikap yang harus dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi sehingga terhindar dari segala bentuk tindak pelanggaran hukum syara’; Keempat, perilaku yang Islami dalam melakukan kegiatan ekonomi (akhlak al-karimah fi al-mu’amalat) yaitu melakukan perbuatan yang mulia dan tidak berlaku curang dalam kegiatan ekonomi.[21]
Berdasar kepada ciri-ciri sistem ekonomi Islam tersebut, M. Umer Chapra telah menjelaskan pandangannya bahwa pembangunan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan menyusun strategi pemberdayaan lembaga keuangan syari’ah untuk mencapai tujuannya yakni mewujudkan keadilan ekonomi yang seimbang dan proporsional. Ada tiga elemen penting yang dikemukakan oleh M. Umer Chapra: Pertama, bagaimana menciptakan filter moral terhadap tuntutan-tuntutan yang berlebhan (excess claims) guna menciptakan keadilan sosial. Jika filter moral ini diabaikan, maka akan terjadi kesenjangan sosial dan ketimpangan ekonomi; Kedua, bagaimana memotivasi individu agar kepentingan pribadi tidak bertentang dengan sikap memperhatikan kepentingan orang lain (altruisme). Hal ini ditujukan untuk mendorong sikap bekerja keras dan kemandirian dalam berusaha bagi setiap individu; dan Ketiga, nilai-nilai ekonomi Islam menghendaki adanya restrukturisasi sosial ekonomi.[22]
Adapun proses restrukturisasi tersebut dapat dilakukan dengan mempertim-bangkan empat elemen, yakni: Pertama, transformasi manusia untuk berperan lebih konstruktif, efisien dan mampu mengelola sumber daya ekonomi secara adil; Kedua, mengurangi konsentrasi angka kepemilikan alat-alat produksi yang selama ini terjadi. Hal ini mencakup transformasi moral yang dapat mengendalikan kepemilikan atas harta kekayaan, kekuasaan dan pendistribusian sumber daya ekonomi; Ketiga, menghi-langkan segala bentuk pemborosan dan konsumsi yang tidak perlu dan berlebih-lebihan (conspicuous consumption), sehingga dapat menghemat segala potensi dan sumber daya bagi investasi di masa dating; dan Keempat, reformasi finansial yang bersifat komple-menter dan dapat menunjang upaya restrukturisasi yang lain, seperti pergantian dari sistem bunga (riba’) kepada sistem bagi hasil (profit and loss sharing).[23]
Persoalan paling krusial bagaimana menerapkan sistem ekonomi syari’ah dalam wilayah praktis, khususnya bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, kita tidak dapat menyandarkan kepada satu argumen yang menyatakan bahwa sistem ekonomi Islam bukan pilihan terbaik. Sementara ini, sistem ekonomi Islam sedang diupayakan untuk lebih aktual, menjadi pilar penyangga ekonomi negara dan mampu memberikan konstribusi yang positif bagi percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sungguh kurang tepat pula jika dikatakan ekonomi syari’ah tidak mampu memberikan solusi yang positif bagi perbaikan dan proses percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena dalam faktanya keberadaan lembaga-lembaga keuangan syari’ah yang berkembang sejak tahun 1992 terbukti cukup kokoh bertahan menghadapi terpaan krisis ekonomi dan moneter. Tingkat ketahanan lembaga keuangan syari’ah dari terpaan krisis moneter terbukti lebih kuat jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Sebab prinsip utama yang digunakan oleh lembaga keuangan syari’ah tidak bergantung kepada patokan dasar nilai tukar suku bunga yang cenderung berubah, tetapi lebih didasarkan kepada fluktuasi keuntungan hasil usaha yang diperoleh.
Kendati demikian, masih terdapat perbedaan pendapat tentang status halal bunga bank atau yang menganggap bunga bank bukan termasuk riba’. Pendapat ini didukung dengan alasan-alasan berikut: Pertama, adanya kesukarelaan dari kedua belah pihak dalam akad/perjanjian; Kedua, tidak adanya unsur pemerasan; dan Ketiga, mengandung manfaat untuk kemaslahatan umum. Dalam kenyataan belum pernah terjadi suatu peristiwa dimana debitur meminjam uang di suatu bank untuk memenuhi kebutuhan pokoknya semata-mata.
Sedangkan pendapat kedua menganggap bunga bank termasuk riba, sehingga hukumnya termasuk haram bendasar kepada alasan-alasan berikut: Pertama, unsur tambahan pembayaran atas modal yang dipinjamkan ditentukan lebih dahulu dari besarnya pinjaman (harga uang) dan dikuatkan dengan perjanjian; Kedua, tambahan pembayaran pinjaman tidak memperhatikan resiko bagi debitur, yang semata-mata karena adanya tenggang waktu pembayaran kembali (time value of money); Ketiga, dapat menimbulkan unsur pemerasan, sebagaimana dapat dilihat dalam kasus-kasus terjadinya kredit macet, di mana debitur akan tetap dikenai bunga dan bahkan terjadi bunga berbunga.[24]
Untuk mempertegas perbedaan pandangan tersebut, belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah fatwa yang menyatakan bahwa semua bentuk transaksi pada lembaga keuangan konvensional yang menggunakan sistem bunga termasuk kategori riba’. Dengan kata lain, MUI telah membuat sebuah “diktum” yang tidak mengikat yang meyebutkan bahwa bunga bank dikategorikan “haram”. Di satu sisi, keluarnya diktum tersebut sangat menguntungkan bagi perkembangan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia, tetapi pada sisi yang lain diktum tersebut tidak memliki kekuatan hukum yang mengikat (temporary). Diktum tersebut lebh bersifat anjuran atau seruan moral untuk memprioritaskan pemanfaatan lembaga keuangan syari’ah.
Di samping itu, strategi apa yang paling efektif diterapkan lembaga keuangan syari’ah untuk mendorong proses percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara: Pertama, pemerintah memberi keleluasaan bagi upaya membangun infra-struktur dan supra-struktur ekonomi Islam di Indonesia secara sistematis, organis dan berkesinambungan; Kedua, lembaga keuangan syari’ah melaksanakan suatu bentuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelatihan dan pembinaan kelompok-kelompok usaha binaan untuk skala kecil dan menengah; Ketiga, lembaga keuangan syari’ah dan kalangan investor menyalurkan kredit modal usaha kepada kelompok-kelompok usaha binaan tersebut; Keempat, lembaga keuangan dibawah pengawasan pemerintah dapat bekerja sama melakukan pembinaan terhadap kegiatan usaha kecil dan menengah; dan Ketiga, pengembalian modal usaha diatur dalam suatu mekanisme yang jelas, terstruktur dan disepakati oleh pihak-pihak yang bertransaksi.
Untuk melaksanakan program tersebut, lembaga keuangan syari’ah tidak dapat berjalan sendiri, tetapi hendaknya menjalin bekerja sama dengan semua pihak terkait. Program tersebut bisa melibatkan kalangan pemerintah, pengusaha swasta, pemodal, dan mereka yang komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi syari’ah di Indonesia. Program ini hendaknya memberi prioritas bagi pembinaan usaha kecil dan menengah, karena fundamental ekonomi syari’ah lebih tepat dibangun mulai dari lapisan bawah. Sasaran utama strategi tersebut adalah percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tidak terus bergantung kepada pinjaman hutang luar negeri.
Ketidakberdayaan masyarakat Indonesia yang senantiasa bergantung kepada pinjaman hutang luar negeri dan bangsa lain hendaknya diubah drastic dengan sikap kemandirian dan bekerja keras menuju perbaikan ekonomi. Praktek konglomerasi yang hingga kini masih berjalan perlu segera diubah orientasinya, karena praktek konglomerasi tersebut telah memberi dampak negatif bagi Indonesia berupa terjadinya krisis multidimensi. Satu hal yang penting saat ini adalah bagaimana para konglomerat tersebut dapat diajak berkomunikasi, berdialiog dan bekerja sama untuk membangun kembali fundamental ekonomi Indonesia yang sempat runtuh semasa krisis.
Lembaga keuangan syari’ah dapat menjadi mediator dan sekaligus fasilitator yang mampu mempersatukan para konglomerat dengan kalangan usaha kecil menengah dalam membangun kembali pilar-pilar sistem ekonomi Indonesia dari bawah. Karena keberlangsungan kegiatan usaha para pengusaha besar pun sangat bergantung kepada masyarakat bawah itu sendiri. Ini merupakan pilihan terbaik yang paling logis untuk membangun sistem ekonomi Islam di Indonesia di masa depan, sehingga Indonesia dapat menjadi sentral ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik.
Kendati pun sulit untuk diwujudkan karena dominannya muatan idelogis dalam sistem ekonomi Islam, tetapi hal tersebut hendaknya dapat dilakukan secara bertahap dengan melaksanakan program-program pemberdayaan ekonomi yang lebih riil. Jika strategi itu dilaksanakan secara maksimal, maka dengan sendirinya akan tumbuh kepercayaan yang baik dari masyarakat. Masyarakat akan lebih memilih lembaga keuangan syari’ah sebagai prioritas mitra usaha (business partner), karena keber-pihakannya lebih jelas dan lebih terasa bagi lapisan masyarakat bawah. Pada gilirannya, orientasi utama pemberdayaan ekonomi Islam di masa depan hendaknya lebih ditujukan untuk mewujudkan fundamental ekonomi Indonesia yang lebih kuat.
Penutup
Selama berabad-abad, para sarjana muslim terus berupaya merumuskan konsep-konsep pembangunan ekonomi yang berakar kepada nilai etika dan moralitas keislaman. Dalam perkembangannya, konsep-konsep tersebut diimplementasikan dalam praktek berupa didirikannya pranata-pranata ekonomi Islam berupa lembaga-lembaga keuangan syari’ah. Dewasa ini, lembaga keuangan syari’at dapat dilihat sebagai lembaga alternatif yang mampu mempercepat proses pembangunan ekonomi masyarakat termasuk juga pembangunan ekonomi di Indonesia.
Sebagai penutup dari tulisan ini, penulis mengambil beberapa pokok pikiran yang perlu dicermati dengan seksama: Pertama, karakteristik sistem ekonomi Islam memiliki keunggulan yang lebih baik dibandingkan sistem ekonomi lainnya, karena mengutamakan dari segi hukum, etika dan moralitas keagamaan; Kedua, lembaga keuangan syari’ah baik bank maupun non-bank merupakan istrumen penting bagi upaya mempercepat pembangunan ekonomi di Indonesia; dan Ketiga, pembangunan sistem ekonomi Islam dapat dilakukan salah satunya dengan memberdayakan lembaga-lembaga keuangan syari’ah yang ada serta mengoptimalkan fungsi dan peranannya untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi nasional.
Referensi
Adiwarman Karim, Nenny Kurnia dan Ilham D. Sannang, Sistem Ekonomi Islam, makalah dalam Seminar “Perbankan Syari’ah Sebagai Solusi Bangkitnya Perekonomian Nasional” (Jakarta, 6 Desember 2001).
Ahmad Muhammad Assal, Abdul Karim dan Fathi Ahmad, Sistem Ekonomi Islam: Prinsip-prinsip dan Tujuannya, terjemahan Abu Ahmadi dan Umar Sitanggal, (Jakarta: Bina Ilmu, 1980).
Alma, Buchari., Kewirausahaan, (Bandung: Alfabeta, 2000).
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-‘Arba’ah.
Abu Bakar Ibn Muhammad Taqiyuddin, Kifayatul Akhyar (Bandung: Al-Ma’arif, t.th).
Amirin, Tatang M., Pokok-pokok Teori Sistem (Jakarta: Rajawali Press, 2001).
Basyir, Ahmad Azhar., Refleksi Atas Persoalan Keislaman, (Bandung: Mizan, 1992).
————, Takaful Sebagai Alternatif Asuransi Islam, dalam “Ulumul Qur’an”, Edisi No. 2/VII/1996.
Janwari, Yadi., Lembaga-lembaga Perekonomian Syari’ah, (Bandung: Pustaka Mulia & Fakultas Syari’ah IAIN SGD, 2000).
Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press, 2000).
Muhammad al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna’ fi Hall al-Alfadz Abi Syuja’ (Dar al-Ihya al-Kutub al-Arabiyah Indonesia).
Rahardjo, M. Dawam., Ekonomi Islam: Apakah itu?, makalah dalam “Seminar Ekonomi Islam”, Jakarta, 21 Maret 2001.
———–, Wacana Studi Ekonomi Islam Kontemporer, makalah dalam “Seminar Ekonomi Islam”, Jakarta, 10 Maret 2001.
Sadr, Mohammad Baqir., Islam dan Madzhab ekonomi, (Lampung: YAPI, 1989).
Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah (Beirut: Dar al-Fikr, 1977).
Syamsudin, Perbandingan Perhitungan Akuntansi Antara Bank Bagi Hasil dengan Bank Konvensional, dalam “Jurnal Akademika”, Puslitbang UMS Surakarta, Edisi No 02 Tahun XI/1993.
William A. Schrode dan Dan Voich Jr, Organization and Managemen: Basic System Concept dikutip oleh Tatang M. Amirin, Pokok-pokok Teori Sistem (Jakarta: Rajawali Press, 2001).
Zadjuli, Suroso Imam., Reformasi Ilmu Pengetahuan dan Madzhab Ekonomi Pembaharuan di Indonesia, makalah dalam “Seminar dan Lokakarya Kurikulum dan Silabus Ekonomi Islam” untuk Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Juni 2003.
———–, Kelembagaan Ekonomi Islam Dalam Perspektif Islam: Kajian Kritis Terhadap Kelembagaan Konvensional, makalah dalam “Seminar dan Lokakarya Kurikulum dan Silabus Ekonomi Islam” untuk Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Juni 2003
———–, Kodifikasi Variabel-variabel Dalam Penelitian Ekonomi Islam, makalah dalam “Seminar dan Lokakarya Kurikulum dan Silabus Ekonomi Islam” untuk Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Oktober 1997.
[1] Suroso Imam Zadjuli, Reformasi Ilmu Pengetahuan dan Madzhab Ekonomi Pembaharuan di Indonesia, makalah dalam “Seminar dan Lokakarya Kurikulum dan Silabus Ekonomi Islam” untuk Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tanggal Juni 2003, hal. 6-13.
[2] Mohammad Baqir Sadr, Islam dan Madzhab ekonomi, (Lampung: YAPI, 1989), hal. 127-131. Lihat pula penjelasan Ahmad Muhammad Assal, Abdul Karim dan Fathi Ahmad, Sistem Ekonomi Islam: Prinsip-prinsip dan Tujuannya, terjemahan Abu Ahmadi dan Umar Sitanggal, (Jakarta: Bina Ilmu, 1980), hal. 8.
[3] Adiwarman Karim, Nenny Kurnia dan Ilham D. Sannang, Sistem Ekonomi Islam, makalah dalam Seminar “Perbankan Syari’ah Sebagai Solusi Bangkitnya Perekonomian Nasional” (Jakarta, 6 Desember 2001) hal. 12.
[4] Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan Keislaman, (Bandung: Mizan, 1992) hal. 186.
[5] M. Dawam Rahadrjo, Ekonomi Islam: Apakah itu?, makalah Seminar Ekonomi Islam, Jakarta 21 Maret 2001, hal. 3.
[6] Ibid. hal. 8-9.
[7] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press, 2000) hal. 45-47.
[8] Ibid. hal. 49. Lihat pula penjelasan lebih rinci dalam tulisan Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Syari’ah, (Bandung: Pustaka Mulia & Fakultas Syari’ah IAIN SGD, 2000), hal.29-94
[9] M. Dawam Rahardjo, Wacana Studi Ekonomi Islam Kontemporer, makalah dalam “Seminar Ekonomi Islam” di Jakarta, 10 Maret 2001, hal. 5. Penjelasan tentang bagi hasil (profit-sharing) dalam bentuk mudharabah dapat dilihat dalam Muhammad al-Syarbini al-Khatib, al-Iqna’ fi Hall al-Alfadz Abi Syuja’ (Dar al-Ihya al-Kutub al-Arabiyah Indonesia), hal. 53, Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-‘Arba’ah, hal 34-42 dan tentang Musyarakah dalam Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah (Beirut: Dar al-Fikr, 1977) hal. 294 dan Abu Bakar Ibn Muhammad Taqiyuddin, Kifayatul Akhyar (Bandung: Al-Ma’arif, t.th) hal. 280.
[10] Muhammad, op. cit. hal. 48.
[11] Ahmad Azhar Basyir, Takaful Sebagai Alternatif Asuransi Islam, dalam “Ulumul Qur’an”, Edisi No. 2/VII/1996, hal. 15-21
[12] Ibid. hal. 6-12.
[13] Suroso Imam Zadjuli, Kelembagaan Ekonomi Islam Dalam Perspektif Islam: Kajian Kritis Terhadap Kelembagaan Konvensional, makalah dalam “Seminar dan Lokakarya Kurikulum dan Silabus Ekonomi Islam” untuk Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Juni 2003, hal. 9-10.
[14] Muhammad, op. cit. hal. 9.
[15] Lihat QS 5:1, 2:180 & 188, 16:90 dan 59:7.
[16] Lihat QS 83:1-3, 16:90, 59:7, 9:34-35 dan 6:141.
[17] Buchari Alma, Kewirausahaan, (Bandung: Alfabeta, 2000) hal. 4-5.
[18] Muhammad, op.cit. hal 11-12.
[19] Lihat QS 45:13, 36: 71 dan 2:279.
[20] William A. Schrode dan Dan Voich Jr, Organization and Managemen: Basic System Concept yang dikutip oleh Tatang M. Amirin, Pokok-pokok Teori Sistem (Jakarta: Rajawali Press, 2001), hal. 3-4.
[21] Ibid. hal. 14-17. Lihat pula penjelasan Adiwarman Karim, Nenny Kurnia dan Ilham D. Sannang, Sistem Ekonomi Islam,op. cit. hal. 12-19.
[22] M. Dawam Rahardjo, Ekonomi Islam: Apakah Itu?, op. cit. hal. 8.
[23] Ibid. hal. 9.
[24] Syamsudin, Perbandingan Perhitungan Akuntansi Antara Bank Bagi Hasil dengan Bank Konvensional, dalam “Jurnal Akademika”, Puslitbang UMS Surakarta, Edisi No 02 Tahun XI/1993, hal.35.
Ditulis dalam Islamic Finance | 1 Komentar »
ABSTRACT
The article below tries to subscribe the potential of Islamic sharia economics to solve Indonesian cases in economic aspect. One of its case was the poorness of people in Indonesia more than half of its population, then in this article tries to find system of economic in Indonesian country first, so describes the value of Islamic sharia economics and internalized it in Indonesia system of economic.
Islam as the last religion revealed by Allah SWT has many tools to anticipate and solve contemporary problems occurring in the global era. Al-Qur’an and al-Sunnah as the main sources of Islamic law provide tools to make Islamic teachings always suitable for all time, namely by Islamic sharia economic can solve any economic problem in Indonesia, as As-Shidiqy said, that “Islamic economic is the muslim thinker’s response to the economic challenges of their time. In this endeavourers they were aided by the Qur’an and the Sunnah as well as by reason and experience”.
A. Pendahuluan
Kemiskinan merupakan persoalan serius seluruh bangsa di dunia, tidak terkecuali bangsa Indonesia yang notabene merupakan negara muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Susenas tahun 2006, angka kemiskinan di Indonesia pada tahun 2006 mencapai 39,05 juta atau 17,75 persen. Angka kemiskinan ini meningkat bila dibandingkan dengan angka kemiskinan tahun sebelumnya yang mencapai 35,10 juta (15,97 persen).
Angka kemiskinan data Susenas tahun 2006 tersebut belum begitu besar apabila dibandingkan dengan data yang disampaikan oleh Bank Dunia. Bank Dunia menyebutkan, pada tahun 2006, kemiskinan di Indonesia mencapai 49 persen dari total penduduk Indonesia 200 juta jiwa. Sebuah angka kemiskinan yang menakutkan, hampir mencapai setengah dari total penduduk di Indonesia.
Pada dasarnya kemiskinan tersebut menurut beberapa pakar ekonomi disebabkan beberapa faktor, diantaranya; 1) Korupsi yang marak di Indonesia, sehingga pendanaan terhadap sarana dan prasarana negara secara tidak langsung berkurang. 2) pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang kurang hati-hati, sehingga berimplikasi kepada habisnya SDA yang ada sekarang di Indonesia dan banyak menimbulkan bencana alam seperti longsor dll. 3)kesalahan kebijakan pemerintah.yang terlalu dini tanpa memperhatikan aspek Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Sebagai contoh investasi di Indonesia diserahkan secara penuh kepada kebijakan globalisasi yang berefek pada ketimpangan ekonomi, karena secara tidak langsung usaha Mikro, kecil, dan Menengah akan jarang tersentuh. 4) kesalahan sistem ekonomi Indonesia, yakni ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada sistem ekonomi kapitalis yang justru lebih memihak individu manusia, sehingga berdampak timbulnya rasa egoisme yang tinggi dari individu manusia itu sendiri tanpa memperhatikan mayoritas rakyat Indonesia yang kurang mampu.
Dengan melihat keempat faktor tersebut di atas, pantas dikaji kembali tentang bentuk sistem ekonomi di Indonesia yang dapat mensejahterakan rakyat Indonesia, dan apa yang seharusnya dilakukan untuk menanggulangi masalah tersebut.
B. Perekonomian Indonesia
Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, istilah Ekonomi Kerakyatan menjadi populer sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokratis yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat. Mengapa ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi rakyat atau ekonomi Pancasila? Sebabnya adalah karena kata ekonomi rakyat dianggap berkonotasi komunis seperti di RRC (Republik Rakyat Cina), sedangkan ekonomi Pancasila dianggap telah dilaksanakan selama Orde Baru yang terbukti gagal.3
Bung Hatta sebagai founding father (Bapak Pendiri) negeri ini telah meletakkan dasar-dasar sistem ekonomi Syariah dalam dasar negara Indonesia yang dikenal sekarang menjadi ekonomi kerakyatan yang dulu dengan nama ekonomi perkoperasian kemudian ekonomi Rakyat dan ekonomi Pancasila yang terletak pada landasan Negara Indonesia, yakni Pancasila. Di dalam Pancasila telah disebutkan lima ciri dasar, yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial. ”Semua itu bersumber dari ajaran Islam,”4
Karenanya, istilah ekonomi kerakyatan sebagai bangun usaha rakyat, dianggap paling sesuai dengan konsep pemberdayaan umat Islam yang mengedepankan prinsip keadilan, kejujuran, keterbukaan (transparansi), bertanggungjawab dan musyawarah. ”Sistem ini masih sangat berguna bagi pembangunan, khususnya bagi bangsa Indonesia yang sebagian besar rakyatnya masih serba kekurangan”5. Sistem ekonomi kerakyatan yang mengedepankan berbagai prinsip kemashlahatan umat, dianggap paling relevan. Sebab, selain keberpihakannya dengan rakyat, juga memiliki misi kebersamaan, kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan.
Ada lima platform ekonomi pancasila dalam istilah Mubiyarto menurut Awan Santosa, yang dapat merelevansikan kekuatan ekonomi pancasila terhadap penguatan ekonomi kerakyatan6, platform tersebut adalah :
- Moral agama, yang mengandung prinsip “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral.
- Kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
- Nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri.
- Demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat.
- Keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apabila pancasila dengan kelima silanya (bermoral, manusiawi, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan sosial) merupakan dasar dari ekonomi kerakayatan maka ekonomi kerakyatan menekankan pada sila ke-4.7 sehingga memang dari dasar tersebut dapat diketahui karakteristik dari ekonomi kerakyatan itu sendiri.
C. Ekonomi Syariah
1. Definisi ekonomi Syariah dan karakteristiknya
Ekonomi Syariah menurut ash Shidiqy adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha kerasi ini mere dibantu oleh al-Qur’an dan sunaan, akal (ijtihad) dan pengalaman.
Menurut M. A. Mannan ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat ang diilhami oleh nilai-nilai Syariah.
Sehingga dalam perjalanannya menurut mannan berpendapat bahwa ekonomi Syariah merupakan ilmu ekonomi positif dan normative Karena keduanya saling berhubungan dalam membentuk perekonomian yang baik dalam evaluasinya nanti.8
Ada beberapa ciri-ciri dalam ekonomi Syariah yang dapat digunakan sebagai identifikasi9:
a) Ekonomi Syariah merupakan bagia dari sistem Syariah yang menyeluruh
b) Ekonomi Syariah merealisasikan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
2. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi Syariah10
a) Kebebasan individu
manusia mempunyai kebebasan untuk membuat suatu keputusan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan hidupnya.11 Dengan kebebasan ini manusia dapat bebas mengoptimalkan potensinya.12 Kebebasan manusia dalam Syariah didasarkan atas nilai-nilai tauhid suatu nilai yang membebaskan dari segala sesuatu, kecuali Allah.13
Dengan landasan tersebut manusia dapat semaksimal mungkin melakukan inovasi yang baik, karena dalam nilai-nilai tauhid dan ajaran Islam justru manusia adalah khalifah (wakil) Allah dalam memelihara dunia seisinya, sehingga secara tidak langsung manusia juga diberikan secara penuh untuk memanfaatkan segala potensi sumberdaya alam dengan konsekuensi selalu memelihara alam itu sendiri.
Hal ini tentunya berbeda dengan keadaan sekarang ini, bahwa manusia selalu menggunakan potensi SDA tanpa memperhatikan kelangsungan dan kelestarian dari SDA tersebut, sehingga mengakibatkan bencana seperti yang terjadi pada akhir-akhir dekade ini.
b) Hak terhadap harta
Syariah mengakui hak individu untuk memiliki harta.14 Hak pemilikan harta hanya diperoleh dengan cara-cara sesuai dengan ketentuan isalm. Syariah mengatur kepemilikan harta didasarkan atas kemaslahatan bersama, sehingga keberadaan harta akan menimbulkan sikap saling menghargai dan menghormatinya. Hal ini terjadi karena bagi seorang muslim harta sekedar titipan Allah.15
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu16; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.17
Bagi seorang muslim harta merupakan amanah Allah, yang dipercayakan kepada Manusia untuk dijaga dan dipertanggungjawabkan nantinya.
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”18
Seorang muslim tidak akan menyia-nyiakan amanah tersebut, karena bagi sorang muslim pemberian Allah kepada manusia diyakini mempunyai manfaat.19
c) Ketidak samaan ekonomi dalam batas yang wajar
Syariah mengakui adanya ketidaksamaan ekonomi antar orang perorangan.20 Karena dapat disadari di dunia ini ada orang yang mampu dan yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, Sehingga konsekuensi adanya dana untuk digunakan bersama haruslah ada sebagai penyeimbang dari ketidak samaan ekonomi tersebut.
Zakat merupakan salah satu instrumen yang digunakan dalam menyeimbangkan perekonomian suatu Negara. Dalam zakat telah diatur beberapa ketentuan yang harus dibayarkan meliputi :
- zakat harta
- zakat barang niaga
- zakat barang tambang
- zakat profesi
- zakat binatang ternak
- zakat pertanian
- zakat fitrah, yang merupakan kewajiban membayar zakat yang dilakukan ketika bulan suci Ramadan.
Ketentutan zakat tersebut di atas semuanya ditujukan bagi orang-orang yang sudah memiliki harta lebih sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam fiqh.
Realisasi dari pernyataan bahwa zakat dan bentuk sedekah sunnah yang lain sebagai penyeimbang ekonomi dapat dilihat dari penggunaan dana-dana dari zakat, infaq dan sedekah tersebut, yang pada umumnya digunakan menyantuni orang-orang yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sehingga ketidak samaan ekonomi dari masyarakat tersebut masih dapat diatasi.
Sebagai salah satu ilustrasi dari pemberlakuan zakat, infaq dan sedekah dapat dilihat dari Laporan Keuangan Rumah Zakat Indonesia Nasional Bulan Januari 2006 dengan total penerimaan Rp. 2,218,203,112 sedangkan total penyaluran Rp. 2,224,782,79321. Sehingga dari potensi ini, terlihat bentuk penyeimbangan untuk perekonomian seharusnya sudah dapat diwujudkan apabila terdapat konsolidasi dari seluruh komponen masyarakat dalam ekonomi Syariah dengan baik.
d) Jaminan sosial
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah Negara dan setiap warga Negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing.22 Memang menjadi tugas dan tanggungjawab utama bai seuah negar untuk menjamin setiap warga Negara, dalam memenugi kebutuhan sesuai dengan prinsip “hak untuk hidup”.23
Dalam sistem ekonomi Syariah Negara mempunyai tanggung jawab untuk mengalokasikan sumberdaya alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum. Maka Syariah memperhatikan pula masalah pengelolaan harta melalui pengatuna zakat, infaq, sedekah dan sebagainya sebagai saran untuk mendapatkan kehidupan masyarkat yang lebih sejatera.24
Pengaruh-pengaruh sosial dari zakat tampak dari dua segi, yaitu segi pengambilannya dari orang-orang kaya dan segi pemberiannya kepada orang-orang fakir (membutuhkan).25
Dari segi pengambilannya dari orang-orang kaya, otomatis membersihkan mereka dari sifat-sifat kikir dan mendrong mereka membiasakan berkorban dan memberikan keada saudaranya yang tiada mampu. Sedangkan dari segi pemberian zakat kepada mereka yang fakir (membutuhkan), tentu membersihkan jiwa mereka dari rasa dendam dan hasud, dan menyelamatkan mereka dari berbagai kegoncangan.
Dengan demikian, semakin amanlah orang-orang kaya dari kejahatan-kejahatan si fakir serta terciptanya keamanan dan rasa saling cinta pada selurh masyarakat.
e) Larangan menumpuk kekayaan
Secara langsung sistem ekonomi Syariah (sharia) melarang setiap individu dengan alasan apapun menumpuk kekayaan dan tidak mendistribusikannya. Karena akan menghambat jalannya perekonomian suatu Negara. Sehingga seorang muslim mempunyai keharusan untuk mencegah dirinya supaya tidak berlebihan dalam segala hal, dan diantaranya adalah harta
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kami haramkan yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah melampaui batas. Ssungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”26
f) Distribusi kekayaan
Karena Syariah mencegah terhadap penumpukan harta, maka Syariah sangat mengajurkan kepada para pemeluknya untuk mendistribusikan kekayaan mereka. Sumber daya alam adalah hak manusia yang digunakan manusia untuk kemaslahatan kehidupan mereka, upaya ini akan menjadi masalah, bila tidak ada usaha untuk mengoptimalkannya melalui ketentuan- ketentuan syariah. Antara satu orang dengan orang lain sudah ditentukan rezekinya oleh Allah, maka usaha untuk melakukan tindakan di luar jalan syariah merupakan perbuatan yang zalim.27
g) Kesejahteraan individu dan masyarakat
Pengakuan akan hak individu dan masyarakat sangat diperhatikan dalam Syariah. Masyarakat akan menjadi factor yang dominant dan pengting dalam pembentukan sikap individu (cari rujukan tarbiyah) sehinga karakter individu bana dipengaruhi oleh karakter masarakat. Demikian pula sebaliknya, masyarakat akan ada ketika individu-individu itu eksistensinya ada.28 Maka keterlibatan individu dan masyarakat sangat diperlukan guna membentuk suatu peradaban yang maju, yang di dalamnya terdapat factor ekonomi itu sendiri.
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah sesungguhnya Allah amat berat siksanya.29
D. Transformasi Kesamaan Nilai Ekonomi Kerakyatan Yang Terdapat Pada Sistem Ekonomi Syariah
Sebelum membahas bentuk konkrit dari economic welfare (kesejahteraan ekonomi) dengan ekonomi Syariah, perlu diketahui terlebih dahulu persamaan karakteristik dari ekonomi Indonesia yaitu ekonomi kerakyatan dengan ekonomi Syariah.
karakteristik ekonomi kerakyatan yang berlaku di Indonesia30 :
- ketuhanan,
- kemanusiaan,
- persatuan,
- musyawarah
- dan keadilan sosial
- karakteristik ekonomi Syariah31 :
- bersumber dari tuhan dan Agama
- ekonomi pertengahan dan berimbang
- ekonomi berkecukupan dan berkadilan
- ekonomi pertumbuhan dan barokah
Dari indentifikasi kedua karakteristik di atas dapat diketahui bahwa tujuan dari bentuk ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah pada dasarnya adalah sama, akan tetapi dalam realita yang ada terdapat banyak sekali ketimpangan sosio- ekonomi dalam ekonomi kerakyatan yang selama ini mengadopsi sistem ekonomi sosialis dan kapitalis. Oleh karena itu dasar sistem ekonomi Syariah perlu diperhatikan secara seksama guna mencapai tujuan kesejahteraan rakyat Indonesia. Adapun beberapa instrumen penggerak ekonomi dalam sistem ekonomi Syariah adalah32:
- bagi hasil (mudharabah)
- Pemesanan (salam)
- Gadai (rahn)
- Deposito (Wadi’ah)
- Pinjaman (Qardh)
Yang kesemua itu dapat diaplikasikan dalam berbagai transaksi ekonomi mikro ataupun makro, baik di perbankan maupun pada lembaga keuangan yang lain.
Selain beberapa instrumen penggerak ekonomi Negara tersebut, ada beberapa instrumen penyeimbang perekonomian yang dapat diringkas sebagai berikut33 :
- Landasan dasar Profit and Lost Sharing
- Manifestasi Zakat, Infaq dan sedekah
- Produktifitas Wakaf
- Intervensi perekonomian dari pemerintah dalam pengadaan sarana dan prasarana umum.
E. Cara Efektif Internalisasi System Ekonomi Syariah di Indonesia
Melihat potensi yang ada dalam system ekonomi syariah, maka aplikasi secara menyeluruh dalam tataran sosio- politik dan sosio-ekonomi Indonesia harus segera dilakukan, ada beberapa tahapan jalur alternatif untuk memulai akselerasi penginternalisasian dan pengaplikasian system ekonomi syariah yang dapat digunakan, yakni:
- Jalur lembaga pendidikan, melalui jalur ini dapat ditanam mulai sejak dini mainstream kebijakan yang terdapat dalam ekonomi Syariah, sehingga potensi out put sumber daya manusia (SDM) akan lebih unggul lagi dalam persaingan ekonomi, intelek yang bertaqwa.
- Jalur lembaga keuangan, setelah penanaman mainstream kebijakan ekonomi syariah melalui jalur pendidikan sudah tertata dengan baik, melalui jalur ini, secara aplikatif dari prinsip dasar ekonomi syariah akan diterapkan, sehingga pengembangan sektor riil akan lebih terdukung dengan baik karena pada dasarnya sektor keuangan adalah sektor pendukung bagi sektor riil. Ada beberapa aplikasi yang dapat diterapkan dalam lembaga keuangan Indonesia dengan memperhatikan prinsip syariah yang sudah ada, yaitu:
1) Aplikasi perbankan
2) Aplikasi pasar modal dan pasar uang
3) Aplikasi pilantrophy Islam; sentralisasi pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan produktifitas wakaf
- Jalur lembaga pemerintahan/ hukum
Pengesahan regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah; RUU perbankan Syariah, RUU sukuk dan tindak lanjut beberapa fatwa DSN MUI yang dapat diaplikasikan dalam kebijakan Negara.
F. Kesimpulan
Kesamaan karakteristik dalam ekonomi kerakyatan dan ekonomi Syariah memberikan suatu indikasi baru bahwa selain ekonomi sosialis dan kapitalis yang telah lama digunakan sebagai dasar dari ekonomi kerakyatan yang secara nyata tidak membuahkan hasil justru menurunnya perekonomian Indonesia sampai sekarang, ada sistem ekonomi yang baru dikenalkan di Indonesia, yakni Ekonomi Syariah.
Instrumen penggerak dan penyeimbang perekonomian Negara dari sistem ekonomi Syariah apabila diaplikasikan dalam ekonomi kerakyatan di Indonesia, sudah dapat dipastikan akan terbentuk suatu Negara yang tegak dan kokoh dengan rakyatnya yang sejahtera, tentunya dengan beberapa tahapan jalur internalisasi ekonomi syariah, yaitu jalur lembaga pendidikan, lembaga keuangan, dan penguatan dengan jalur hukum.
Index
2 Mustafa Edwin Dkk (2006), Pengenalan Eksklusif ekonomi Syariah, kencana perdana media group, Jakarta, h. 17.
3 Mubyarto, Pelaksanaan sistem ekonomi ancasila di tengah praktek liberalisasi ekonomi di Indonesia, [Artikel - Th. I - No. 11 - Januari 2003] jurnal ekonomi rakyat. Diakses pada 08 januari 2008
4 syahruddin el-fikri, Kembali ke Khittah UUD 1945 , Senin, 08 Agustus 2005 republika online, Diakses pada 08 januari 2008
5 syahruddin el-fikri, ibid.
6 Awan Santosa, 2004, Relevansi Platform Ekonomi Pancasila Menuju Penguatan Peran Ekonomi Rakyat , [Artikel - Ekonomi Rakyat dan Reformasi Kebijakan - Maret 2004], jurnal ekonomi rakyat, Diakses pada 08 januari 2008
7 Waryanto, Alternatif Pembangunan Untuk Indonesia: Menerapkan Sistem Ekonomi Pancasila 12/02/2003 (21:00) . Diakses pada 08 januari 2008
8 Mustafa Edwin Dkk (2006), Pengenalan Eksklusif ekonomi Syariah, kencana perdana media group, Jakarta, h. 17
9Ahmad muhammad al-assal dan fathi ahmad abdul hakim (1999). Sistem, prinsip dan tujuan ekonomi Syariah (terj), CV Pustaka Setia, Bandung, h. 32
10 Heri sudarsono, 2004 (cet. Ke4). konsep ekonomi Syariah: suatu pengantar. Ekonisia. Jogjakarta. H.105.
11 Afzalur Rahman (1995),Doktrin Ekonomi Syariah (terj), jilid 1, Dana Bhakti Wakaf, Jogjakarta, h. 8
12 Mahmud syauqi al-Fanjari. (1985) ekonomi Syariah masa kini (terj), Husaini, bandung, h.54
13 Abul a’la maududi (1984) Economic sistem of Syariah, Syariahic publications (PVT) Limited, shah alam market, Lahore, h. 83
14 Afzalur Rahman (1995), Op. Cit, h. 8
15 Muhammad Nejatullah Siddiqi, (1991) Aspek-aspek ekonomi Syariah (terj), Ramadhani, solo. H. 42.
16 Maksud dari membunuh diri sendiri adalah : larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, Karena umat merupakan suatu kesatuan.
17 QS. An-Nisa’ : 29
18 QS al-baqarah : 29
19 Taqyuddin an-nabhani (1995) membangun sistem ekonomi alternatif, perspektif Syariah (terj), tisalah gusti, Surabaya, h. 118-119
20 Afzalur Rahman (1995), Op. Cit, h. 8
21 Laporan Keuangan Rumah Zakat Indonesia bulan januari 2006.
22 M. Faruq an Nabahan (2000), Sistem Ekonomi Syariah (terj), UII Press, Jogjakarta, h.55
23 Afzalur Rahman (1995), Op. Cit, h.141-143
24 Syed nawab Jaider Naqvi (1981), Ethics and Economics an Syariah Perspektif synthesis, The Syariahic Foundation, London, h. 151
25 Ahmad muhammad al-assal dan fathi ahmad abdul hakim (1999). Sistem, prinsip dan tujuan ekonomi Syariah (terj), CV Pustaka Setia, Bandung, h.125
26 QS. Al-Maidah: 87
27 Heri sudarsono, 2004 (cet. Ke4). konsep ekonomi Syariah: suatu pengantar. Ekonisia. Jogjakarta, h. 110.
28 Heri sudarsono, 2004 , ibid, h. 111
29 QS. Al-Maidah : 2
30 syahruddin el-fikri, Kembali ke Khittah UUD 1945 , Diakses pada 08 januari 2008
31 Abdullah abdul Husain at-Thariqi (2004) Ekonomi Syariah; Prinsip, Dasar, dan Tujuan (terj), Magistra Insania Press, Jogjakarta, h. 15
32 Abdullah abdul Husain at-Thariqi (2004), ibid – ringkasan , h. 250-272
33 Nur Kholis, kompilasi makalah untuk mata kuliah Pemikiran dan Sistem Ekonomi Syariah FIAI UII Jogjakarta
Ditulis dalam Islamic Finance | Tinggalkan sebuah Komentar »
- A. Preface
Fenomena penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan semakin berkembang pesat, tidak hanya di perbankan tetapi juga lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Di sektor lembaga keuangan bank dikenal dengan perbankan syariah, sedangkan pada lembaga keuangan bukan bank dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 49 huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, terdiri dari lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, dan bisnis syariah.
Adapun mengenai Baitul Maal wat Tamwil (BMT) tercangkup dalam istilah lembaga keuangan mikro syariah. Keberadaaan BMT ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pengembagan sektor ekonomi riil, terlebih bagi kegiatan usaha yang belum memenuhi segala persyaratan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga perbankan syariah.
BMT merupakan bentuk lembaga keuangan dan bisnis yang serupa dengan koperasi atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Baitul tamwil merupakan cikal bakal lahirnya bank syariah pada tahun 1992. Segmen masyarakat yang biasanya dilayani BMT adalah masyarakat kecil yang kesulitan berhubungan dengan bank. Perkembangan BMT semakin marak setelah mendapat dukungan dari Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK) yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Apa peranan BMT dalam rangka pemberdayaan sektor ekonomi riil; Bagaimana optimalisasi peran itu dalam realitas kehidupan masyarakat; Apa yang menjadi kendala dalam upaya dimaksud; Dan alternatif solusi yang dapat ditempuh untuk menghilangkan atau paling tidak meminimalisir adanya kendala dimaksud, akan menjadi bahasan dalam artikel ini.
- B. Peranan BMT dalam Rangka Pemberdayaan Sektor Usaha Mikro
Krisis moneter yang melanda bangsa Indonesia pada 2008-2009 awal yang lalu menyebabkan sektor riil di kaum akar rumput hampir lumpuh dengan banyaknya pengusaha yang ‘gulung tikar’ alias mengalami kebangkrutan.
Dalam realitasnya, operasional bank syariah belum dapat secara optimal menjangkau sektor usaha mikro di tingkat akar rumput (grass root). Hal demikian karena ternyata bank syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan dalam menjalankan fungsinya menyalurkan dana kepada masyarakat berupa memberikan pembiayaan masih mensyaratkan adanya jaminan yang itu tidak mudah bisa dipenuhi oleh nasabah, khususnya nasabah kecil. Di sisi yang lain fakta menunjukkan bahwa operasional bank syariah juga terbatas di kota-kota, sedangkan pelaku sektor ekonomi riil juga sebagian berada di desa-desa. Dengan demikian layanan yang diberikan oleh bank syariah belum dapat menjangkau sektor ekonomi riil secara optimal.
Kondisi tersebut menjadi latar belakang munculnya lembaga-lembaga keuangan mikro yang sudah menjangkau hingga ke pedesaan-pedesaan atau yang dikenal dengan sebutan BMT. BMT dalam operasional usahanya pada dasarnya hampir mirip dengan perbankan yaitu melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan, serta memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Secara umum produk BMT dalam rangka melaksanakan fungsinya tersebut dapat diklasifikasikan menjadi empat hal yaitu:
a. Produk penghimpunan dana (funding)
b. Produk penyaluran dana (lending)
c. Produk jasa
d. Produk tabarru’: ZISWAH (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Hibah)
Dengan demikian sebagaimana namanya BMT menjalankan dua misi, yaitu misi sosial (tabarru’) dan misi untuk mendapatkan keuntungan (tamwil). Keduanya hendaknya mampu dilaksanakan oleh BMT secara proporsional.
Penjelasan mengenai produk BMT dengan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dapat dikemukakan sebagai berikut:
Pertama, produk penghimpunan dana yang ada di BMT pada umumnya berupa simpanan atau tabungan yang didasarkan pada akad wadiah dan akan mudharabah. Untuk itu dalam BMT dikenal adanya dua jenis simpanan yaitu simpanan wadiah dan simpanan mudharabah.
Secara fikih akad wadiah ditinjau dari boleh tidaknya penerima titipan untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Wadiah al-Amanah, yaitu akad wadiah yang mana pihak yang menerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan.
- Wadiah ad Dhamanah, yaitu akad wadiah yang mana pihak yang menerima titipan diperbolehkan untuk memanfaatkan uang/barang yang dititipkan, dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu pemilik barang membutuhkan uang/barang yang bersangkutan masih utuh.
BMT akan menggunakan akad Wadiah ad Dhamanah dalam produk simpanannya, sehingga ia dapat menggunakan dana yang disimpan oleh nasabah untuk kegiatan produktif. Hal demikian juga mendatangkan keuntungan bagi nasabah, yakni bahwa nasabah dimungkinkan mendapatkan bonus yang besarnya tergantung pada kebijaan BMT dan tidak boleh diperjanjikan di muka. Melalui simpanan wadiah nasabah BMT terhindar dari risiko kerugian, akan tetapi potensi penghasilan atau keuntungan yang akan diperoleh juga kecil karena sangat tergantung pada kebijakan dari BMT yang bersangkutan.
Dalam hal nasabah BMT menghendaki uang yang di simpan juga memberikan tambahan pendapatan atau memang ditujukan sebagai sarana investasi maka BMT biasanya juga menyediakan produk simpanan yang di dasarkan pada akad mudharabah. Melalui simpanan mudharabah nasabah berpeluang mendapatkan penghasilan yang besarnya sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah diperjanjikan di awal akad. Namun demikian nasabah yang memakai skema simpanan mudharabah juga menanggung risiko kerugian atas uang yang ia simpan.
Kedua, produk penghimpunan dana yang di sediakan oleh BMT bisa mendasarkan pada akad-akad tradisional Islam, yakni akad jual beli, akad sewa-menyewa, akad bagi hasil, dan akad pinjam meminjam.
- 1. Jual Beli
Jual beli intinya adalah akad antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli, dimana obyeknya adalah barang dan harga. Adapun penerapan dari akad jual beli ini dalam transaksi BMT tampak dalam produk pembiayaan murabahah, salam, dan istishna. Dengan demikian akad jual beli hanya dapat diterapkan pada produk perbankan berupa penyaluran dana. Adapun pengertian dari masing-masing jenis pembiayaan dimaksud adalah sebagai berikut:
- Murabahah, adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
- Salam, adalah jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
- Istishna, adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
Implementasi akad murabahah, salam, dan istishna, khususnya dalam praktik BMT secara teknis dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, dan Fatwa DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna.
- 2. Bagi Hasil
Penerapan akad bagi hasil dalam transaksi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) inilah yang lebih dikenal di masyarakat karena memang fungsinya sebagai pengganti bunga. Akad ini unik, karena dalam praktik BMT bisa diterapkan dalam dua sisi sekaligus, yaitu sisi penghimpunan dana (funding) dan sisi penyaluran dana (lending).
Implementasi akad bagi hasil dalam produk BMT di bidang penghimpunan dana sebagaimana disebut di atas dalam bentuk simpanan, sedangkan implementasinya dalam produk penyaluran dana adalah pada produk Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah. Secara teknis mengenai penerapan akad mudharabah dalam bentuk pembiayaan dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan untuk penerapan akad musyarakah dalam produk pembiayaan dapat dibaca dalam Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
- 3. Sewa-Menyewa
Sewa-menyewa merupakan perjanjian yang obyeknya adalah manfaat atas suatu barang atau pelayanan, sehingga bagi pihak yang menerima manfaat berkewajiban untuk membayar uang sewa/upah (ujrah). Dalam praktik BMT akad sewa-menyewa ini diterapkan dalam produk penyaluran dana berupa pembiayaan ijarah dan pembiayaan ijarah muntahia bit tamlik (IMBT), yang penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Secara teknis mengenai penerapan akad ijarah di BMT dapat mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
- Ijarah Muntahia Bit Tamlik (IMBT), adalah transaksi sewa-menyewa yang memberikan hak opsi di akhir masa sewa bagi pihak penyewa untuk memiliki barang yang menjadi obyek sewa melaluai mekanisme hibah ataupun melalui mekanisme beli. Secara teknis mengenai implementasi IMBT ini dapat dibaca dalam ketentuan Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al-Tamlik.
4. Pinjam-meminjam yang Bersifat Sosial
Dalam sistem konvensional produk penyaluran dana berupa kredit merupakan perjanjian pinjam-meminjam dengan ketentuan bahwa nasabah debitur wajib membayar bunga berdasarkan presentase tertentu terhadap pokok pinjaman. Ini merupakan riba, yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Dalam Islam akad pinjam-meminjam juga disediakan tetapi hanya pada keadaan emergency, artinya bahwa pinjaman akan diberikan hanya kepada nasabah yang benar-benar membutuhkan uang. Pihak BMT selaku pemberi pinjaman dilarang meminta imbalan betapapun kecilnya, karena itu termasuk riba.
Dalam operasional BMT transaksi pinjam-meminjam ini dikenal dengan nama pembiayaan qardh, yaitu pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Ada juga qardh al-hasan (pinjaman kebajikan), yang pada dasarnya dalam hal nasabah tidak mampu mengembalikan, maka seyogyanya pihak pemberi pinjaman bisa mengikhlaskannya. Secara teknis mengenai pembiayaan qardh ini mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang al Qardh.
Ketiga, produk jasa merupakan produk yang saat ini banyak dikembangkan oleh LKS termasuk BMT, karena melalui produk ini bank akan mendapatkan pendapatan berupa fee. Dengan semakin banyaknya jenis produk jasa yang diberikan oleh BMT kepada nasabahnya, maka semakin besar pula pendapatan BMT yang bersangkutan dari sektor ini. Adapun mengenai produk jasa misalnya di dasarkan pada akad wakalah. BMT berdasarkan akad wakalah ini dapat memberikan jasa, misalnya dalam perpanjangan STNK, SIM, KTP, dan sebagainya.
Berdasarkan pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah berperan sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai dana lebih (surplus unit) dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan dana (deficit unit). Dalam rangka optimalisasi peranan BMT untuk pengembangan sektor ekonomi riil, maka fungsi BMT di bidang penyaluran dana khususnya dalam bentuk pembiayaan produktif perlu lebih ditingkatkan.
- C. Optimalisasi Peranan BMT dalam Realitas Kehidupan Masyarakat
Peranan BMT di bidang penyaluran dana kepada masyarakat dunia usaha yang bergerak di sektor ekonomi riil perlu dioptimalkan. Adapun salah satu caranya selain peningkatan kapabilitas dan profesionalitas para pengelolanya, juga diperlukan pemahaman terhadap kondisi setempat dimana sebuah BMT berada. BMT yang berada di sekitar masyarakat petani, tentu berbeda dengan BMT yang ada di sekitar masyarakat pedagang.
Optimalisasi peran BMT dalam pengembangan sektor riil secara prinsip dapat dilakukan dengan mengenal motivasi dari nasabah atau calon nasabah ketika mereka mengajukan permohonan ke BMT. Adapun beberapa motivasi nasabah atau calon nasabah berikut jenis pembiayaan yang sesuai dapat diidentifikasi sebagai berikut:
- Nasabah atau calon nasabah yang menginginkan barang modal atau barang konsumtif dengan maksud untuk dimiliki, maka dengan melihat karakteristik pembiayaan sebagaimana tersebut di atas dan setelah melalui studi kelayakan (feasibility study), ia dapat diberikan pembiayaan murabahah.
- Nasabah atau calon nasabah yang menginginkan modal kerja atau tambahan modal kerja, maka dengan melihat karakteristik pembiayaan sebagaimana tersebut di atas dan setelah melalui studi kelayakan (feasibility study), ia dapat diberikan pembiayaan mudharabah/pembiayaan musyarakah.
- Nasabah atau calon nasabah yang menginginkan manfaat atas suatu barang, maka dengan melihat karakteristik pembiayaan sebagaimana tersebut di atas dan setelah melalui studi kelayakan (feasibility study), ia dapat diberikan pembiayaan ijarah. Dan apabila nasabah atau calon nasabah menghendaki kepemilikan atas barang di akhir masa sewa maka tepat jika ia diberi pembiayaan IMBT.
- Nasabah atau calon nasabah yang membutuhkan uang tunai karena adanya kebutuhan yang mendesak (emergency), maka dengan melihat karakteristik pembiayaan sebagaimana tersebut di atas dan setelah melalui studi kelayakan (feasibility study) ia dapat diberi produk berupa pembiayaan qardh/qardh al hasan.
Melalui peningkatan kapabilitas dan profesionalitas para pengelola BMT, serta kepekaan melakukan analisis pembiayaan sehingga dapat memberikan pembiayaan yang tepat bagi nasabah atau calon nasabah maka optimalisasi peranan BMT di sektor ekonomi riil dapat dilaksanakan dengan semestinya. BMT yang berperan secara optimal dapat memberikan andil dalam pembangunan nasional, sehingga diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara adil dan merata.
- D. Kendala dalam Pengelolaan BMT dalam Rangka Pemberdayaan Usaha Mikro
Banyak kendala-kendala yang menjadi hambatan pengelolaan BMT dalam pemberdayaan sektor riil. Kendala-kendala tersebut dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu kendala internal dan kendala eksternal.
Kendala internal adalah kendala yang disebabkan karena faktor dari dalam BMT itu sendiri. Hal ini nampak pada adanya fakta bahwa banyak dijumpai pengurus atau pengelola BMT belum memahami tentang prinsip-prinsip syariah dan juga prinsip pengelolaan usaha yang baik dan benar. Atau dengan kata lain belum terpenuhinya sumber daya insani yang mumpuni di bidang ekonomi syariah, sehingga dalam praktiknya BMT seringkali menjadi sama dengan lembaga keuangan konvensional yang jauh dari nilai-nilai Islami.
Adapun kendala eksternal adalah kendala yang disebabkan oleh faktor dari luar BMT, seperti masih adanya budaya masyarakat yang belum sepenuhnya menerima eksistensi lembaga keuangan syariah karena di anggap njlimet dan tidak terprediksi. Kendala pada aspek hukum juga masih dijumpai, yakni terkait dengan status hukum BMT yang pada umumnya adalah koperasi. Menurut ketentuan hukum koperasi memerlukan aspek legal lain jika ingin melakukan kegiatan penghimpunan dana. Fungsi BMT yang hampir mirip-mirip dengan bank, yakni sebagai lembaga intermediasi keuangan belum mendapatkan pijakan hukumnya yang kokoh.
Adanya kendala dimaksud perlu segera dicarikan jalan keluarnya, agar BMT sebagai lembaga dengan target market sektor riil berupa usaha-usaha kecil dapat menjalankan perannya dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
- E. Alternatif Solusi untuk Mengatasi/Mengurangi Kendala-Kendala Menuju Kinerja BMT yang Optimum
Kendala berupa masih rendahnya sumber daya insani yang memahami pengelolaan lembaga keuangan berdasarkan prinsip syariah, khususnya bagi BMT yang baru berdiri dapat diatasi dengan proses magang pada BMT lain yang sudah memiliki kredibilitas dalam operasionalnya. Di samping itu juga dapat melalui partisipasi dalam program pelatihan ekonomi syariah yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga terkait.
Dalam mengatasi kendala-kendala yang terjadi, sektor hukum juga mempunyai peran penting di dalamnya. Adapun untuk mencapai keberhasilan dalam melaksanakan kegiatan pembiayaan kepada masyarakat, BMT dapat menerapkan prinsip-prinsip berikut:
- Prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam melaksanakan kegiatannya, terutama dalam pemberian pembiayaan kepada masyarakat.
- Prinsip mengenal nasabah (know your customer principle), hal ini lebih menekankan aspek karakter nasabah.
- Secara internal perlu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yang meliputi transparancy, accountability, responsibility, independency, and fairness.
Kemudian dalam rangka pemasaran produk-produk BMT kepada masyarakat, ada beberapa strategi yang dapat ditempuh oleh pengelola BMT yang bersangkutan antara lain yaitu:
- Meluruskan niat, bahwa niat pengelola yang utama adalah berupa niat untuk beribadah kepada Allah SWT. Dengan diniatkan ibadah, maka seorang pengelola akan mendapatkan dua macam keutamaan yakni berupa pahala dan keberhasilan dalam pengelolaan BMT.
- Memperhatikan ulama. Ulama adalah tokoh yang berpengaruh dalam kehidupan masyarakat sehingga pengurus BMT dapat menjalin kerjasama saling menguntungkan dengannya untuk kepentingan sosialisasi mengenai lembaga keuangan yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dimaksud.
- Memperluas jaringan kerjasama. BMT dapat menjalin kerjasama dengan BMT lain, Bank Syariah, Pemerintah, dan siapa saja yang memiliki minat dalam rangka mengembangkan sistem ekonomi Islam dalam kehidupan bermasyarakat.
- Metode jemput bola. Metode ini perlu ditempuh untuk mengakselerasi perkembangan BMT, misalnya dengan pembentukan unit khusus yang menawarkan produk BMT dari rumah ke rumah.
Strategi pemasaran tersebut sama-sama penting dan saling menguatkan dalam rangka optimalisasi peran BMT.
Setelah keempat pendekatan di atas dilalui, selanjutnya perlu dikembangkan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengelola BMT harus mampu bertindak jujur, amanah, serta profesional di bidangnya, yang diwujudkan dengan mengedepankan transparansi manajemen, keikhlasan menerima kritik dan saran, bijaksana dalam mengambil keputusan penting, memberikan pelayanan terbaik.
- Memilih produk-produk yang tepat: sederhana, tidak terlalu berisiko, dan memiliki nilai jual yang tinggi.
- F. Penutup
Demikian sekilas pembahasan mengenai optimalisasi peranan BMT sebagai penggerak sektor ekonomi riil. Perkembangan sektor ekonomi riil akan dapat berlangsung dengan cepat ketika didukung oleh tersedianya sumber dana yang memadahi dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan. BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah sudah saatnya berbenah diri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana bagi pengembangan kegiatan usaha. Adanya merupakan salah satu kontribusi bagi suksesnya proses pembangunan, sehingga pelan tapi pasti dapat mengikis atau mengurangi jumlah penduduk miskin di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Chapra, Umar, 2000, Islam dan Pembangunan Ekonomi, pent. Ikhwan Abidin Gema Insani Press.
Khan, 1997, Muhammad Akram ‘The Role of Government in the Economy,” The American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 14, No. 2.
Muhamad, 2006, Perkembangan Bisnis dan Keuangan Syariah di Indonesia dalam Bank Syariah, Analisis Kekuatan, Kelemahan, dan Ancaman, Yogyakarta: Ekonisia.
Rizky, Awalil, 2007, BMT: Fakta dan Prospek Baitul Maal wat Tamwil, Yogyakarta: UCY Press.
SM, Makhalul Ilmi, 2002, Teori dan Praktik Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Yogyakarta: UII Press.
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah
Fatwa DSN MUI No. 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam
Fatwa DSN MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna
Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah
Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah
Fatwa DSN MUI No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Mutahiyah bi Al- Tamlik
Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IX/2000 tentang al Qardh
Ditulis dalam Islamic Finance | 2 Komentar »
Prolog
Apa itu pengetahuan merupakan pertanyaan mendasar dalam dunia akademis. Sejatinya pertanyaan retoris tersebut tidak terungkap, jika setiap manusia memahami dirinya, dan persoalannya manusia kerap sulit atau bahkan tidak mampu memahami dirinya sendiri, dan berimbas pada ketidakmampuan untuk memahami realitas dan Tuhannya.
Apa yang diketahui oleh manusia, disepakati sebagai sebuah pengetahuan knowledge. Siapapun akan memiliki pengetahuannya sendiri, yang dihasilkan melalui cara-caranya tersendiri. Dalam hal ini tidak ada parameter yang disepakati oleh menusia sampai batas mana manusia akan mampu mendapatkan pengetahuannya. Siapapun yang mengetahui sesuatu, maka ia telah mendapatkan pengetahuan tentang hal itu.
Dalam hal proses mendapatkan pengetahuan, akal manusia menjadi komponen vital dan memiliki fungsi signifikan. Sebab melalui organ itulah, manusia dibedakan dengan makhluk Tuhan lainnya. Dalam perspektif lain, disamping akal, manusia memiliki hati qalb, dalam menentukan pengetahuan itu apakah baik untuknya atau tidak.
Walaupun pengetahuan yang ada dalam diri manusia sepertinya muncul dan berkembang demikian adanya, akan tetapi jika dikaji secara filosofis tidaklah demikian. Menurut Juhaya S Pradja, pengetahuan yang ada dalam diri manusia setidaknya memiliki tiga kriteria umum[1], yakni:
- Adanya suatu system gagasan dalam fikiran
- Persesuaian antara gagasan itu dengan benda-benda yang sebenarnya
- Adanya keyakinan tentang persesuaian tersebut.
Sebenarnya ketiga kriteria umum di atas, ada dalam benak dan fikiran manusia yang sehat, mungkin hanya bahasanya saja yang tidak semua orang mampu mengungkapkannya. Seperti, gagasan dalam fikiran, tentu saja siapapun manusianya jika ia memiliki rasa ingin tahu curiosity, maka fikirannya akan dengan segera mengartikulasikan apa yang diinderanya melalui jalan fikiran. Artinya, kriteria yang diungkapkan di atas, merupakan pengetahuan dalam kajian filsafat, dan filsafat tentu bukan menjadi menu bagi orang kebanyakan.
Pengetahuan yang dimiliki manusia tentu saja beragam, bermacam-macam dan jelas tidak terbatas –dalam arti pengetahuan, bukan secara hakekat-. Sebab realitas yang dihadapi manusia senantiasa berubah. Fakta ini akan berimplikasi pada perwujudan pengetahuan yang dapat menjadikan manusia sejahtera, tercerahkan dan terpuaskan secara komunal. Karenanya untuk sampai pada harapan tersebut, perlu parameter yang disepakati secara komunal pula, dan tentunya namanya-pun menjadi berbeda, tidak lagi menjadi pengetahuan, akan tetapi menjadi ilmu pengetahuan.
Manusia memiliki kemampuan untuk selalu ingin mengetahui curiosity. Artinya bahwa dalam setiap diri manusia ada keinginan untuk mengetaui apa yang diinderanya. Dan setelah ia tahu apa yang diketahuinya maka itulah yang dimaksud dengan pengetahuan. Dan cara untuk memperoleh pengetahuan itu ada yang dengan usaha juga yang tanpa usaha.
Selanjutnya, kita mengenal istilah ilmu pengetahuan, yang seringkali berdampak pada ketidakjelasan pengetahuan itu sendiri. Ilmu dalam istilah barat adalah science, al-‘ilmu, sedangkan pengetahuan sejatinya adalan knowledge, al-ma’rifaat. Jelas bahwa ilmu adalah bagian dari pengetahuan. Maka di judul yang penulis sampaikan pada makalah ini, kata benar diberi tanpa kutip karena kebenaran yang dimiliki oleh ilmu adalah yang mencapai kualifikasinya yang akan penulis bahas selanjutnya.
Ilmu Pengetahuan
Ilmu merupakan pengetahuan yang diperoleh melalui metode ilmiah. Menurut Sudirman bahwa:
Ilmu dalam bahasa arab yakni ‘alima’ suatu uraian yang tersusun dengan lengkap tentang salah saatu dari keberadaan: uraian yang tersusun dengan lengkap itu adalah tentang segi-segi dari keberadaan tertentu, segi-segi keberadaan tersebut saling berkaitan, mempunyai hubungan sebab-akibat, tersusun logis daan diperoleh melalui cara atau metode tertentu.
Menurut Nur Uhbiyati ilmu ialah suatu kumpulan pengetahuan tersusun secara sistematis dan mempunyai metode-metode tertentu yang bersifat ilmiah. Menurut Hasan langgulung Ilmu dalam bahasa Arab berasal dari kata kerja ‘alima yang bermakna mengetahui. Oleh karena itu dengan adanya ilmu berarti untuk menghindari keraguan dan menjauhkan seseorang untuk salah atau sesat dalam bertindak.
Ilmu memiliki landasan ontologis, epistemologis dan aksiologis, dalam hal ini Jujun S Suriasumantri menegaskan bahwa :
Dasar ontologi ilmu adalah mempelajari berbagai gejala dan peristiwa yang menurut anggapannya mempunyai manfaat bagi kehidupan manusia. Berdasarkan objek yang ditelaahnya, maka ilmu dapat disebut sebagai suatu pengetahuan empiris, dimana objek-objek yang berada di luar jangkauan manusia tidak termasuk ke dalam bidang penelaahan keilmuan. Dasar apistemologi ilmu adalah pengetahuan yang diperoleh dengan menerapkan metode keilmuan. Sedangkan dasar aksiologinya adalah ilmu tidak mengenal sifat baik dan buruk, dan si pemilik pengetahuan itulah yang harus mempunyai sikap, dalam hal ini berarti ilmu bersifat netral.
Berdasarkan penjelasan beberapa tokoh di atas, jelas bahwa ilmu akan sangat berbada dengan apa yang kita fahami dengan pengetahuan metafisik. Jika digambarkan adalah sebagaimana berikut:
|
Macam pengetahuan |
Objek |
Paradigma |
Metode |
Criteria |
| Sains/ilmu | Empiric | Sains | Sains | Logis dan empiris |
| Filsafat | Abstrak logis | Logis | Logis | Logis |
| Mistik | Abstrak supralogis | Mistik | Mistik | Keyakinan dan rasa |
Point yang kerap menjadi pembeda antara pengetahuan ilmu, filsafat dan mistik adalah dalam metodenya. Dalam konstruksi metodologi ilmu dikenal dengan istilah metode ilmiah. Cara berpikir metode ilmiah adalah dengan mencoba menggabungkan cara berpikir deduktif (dari kesimpulan yang umum ke realitas yang khusus) dan induktif (dari realitas-realitas yang khusus ke kesimpulan umum). Selanjutnya langkah-langkah metode ilmiah adalah sebagai berikut:
- Perumusan masalah
- Penyusunan kerangka berpikir dalam pengajuan hipotesis
- Perumusan hipotesis (jawaban sementara)
- Pengujian hipotesis
- Penarikan kesimpulan
Secara filosofis apa yang dimaksud dengan ilmu yakni memenuhi aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya. Maksudnya,
Ontologis, objek apa yang ditelaah ilmu, bagaimana wujud yang hakiki dari objek tersebut, bagaimana hubungan antara objek tadi degnan daya tangkap manusia,
Epistemologis, bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu, bagaimana prosedurnya, hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita mendapatkan pengetahuan yang benar, apakah yang disebut kebenaran, akapah kriterianya,
Aksiologis, untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan, bagaiamana kaitan antara cara penggunaan ilmu tersebut dengan kaidah-kaidah moral,
Jadi ilmu pada dasarnya merupakan kumpulan pengetahuan yang bersifat menjelaskan berbagai gejala alam yang memungkinkan manusia melakukan serangkaian tindakan untuk menguasai gejala tersebut berdasarkan atas penjelasan yang ada. Dan sarana untuk melakukan kegiatan berpikir ilmiah dengan baik maka diperlukan sarana atau alat berpikir ilmiah yang berupa bahasa, logika, matematika dan statistika.
Dalam ranah ilmu kebenaran disusun atas criteria kebenaran, yakni;
- Teori koherensi, yakni pernyataan dianggap benar jika pernyataan itu bersifata koheren atau konsisten dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya yang dianggap benar. Misal, setiap manusia akan mati, maka di fulan pasti akan mati.
- Teori korespondensi, adalah suatu pernyataan dianggap benar jika materi pengetahuan yang dikandung itu berkorespondensi (berhubungan) dengan objek yang dituju oleh pernyataan tersebut. Ibu kota Indonesia adalah Jakarta, dan memang faktanya ibukota Indonesia adalah Jakarta.
- Teori pragmatis, ialah kebenaran suatu pernyataan diukur dengan criteria apakah pernyataan itu bersifat fungsional dalam kehidupan praktis atau memiliki kegunaan dalam kehidupan manusia.
Kesimpulan
Jadi bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang benar –dengan tanda kutip-, adalah segala pengetahuan yang dimiliki manusia yang memenuhi criteria-kriteria keilmua sebagaimana dijelaskan diatas.
[1] Aliran-aliran filsafat dan etika, Yayasan Piara: Bandung, 1997, hlm 6
Ditulis dalam my freeom | Tinggalkan sebuah Komentar »
Abstrak
Dunia semakin sadar akan hakekat hidup, bahwa hidup tidak sekedar lepas dan terhindar dari perihal yang berkenaan dengan masalah peperangan. Fakta ini, paling tidak dibuktikan oleh komite nobel perdamaian, dimana dalam kurun dua tahun berturut-turut masalah ekonomi dan pemanasan global menjadi isu yang mencuat. Hal ini merupakan bagian dari tesis Marshall, bahwa ekonomi dan agama (keyakinan) menjadi determinan yang paling menentukan dalam peradaban manusia.
Dalam kerangka ilmu ekonomi, dunia mengenal tiga kutub utama, kapitalisme, sosialisme dan Islam. Kapitalisme sangat kental dengan siapa yang memiliki modal, sedangkan sosialisme berporos pada gagasan persamaan. Dalam kehidupan modern ini, kondisi tersebut berimbas pada peran Negara dalam mekanisme ekonomi. Peran negara menjadi sangat penting, karena dalam kehidupan bernegara dewasa ini, negara menjadi regulator dan selanjutnya memiliki tanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya. Lalu dimanakah perspektif Islam tentang perekonomian dan regulasinya.
Juhaya S Pradja manyatakan, bahwa dalam perspektif Islam terdapat postulat-postulat yang mau tidak mau menjadi garis aktivitas perekonomian masyarakat muslim, yakni bahwa: Langit dan bumi adalah milik Allah Q.S. 2:284, Allah menciptakan langit dan bumi, bulan dan matahari, daratan dan lautan, gunung, angin, burung untuk memenuhi kebutuhan manusia Q.S. 14:32,33, Memperoleh harta melalui perniagaan dengan saling merelakan, tidak dengan cara yang batil, mencatat utang piutang dan jatuh temponya serta akuntabilitasnya, jujur dalam berusaha, dan menghindari jual beli gharar riba dan maysir Q.S. 2:188,282, Harta tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja Q.S. 59:7, Orang miskin mempunyai hak atas harta orang kaya (infak dan zakat atau shadaqah) Q.S. 6:141, Pada dasarnya segala bentuk traksaksi adalah dibolehkan kecuali yang secara tegas dan tekstual diharamkan, Jual beli adalah halal, sedangkan riba adalah haram, infak shadaqah ditumbuhsuburkan sedangkan riba dimusnahkan Q.S. 2:275-278, Negara dan pemerintah memiliki hak pengendalian, pengawasan distribusi barang dan jasa, mekanisme pasar dan melarang monopoli.
Postulat yang bersumber dari Quran sulit teraplikasikan secara personal, karenanya perlu dimanifestasikan melalui lembaga-lembaga formal, yakni pemerintahan. Dalam perpektif Islam, pemodal dan pekerja, persamaan hak dan kewajiban –sebagaimana menjadi point penting dalam kapitalisme dan sosialisme-, memiliki ruangnya sendiri, namun tetapi dalam koridor tauhidullah. Secara aplikatif, postulat-postulat di atas hadir untuk menciptakan kehidupan manusia menjadi aman, sejahtera, serta menjadi manusia sebagaimana mestinya.
Latar Belakang Masalah
Tanpa diduga, dalam dua tahun berturut-turut nobel perdamaian tidak lagi dianugerahkan untuk para tokoh perdamaian dan atau anti perang[1]. Nobel perdamaian tidak lagi dimaknai sempit—terlepas dari banyaknya kontroversi. Eep S Fatah menganalisa dua momentum di atas sebagai tamparan bagi para pegiat “perdamaian”.[2] Dalam analisisnya, perdamaian saat ini tidak dapat ditumpas dari hilirnya—akibat—(konflik, perang, negosiasi, detente, perdamaian), akan tetapi harus dari hulunya—sebab— (hal ihwal yang berpotensi mencederai perdamaian).
Fakta di atas mengisyaratkan bahwa dunia —dalam hal ini paling tidak komite nobel perdamaian— telah mulai serius berorientasi pada masalah yang lebih substansial dan fundamen yang menjadi pemicu persoalan hidup dan kehidupan manusia. Perdamaian tidak dimaknai lagi dengan gencatan senjata, atau ditandatanganinya kesepakatan damai, lebih dari itu, perdamaian harus hadir dengan keselarasan, kesejahteraan, keberlangsungan hidup, serta kenyamanan hidup yang dirasakan manusia di bumi.
Untuk menunjang pada capaian akhir dari hidup itu sendiri, yakni kesejahteraan hidup dan turunannya, dalam perspektif Marshall yang dikutip Juhaya S Pradja, bahwa ada dua hal substansial yang akan “menguasai” dunia, yakni aspek teologis atau keyakinan atau agama, dan faktor ekonomi yang memiliki daya tekan yang lebih kuat[3]. Tesis ini bukan merupakan pernyataan tanpa argumentasi. Telah menjadi mafhum dalam pelbagai aspek kehidupan faktor ekonomis memiliki peran penting dalam mekanisme dan pencapaian tujuan akhirnya.
Untuk memberikan beberapa contoh saja, kenaikan BBM di Indonesia akhir bulan Mei 2008 kemarin, jelas merupakan akibat dari melonjaknya harga minyak mentah dunia, yang akan berakibat pada APBN –sebagaimana kerap dinyatakan oleh pemerintah sebelum pengumuman kenaikan itu diputuskan-. Alasan ini jelas merupakan alasan ekonomis. Dan pemerintah, berani mengambil resiko politik, dengan menaikkan harga BBM sebagai kebijakan yang tidak populer.
Jika dilihat dari perspekif Islam, khususunya kaidah ushul fiqh, menghindari madharat lebih diutamakan daripada mengambil maslahat. Sebagaimana kita ketahui bahwa implikasi dari naiknya harga BBM adalah ke segala aspek kehidupan manusia, dari mulai yang bersifat produktif, distributif sampai yang konsumtif. Dan telah kita perhatikan bersama, secara psikologis, emosi sebagian warga semakin tidak terkendali karena tertuntut oleh kebutuhan yang semakin mendesak. Secara sosio-antropologis, masyarakat semakin sulit untuk bercengkrama dan bergotong royong, karena “dipaksa” untuk menghidupi diri dan keluarganya dalam kondisi yang serba sulit, dan seterusnya.
Melihat hal tersebut di atas, kaitannya dengan mata kuliah Ekonomi Makro Islam masalah yang muncul adalah bahwa sepatutnya mekanisme ekonomi tersebut mampu menyejahterakan masyarakatnya, akan tetapi dari fakta di lapangan, semakin banyak individu-individu masyarakat yang mengalami kesulitan hidup dan akhirnya tidak merasa sejahtera. Untuk itu penulis mencoba merumuskan beberapa pembahasan, yakni:
- Apa itu ekonomi perspektif Islam?
- Apa prinsip-prinsip Islam tentang ekonomi?
- Bagaimana peran negara dalam mekanisme ekonomi dalam pandangan Islam?
Tujuan Pembahasan
Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui
- Ekonomi perspektif Islam.
- Prinsip-prinsip Islam tentang ekonomi.
- Peran negara dalam mekanisme ekonomi dalam pandangan Islam.
Kerangka Pemikiran
Aktivitas ekonomi merupakan aktivitas yang sama usianya dengan usia manusia itu sendiri. Persoalan awal manusia yakni bagaimana memelihara, mempertahankan dan menyambung hidupnya, adalah embrio permasalahan ekonomi. Hal ini terus berlanjut sampai akhirnya dikonstruksikan ilmu ekonomi, sama halnya dengan hukum bahwa benda akan turun ke bawah, yang selanjutnya dikenal dengan hukum gravitasi yang diciptakan oleh Newton, sebenarnya secara empirik telah ada semanjak menusia itu ada di muka bumi ini.
Makna generik ekonomi merupakan dari bahasa latin, yang secara garis besarnya dialihbahasakan menjadi pengaturan rumah tangga atau pemilikan. Walaupun demikian, dalam definisi terminologisnya, istilah ekonomi menjadi bahasa yang kabur, apalagi jika telah diawali dengan kata ilmu –menjadi ilmu ekonomi, yang tentu saja ada paremeter ilmiahnya disana-. Sehingga sulit bagi kita untuk mendapatkan definisi yang dapat diterima semua pihak. Amin Suma mencoba merajut benang kusut itu dengan menggagas definisi ilmu ekonomi dari dua pendekatan, yakni yang bersifat umum yang bermakna ilmu yang mempelajari cara bagaimana individu dan masyarakat bahkan negara menghasilkan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang alternatif sifatnya. Sedangkan ilmu ekonomi dalam konteksnya yang terbatas bermakna ilmu yang mempelajari tentang bagaimana individu berperilaku atau bertindak dalam produksi, distribusi dan konsumsi barang atau jasa guna memuaskan keinginannya yang tidak terbatas dihubungkan dengan sumber-sumber daya yang terbatas dan alternatif sifatnya[4].
Berkenaan dengan ekonomi, dalam khazanah keilmuan Islam dikenal istilah muamalah. Hendi Suhendi mengutip dari kitab al-muamalah al-madiyah wa al-adabiyah menyatakan bahwa muamalah dibagi menjadi dua bagian, yaitu[5]:
- al-muamalah al-madiyah, adalah muamalah yang mengkaji objeknya, oleh karena itu sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa al-muamalah al-madiyah adalah muamalah yang bersifat kebendaan, karena objek fiqh muamalah adalah benda, yang halal, haram dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memadaratkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia serta segi-segi lainnya.
- al-muamalah al-adabiyah ialah mumalah yang ditinjau dari segi cara tukur-menukar benda, yang bersumber dari panca indera manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban misalnya jujur, hasud, dengki dan dendam.
Nampaknya, makna yang terkandung dalam istilah muamalah dengan ekonomi tidak jauh berbeda. Walaupun, muamalah telah menjadi lebih “ilmiah” dibandingkan dengan istilah ekonomi.
Untuk melihat lebih jauh apa itu ilmu ekonomi, perlu kiranya kita mengetahui tokoh-tokoh ekonomi. Diakui oleh Robert L Heilbroner dalam tokoh-tokoh besar pemikir ekonomi[6], bahwa Adam Smith adalah yang membidani ilmu ekonomi dengan publikasi bukunya tahun 1776 yang berjudul “inquiry into the nature and causes of the wealth of nations”. Dengan teori sistem pasarnya, Smith mampu mengguncang dunia pada masa itu, dan mempengaruhi kebijakan para pengambil keputusan, hatta masa sekarang internalisasi gagasan Smith ada di tengah-tengah kita yakni sistem kapitalisme.
Pada babak selanjutnya, aliran kapitalisme menemukan sparring-nya. Adalah Karl Marx yang menggugat paham yang telah establish itu, dengan gagasan komunismenya. Melalui bukunya “Das Capital”, Marx meramalkan matinya kapitalisme, karena melihat para pekerja dan buruh “tersiksa” dan tertekan oleh para kapitalis.
Jadi, walaupun ekonomi adalah persoalan kemanusiaan, akan tetapi jika menjadi sebuah ilmu, maka akan sangat dipengaruhi oleh pandangan hidup seseorang, seperti halnya Adam Smith dan Karl Marx. Dengan demikianl pantas jika dalam perspektif Islam, A.M. Saefuddin menggarisbawahi tentang azas ekonomi Islam adalah tauhid (Q.S. 39:38).
Karenanya, ekonomi dalam pandangan Islam tidak hanya mempersoalkan masalah kapital, buruh dan mekanisme pasarnya semata, jauh sebelum itu adalah masalah spirit dalam melakukan aktivitas ekonominya itu sendiri, yakni ketauhidan. Sebagaimana postulat-postulat di bawah ini yang secara metodologis menjadi prinsip-prinsip dan prediksi atas berbagai gejala ekonomi[7]:
- Langit dan bumi adalah milik Allah Q.S. 2:284
- Allah menciptakan langit dan bumi, bulan dan matahari, daratan dan lautan, gunung, angin, burung untuk memenuhi kebutuhan manusia Q.S. 14:32,33.
- Memperoleh harta melalui perniagaan dengan saling merelakan, tidak dengan cara yang batil, mencatata utang piutang dan jatuh temponya serta akuntabilitasnya, jujur dalam berusaha, dan menghindari jual beli gharar riba dan maysir Q.S. 2:188,282.
- Harta tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja Q.S. 59:7
- Orang miskin mempunyai hak atas harta orang kaya (infak dan zakat atau shadaqah) Q.S. 6:141
- Pada dasarnya segala bentuk traksaksi adalah dibolehkan kecuali yang secara tegas dan tekstual diharamkan
- Jual beli adalah halal, sedangkan riba adalah haram, infak shadaqah ditumbuhsuburkan sedangkan riba dimusnahkan Q.S. 2:275-278.
- Negara dan pemerintah memiliki hak pengendalian, pengawasan distribusi barang dan jasa, mekanisme pasar dan melarang monopoli.
Penjelasan lebih rinci mengenai karakteristk ekonomi Islam adalah yang dikutip Amin Suma dari M. Rawas. Ada 13 ciri ekonomi Islam, yakni bahwa dalam Ekonomi Islam:
- pengaturannya bersifat ketuhanan
- merupakan satu bagian dari Islam secara keseluruhan
- berdimensikan akidah
- berkarakter penghambaan
- berkaitan erat dengan akhlak
- elastis
- objektif
- memiliki sasaran yang lebih tinggi
- perekonomian yang stabil
10. perkonoimannya berimbang
11. realistis
12. harta kekayaan kakekatnya adalah milik Allah
13. pengelolanya memiliki kecakapan
Beralih ke masalah ilmu ekonomi, Juhaya S Pradja menyatakan bahwa ilmu ekonomi hanya bagian dari sub sistem kehidupan manusia. Artinya banyak sub lain yang menjadi sub sistem kehidupan manusia. Lebih jauh, Juhaya melihat bahwa banyak hal substansial yang membedakan ekonomi Islam dengan kapitalisme –misalnya-, hal ini sebagaimana ia gambarkan dalam tabel beriku ini.
|
Ekonomi Islam |
Ekonomi non Islam (Kapitalisme) |
| Manusia dalam waktu yang sama adalah selfish dan altruistic
Materialisme harus dikendalikan Kepemilikan pribadi dalam kerangka moral Konteksnya ekonomi global Kekuatan ekonominya didifusikan melalui; equity participation, worker ownership, law and inheritance, free market flows. Manciptakan kebutuhan melalui infaq, equitable laws, dan kewarisan Uang sebagai alat tukar, dan penyimpanan nilai, tetapi bukan komoditas Hidup sederhana merupakan suatu nilai Pertumbuhan ekonomi berdasarkan pertumbuhan jiwa raga manusia Keseimbangan antara rural-urban Teknologi terencana Sistem jaminan keamanan sosial melalui; keluarga, komunitas dan negara Balance budget –suatu pandangan hidup Difusi dan sharing of knowledge |
Manusia adalah selfish
Supremasi hukum ada pada materialisme Kepemilikan pribadi bersifat mutlak Konteksnya nation state Kekuatan ekonomi bagi minoritas melalui; bunga, limited liability, gaji buruh, primogeniture, market imperfections. Menciptakan kebutuhan melalui iklan Uang sebagai komoditas disamping sebagai alat tukar dan penyimpan nilai Konsumerisme suatu nilai Pertumbuhan ekonomi berdasarkan pertumbuhan fisikan dan material Urbanisasi Teknologi tak terencana Sistem jaminan keamanan sosial melalui perjakan sekuler Deficit financing –suatu pandangan hidup Mistifikasi dan proteksi pengetahuan |
Berkaitan dengan pengelolaan oleh negara, penulis menggarisbawahi point terakhir dari Juhaya dan Amin Suma tentang prinsip-prinsip dalam ekonomi Islam. Yakni bahwa Negara dan pemerintah memiliki hak pengendalian, pengawasan distribusi barang dan jasa, mekanisme pasar dan melarang monopoli dan kecakapan dalam pengelolaannya. Maka, peran negara tidak dapat dielakkan lagi, untuk dapat tercipta aktivitasa ekonomi yang teratur dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarkat.
Untuk merealisasikan nilai dan prinsip ekonomi Islam tentu perlu dan harus ada eksekotur. Dalam mekanisme organisasi modern, negara memiliki peran penting hubungannya dengan aktivitas ekonomi. Dalam perspektif Adiwarman Karim, ia menilai bahwa pemerintah sebagai pelaku ekonomi raksasa[8], dalam konteks ini kita mengenal istilah pendapatan domestik bruto (PDB) atau GDP (gross domestic product).
Signifikannya peran regulator dalam aktivitas ekonomi digambarkan oleh Adiwarman Karim dari perspektif Islam[9]. Gambaran tersebut dimulai dengan bagaimana Rasul membangun pondasi awal dalam sistem ekonominya, misalnya dalam hal keuangan dan paja, khususnya pasca turunnya surah al-anfaal pada tahun kedua hijriyah, yakni tata cara pembagian harta rampasan perang. Yakni adanya khumus yang diperuntukkan untuk keluarga, kerabat, dan anak-anak yatim. Dan empat perlima sisanya dibagikan kepada yang ikut peran.
Selanjutnya, Adiwarman Karim menggambarkan mekanisme regulasi ekonomi pada masa khalifah ar-rasyidin. Pada masa Abu Bakr, muncul kebijakan yang berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin. Selanjutnya, sistem administrasi menjadi kontribusi terbesari masa Umar bin Khattab.
Sejatinya, apa yang telah dilakukan Rasul dan para sahabatnya adalah perilaku ekonomi, lebih jauhnya apa yang kita sebut sekarang bagian dari ruang lingkup ilmu ekonomi. Sayangnya, saat itu belum terkonstruk secara jelas seperti apa yang telah ditulis Adam Smith tentang apa itu ilmu ekonomi. Dan hal itulah yang kerap dilupakan para ahli sejarah “barat”, yakni tentang kontribusi para pemikir Islam dalam rentang peradaban sejarah manusia, khususnya masalah ekonomi.
Penutup; Kesimpulan
Berdasarkan informasi yang telah penulis dapatkan di atas, secara garis besar, kesimpulan dari pembahasan tentang prinsip ekonomi dalam Islam dan implikasinya, adalah:
- Dalam Islam, nilai ketuhanan menjadi core inti dari perilaku dan prinsip ekonomi. Dan hal itu akan berimplikasi terhadap turunan lainnya –sebagaimana dijelaskan Juhaya-.
- Peran negara sebagai regulator dalam perspektif Islam tidak dapat disangsikan lagi, apalagi dalam konteks kehidupan bernegara dewasa ini. Pemerintah memiliki peran penting dalam menentukan arah dan kebijakan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya.
- Implikasi dari teraturnya aktivitas ekonomi yang dijalankan secara baik oleh pemerintah akan berbuah manis bagi kesejahteraan masyaraktnya. Dan inilah sebenarnya yang dicita-citakan dalam Islam, terwujudnya keadilan bukan ketimpangan atau kesenjangan yang menganga.
Daftar Pustaka
Al-Quran al-Karim
Amin Suma, Menggali akar, Mengurai serat ekonomi dan keuangan Islam, Kholam: Jakarta, 2008
Adiwarman Karim, Ekonomi Makro Islami, Rajawali Press: Jakarta, 2007
Adiwarman Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Grafindo: Jakarta, 2004
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Raja Grafindo: Jakarta, 2002
Robert L Heilbroner terj, Tokoh-Tokoh Besar Pemikir Ekonomi, Press Jakarta, 1982
Juhaya S Pradja dalam Perkambangan Pemikiran Ekonomi Syariah, Makalah pada Seminar dan Lokakarya Ekonomi Syariah, 2004
M. Nejatullah Siddiqi, Pemikiran Ekonomi Islam terj, LIPPM: Jakarta, 1986
Kompas, 16 Oktober 2007
[1] Tahun 2007, nobel perdamaian diberikan kepada Albert Arnold Algore -mantan wakil presiden amerika serikat- dan IPCC. Atau “Panel Antarpemerintah Tentang Perubahan Iklim” adalah suatu panel ilmiah yang terdiri dari para ilmuwan dari seluruh dunia. IPCC didirikan pada tahun 1988 oleh dua organisasi PBB (WMO) dan United Nations Environment Programme UNEP) untuk mengevaluasi resiko perubahan iklim akibat aktifitas manusia, dengan meneliti semua aspek berdasarkan pada literatur teknis/ilmiah yang telah dikaji dan dipublikasikan), yang memperingatkan dunia atas ancaman pemanasan global. Langkah yang mereka tempuh adalah dengan membangun image serta menginformasikan bahwa perubahan iklim terjadi tidak lagi gradually. Tahun sebelumnya, nobel perdamaian dianugerahkan bagi Muhammad Yunus bersama Grameen Bank. Pria kelahiran Bangladesh itu mengembangkan konsep kridit mikro yaitu pengembangan pinjaman skala kecil untuk usahawan miskin yang tidak mampu meminjam dari bank umum. Penilaian ini muncul setelah banyak analisis, diantaranya Eep, menyatakan bahwa SBY dan Mari Alkatiri lebih layak untuk mendapatkan nobel perdamaian atas partisipasinya dalam menyelesaikan konflik GAM dan Pemerintah RI.
[2] Kompas, 16 Oktober 2007
[3] Juhaya S Pradja dalam Perkambangan Pemikiran Ekonomi Syariah, Makalah pada Seminar dan Lokakarya Ekonomi Syariah, 2004
[4]Menggali akar, Mengurai serat ekonomi dan keuangan Islam, Kholam: Jakarta, 2008, hal 47
[5] Fiqh Muamalah, Raja Grafindo: Jakarta, 2002, hal 4
[6] Press Jakarta, 1982
[7] Juhaya S Pradja dalam Perkambangan Pemikiran Ekonomi Syariah,
[8] Ekonomi Makro Islami, Rajawali Press: Jakarta, 2007, hal 11
[9] Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Grafindo: Jakarta, 2004, hal 22-54
Ditulis dalam Islamic Finance | Tinggalkan sebuah Komentar »
Ketahuilah bahwa pengetahuan yang bukan dharuri –yakni dihasilkan di dalam hati pada sebagian keadaan-, berbeda (halnya) dalam menghasilkannya. Terkadang pengetahuan merasuk (terinternalisasi) ke dalam diri manusia seakan-akan tersampaikan tanpa diketahui, atau di sisi lain pengetahuan tersebut dihasilkan dengan cara penarikan kesimpulan (argumentatif) dan belajar. Maka pengetahuan yang diperoleh tanpa melalui usaha dan alasan argumentatif dinamakan ilham, sedangkan yang dihasilkan melalui penarikan kesimpulan (argumentatif) dinamakan i’tibar dan istibshar (melalui penelitian). Selanjutnya apa yang terdapat dalam diri manusia tanpa alasan, usaha, dan belajar terbagi kepada apa-apa yang seseorang tidak mengetahui bagaimana dan darimana ia mendapatkannya, serta apakah pengetahuan yang didapatkannya itu dapat diambil manfaatnya, yakni pengungkapan Tuhan dalam hati. Yang pertama disebut ilham dan nampak di dalam hati, sedangkan yang kedua disebut wahyu dan diperuntukkan bagi para Nabi, sedangkan yang pertama dikhususkan bagi para wali dan para sufi. Sedangkan apa yang sebelumnya diterangkan yang dihasilkan melalui jalan argumentatif diperuntukkan bagi para ulama.
Substansi ungkapan tersebut menunjukkan bahwa hati selalu siap menjadi tempat pancaran seluruh hakikat kebenaran. Terhalangnya antara keduanya disebabkan oleh lima perkara yang telah dikemukakan sebelumnya. Perumpamaan itu seperti sebuah tirai yang menghalangi antara cermin hati dan lauh mahfudz yang didalamnya terdapat selurah ketetapan-ketetapan Allah sampai hari kiamat. Hakikat pengetahuan itu terlihat jelas terpancar dari cermin lauh mahfudz ke dalam cermin hati dengan menyerupai sebuah gambar yang muncul dari dua buah cermin yang berhadapan. Tirai yang berada diantara dua cermin tadi dapat hilang oleh kekuatan dan lainnya, hilang oleh tiupan angin yang menggerakan dan menghembuskannya. Terkadang angin bertiup lembut sehingga tersingkaplah tirai itu dari mata hati seseorang serta tampaklah seluruh ketetapan-ketetapan tuhan yang berada di lauh mahfudz, hal itu dapat terjadi dan terlihat lewat mimpi sehingga dapat diketahui berbagai hal yang akan terjadi di masa depan.
Hilangnya tirai itu secara keseluruhan akan terwujud manakala seseorang sudah meninggal dan bisa juga ketika dalam keadaan sadar, karena kasih sayang Tuhan terpancarlah pengetahuan-pengetahuan itu ke dalam hati melalui belakang tirai kegaiban. Terkadang pancaran pengetahuan itu seperti sebuah kilat yang sesekali menyambar dan lainnya seperti kilatan cayaha yang tampak terus menerus. Tidaklah berbeda jauh antara pengetahuan yang didapat melalui proses ilham dengan pengetahuan yang didapatkan melalui usaha (iktisab) jika dilihat dari hakikat, tempat, dan sebab munculnya pengetahuan. Yang berbeda dari keduanya hanyalah dari hal hilangnya tirai itu, sebab itu bukan hasil usaha seseorang. Dalam hal itu semua pula, tidak ada perbedaan antara wahyu dengan ilham, bahkan manakala melihat pancaran pengetahuan. Sebab pengetahuan yang muncul dalam hati kita, selalu disampaikan melalui malaikat sebagaimana firman Allah, :”Dan tiada seorang manusia pun akan dapat berkata-kata dengan Allah, melainkan dengan perantara wahyu atau dibalik tabir atau dengan mengutus seorang utusan lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dian kehendaki (Q.S. asy-Syuura;51)”.
Jika anda mengetahui hal itu ketahuilah bahwa para ahli tasawuf selalu ingin memperolah pengetahuan ilhami, bukan hasil proses pencarian, sebab itu mereka tidak pernah memiliki keinginan untuk mempelajari pengetahuan dengan membaca dan memahami buku-buku pengetahuan tetapi mereka selalu mengatakan dengan melalui mujahadah dan menghilangkan sifat-sifat tercela serta memutuskan seluruh hal yang berkaitan dengan itu pengetahuan didapatkan, ketika itu semua itu dilakukan, maka Allah akan membimbing hati seorang hambanya dengan mencurahkan berbagai pengetahuan kepadanya. Jika Allah telah membimbing hati seseorang maka terpancarlah kasih sayang, cahaya dan kelapangan hati. Serta disebabkan kelembutan kasih sayang tuhan maka teranglah seluruh perkara ilahiyah. Seorang hamba harus selalu siap untuk mensucikan dan menghadirkan keinginan-keinginannya yang lurus dengan penuh semangat serta berusaha selalu menunggu curahan kasih sayang Allah.
Bagi para nabi dan para wali, tersingkapnya seluruh perkara dan terpancarnya cahaya dalam hati mereka tidak dengan melalui proses belajar atau berusaha untuk mencari, akan tetapi mereka mendapatkannya sifat zuhud mereka dan melapaskan diri dari hal duniawi serta mengosongkan hati mereka dari seluruh perkara dunia. Barangsiapa yang hatinya selalu tertuju kepada Allah maka Allah akan menjadi wali baginya. Mereka meyakini bahwa jalan yang harus ditempuh dalam hal itu; pertama, memutuskan seluruh hal yang berkaitan dengan keduniawian dan mengosongkan hati darinya serta memutuskan perhatian terhadap keluarga, harta benda, anak, tanah air, pengetahuan, wilayah serta jabatan, kemudian selalu berkhalwat (menyendiri) dalam hal kesepian dengan hanya melakukan shalat fardhu dan rawatib saja dan duduk dengan mengosongkan hati. Pikirannya tidak disibukkan dengan membaca al-Quran atau memahami maksudnya atau hal lainnya. Tetapi dia bersungguh-sungguh agar dalam hatinya tidak terlintas sesuatu apapun kecuali Allah setelah berkhalwat serta senantiasa dari lisannya selalu terucap Allah Allah Allah secara terus menerus dengan penuh perasaan sehingga sampai pada keadaan dimana dia meninggalkan gerakan lisan dan terlihat seolah-olah kata-kata Allah selalu keluar dari lisannya kemudian selalu melakukan itu semua hingga tidak melalui lisan tetapi hatinya senantiasa rajin berdzikir dan dia merasa hal itu suatu yang harus bagi dia hatta tidak meninggalkannya. Dia bisa melakukannya sampai tetap dalam keadaaan seperti itu, melanggengkan keadaan itu dengan menjauhi seluruh rasa waswas. Dia tidak memiliki pilihan untuk dapat menarik rahmat Allah akan tetapi dengan apa-apa yang telah dia lakukan akan mendapatkan curahan kasih sayang Allah. Dia senantiasa menunggu sampai dibukakannya pintu rahmat baginya sebagaimana dibukakan untuk para Nabi dan wali dengan jalan seperti itu. Ketika itu, apabila keinginanya tulus dan suci, penuh ketekunan serta tidak tertarik oleh nafsu syahwati yang ada dan tidak terjerumus pada hal-hal keduniawian maka terpancarlah pancaran kebenaran dalam hatinya pada awalnya pancaran itu seperti kilatan cahaya yang menyambar yang selalu datang dan kembali, sesekali kilatan cahaya itu datang terlambat. Jika cahaya itu kembali terkadang menyambar, jika datang terkadang lama atau sebentar. Terkadang muncul contoh-contohnya sambung menyambung, terkadang terbatas pada masalah tertentu. Dan kedudukan wali-wali Allah tidak sampai pada perbedaan perilaku mereka. Langkah ini telah kembali pada penyucian yang semata-mata dari sisi dirimu, dan penjelasan kemudian mempersiapkan diri, dan hanya menunggu.
Sedangkan para filosof mengagungkan alasan argumentatif, walaupun tidak mengingkari secara total tentang eksistensi metodologi sebagaimana disebutkan di atas sebab jarang terjadi, dan merupakan perilaku para Nabi, para wali. Akan tetapi, mereka memandang sulitnya cara tersebut di atas, lambat mendapatkan hasilnya, serta sulit (jauh) mendapatkan persyaratannya. Dan mereka meyakini bahwa menghapuskan hubungan tersebut, merupakan hal yang tidak mungkin. Rasul bersabda ”Hati seorang mu’min lebih cepat berubah dibandingkan degnan kuali yang sedang mendidih”, dan Nabi bersabda ”Hati seorang mu’min diantara jemari Tuhan”. Dalam kondisi ini, (orang yang was was tadi) terkadang badan terasa rusak dengan timbulnya penyakit, akal yang was-was dan badan terasa sakit. Jika langkah di atas tidak didahului oleh latihan-latihan jiwa dengan hakekat keilmuannya, akan tumbuh dalam hatinya khayalan-khayalan yang merusak, sehingga tenanglah hatinya sebentar saja, sampai saat ia meninggal belum berhasil dalam langkah di atas.
Begitu banyak dari para sufi yang melalui jalan sebagaimana dijelaskan di atas, lalu ia tidak beranjak dari jalan tersebut berpuluh tahun walaupun pengetahuan tersebut telah ia yakini kebenarannya tidak akan membuka kebenaran khayalan tersebut. Maka menyibukkan diri dengan jalan belajar itu lebih kuat dan lebih mengarah pada tujuan, dan mereka yakin bahwa jalan tersebut seakan-akan jika manusia meninggalkan untuk mempelajari fiqh, dan yakin bahwa Nabi belum mempelajari hal tersebut kemudian menjadi faqih dengan adanya wahyu tanpa barulang-ulang, Maka aku (al-Ghazali) akan mengakhiri latihan dan langkah-langkah untuk menuju ke arah sana, maka barangsiapa yang menyangka demikian ia telah sesat dan tidak berartilah usianya, orang itu sebagaimana orang yang meninggalkan usaha dan bertani untuk mengharapkan hasil, walaupun demikian hal tersebut mungkin dilakukan akan tetapi jauh sekali, demikian pula langkah ini. Mereka berkata, harus mengawali terlebih dahulu melakukan apa yang dilakukan para ulama dan memahami apa yang mereka ungkapkan, untuk selanjutnya tidak menjadi masalah untuk menunggu apa-apa yang belum tersingkap oleh sebagian besar ulama, dan mudah-mudahan akan tersingkap melalui mujahadah (usaha yang sungguh-sungguh).
Analisis
Sosok al-Ghazali adalah pribadi yang unik. Pengembaraan pengetahuannya yang luar biasa menjadikan dia sebagai tokoh yang langka. Perjalanannya ia awali untuk belajar kepada Imam Haramain, setelah Imam Haramain wafat (478 H/1085), al-Ghazali pergi ke Istana Nizamul Muluk di Nisapur, sampai pada status sebagai pengajar di Madrasah Nidzamiyah Baghdad. Di tempat itulah ia menemukan momentumnya sebagai pemikir Islam.
Kritiknya atas pemikiran filosofis, terhadap karya al-Farabi dan Ibnu Shina mulai muncul, sampai pada karya fenomenalnya Ihya Ulumuddin. Sebuah kitab yang senantiasa dikaji dari pelbagai perspektif, demikian halnya dalam perspektif pendidikan.
Bagian yang penulis sajikan adalah bagaimana pandangan al-Ghazali tentang pengetahuan. Secara garis besar bahwa pengetahuan yang didapatkan manusia terbagi dua, yang melalui usaha dan tanpa usaha. Yang melalui usaha dalam bahasa Ghazali disebut I’tibar atau istibshar sedangkan yang tanpa usaha adalah ilham.
Selanjutnya. al-Ghazali membagi metodologi mendapatkan ilmu ke dalam 3 perspektif peruntukannya:
- Wahyu yang diperuntukan untuk Nabi
- Ilham yang dikhususkan untuk para wali dan para sufi
- I’tibar atau istibshar untuk para ulama.
Pada bagian ini, penulis memcoba memperkaya pembahasan dengan mengetengahkan pandangan Quran tentang sumber-sumber pengetahuan. Dalam teks-teks Islam -Qur’an dan Sunnah- dijelaskan tentang sumber dan alat pengetahuan:
- Indra dan akal
Allah swt. berfirman, “Dan Allah yang telah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian, sementara kalian tidak mengetahui sesuatu pun, dan (lalu) Ia meciptakan untuk kalian pendengaran, penglihatan dan hati ( atau akal) agar kalian bersyukur “. (QS. al-Nahl: 78). Islam tidak hanya menyebutkan pemberian Allah kepada manusia berupa indra, tetapi juga menganjurkan kita agar menggunakannya, misalnya dalam al-Qur’an Allah swt. berfirman, “Katakanlah, lihatlah segala yang ada di langit-langit dan di bumi.” (QS. Yunus: 101 ). Dan ayat-ayat yang lainnya yang banyak sekali tentang anjuran untuk bertafakkur. Qur’an juga dalam membuktikan keberadaan Allah dengan pendekatan alam materi dan pendakatan akal yang murni seperti, “Seandainya di langit dan di bumi ada banyak tuhan selain Allah, niscaya keduanya akan hancur.” (QS. al-Anbiya’: 22). Ayat ini menggunakan pendekatan rasional yang biasa disebut dalam logika Aristotelian dengan silogisme hipotesis.
Atau ayat lain yang berbunyi, “Allah memberi perumpamaan, seorang yang yang diperebutkan oleh banyak tuan dengan seorang yang menyerahkan dirinya kepada seorang saja, apakah keduanya sama ?” (QS. al-Zumar: 29).
- Hati
Allah swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, niscaya Ia akan memberikan kepada kalian furqon.” (QS. al-Anfal: 29) Maksud ayat ini adalah bahwa Allah swt. akan memberikan cahaya yang dengannya mereka dapat membedakan antara yang haq dengan yang batil. Atau ayat yang berbunyi, “Dan bertakwalah kepada Allah maka Ia akan mengajari kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. al-Baqarah: 282).
Selanjutnya bagaimana cara mendapatkan kebenaran perspektif sufi dan filosof menjadi persoalan tersendiri. Menurut para sufi kebenaran yang didapatkan adalah tidak perlu melalui usaha, akan tetapi lebih menitikberatkan pada kondisi hati dan psikologi seseorang. Jika hati seseorang telah mampu menerima cahaya Tuhan, maka tidak akan ada penghalang sedikitpun. Akan tetapi, dalam pandangan filosof, untuk menyingkap kebenaran, perlu dilakukan berbagai upaya maksimal. Hal ini berdasarkan tiga alasan:
- Sulitnya cara yang biasa dilakukan para sufi,
- Hasilnya tidak cepat dirasakan,
- Sulit (jauh) mendapatkan persyaratan untuk mencapainya.
“Pertentangan” dua kutub di atas, menjadi ekstrim pada saat al-Ghazali hidup, dan juga menemukan momentumnya saat ini. Satu pihak sangat positivistic dengan mengagungkan logika, sebagai alat untuk mencapai kebenaran, di lain pihak sikap zuhud, dan tidak terlibat pada hal-hal duniawi menjadi fenomena tersendiri.
Penulis meyakini, sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa sumber pengetahuan menurut Quran adalah indera dan atau akal, serta hati. Artinya kedua kutub tersebut dapat berpotensi mencapai kebenaran, akan sangat tergantung pada perspektif dan urgensi langkah yang dicapai. Sehingga dapat diambil sintesa dari kedua sumber pengetahuan tersebut.
Ditulis dalam my freeom | 1 Komentar »
Aspek keragaman, merupakan sebuah kandungan penting yang selayaknya di pahami dalam pemahaman politis bangsa Indonesia. Dilain pihak, dalam konteks pemahaman demokrasi, terkait pada kemampuan kita dalam pengelolaan potensi-potensi sosial tersebut menjadi semacam modal kultural. Sehingga, keragaman sosial itu, dapat kita jadikan semacam potensi sosial, guna memperkuat nilai-nilai demokrasi. Sebuah cita-cita luhur untuk merekonstruksi ulang masyarakat Indonesia yang demokratis, walau bagaimanapun juga harus dikuasai sebagai variabel penyokong pembaharuan, bukan malah dijadikan basic problem, untuk kemudian dijadikan alasan terjadinya konflik sosial. Pada tahap bahwa keragaman sosial dinyatakan sebagai kekayaan atas bentuk demokrasi “Gaya Indonesia”, menurut hemat penulis akan melahirkan beragam bentuk prasyarat-prasyarat politis- yang intinya lebih banyak melakukan beragam akomodasi- dan bukan berupa represi kultural, seperti pernah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu kita. Oleh sebab itu, kekuasan negara di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang serba multi-kultural ini, hendaknya sang-penguasa tidak mungkin hanya menyederhanakan masalah melalui praktek politik jargon-jargon seperti: integrasi, kebhinekaan dan bentuk kekuasaan feodal yang hegemonik. Yang semuanya malah menjadi akar-akar masalah bagi bangsa kita.
Namun sebaliknya, apabila potensi sosio-kultural itu tidak dikelola maksimal, akan terbuka kemungkinannya akan melahirkan gesekan-gesakan kultural yang ujung–ujungnya pada ketidak-stabilan politik. Selama kurun perubahan politik pasca kejatuhan “Orde Baru”, telah kita saksikan betapa buruknya pengelolaan potensi sosial oleh para penguasa. Terlebih, apabila kita meihat muncul kembalinya gerakan sparatisme akhir-akhir ini, dengan kasat mata, kekuasaan politik terlalu mudah menyederhanakan masalah. Tuntutan demi tuntutan dimaknai hanya sebagai bentuk intrupsi yang tiada arti dan dianggap mengusik kedudukan pusat kekuasaan. Padahal, mau atau tidak mau, tuntan perubahan dari beragam daerah di Indonesia, akan terus menerus menjadi sebuah keniscahyaan politik yang sulit untuk dibendung. Keragaman sebagai keniscyaan wacana multikulturalisme hendaknya dijadikan paradigma baru dalam merekonstruksi kembali hubungan antarmanusia yang belakangan selalu hidup dalam suasana penuh carut-marut. Saat ini sepatutnya muncul sebuah kesadaran akan diperlukannya kepekaan terhadap kenyataan kemajemukan, pluralitas bangsa, baik dalam etnis, agama, budaya, sampai dengan orientasi politik. Tawaran paradigma berupa kesadaran multikulturalisme, memang, bukanlah hal yang baru. Masalahnya, bagaimana cara kita dapat memobilisasikan konsep keberagaman tersebut melalui proses pengambilan keputusan politis. Pasalnya, selang bertahun-tahun, konsep keberagaman yang dijabarkan secara politis ke dalam konsep Kebhinekaan, hanya menjadi prinsip tertulis semata. Sebaliknya, dalam realisasinya, justru malah melakukan tindak penolakan (ketidak-konsistensi), seperti tergambarkan melalui sentralisasi politik dan sosial. Penyelewengan konsepsi bernegara semacam itu, setidaknya berhasil menghadirkan kondisi yang buruk- seperti melahirkan stigma politis atas hak-hak manusia Indonesia. Berdasarkan sudut pandang seperti itu, sudah semestinya, yang kita butuhkan sekarang adalah model kekuasaan Indonesia yang cerdas. Dengan kata lain, kekuasaan yang mampu melihat ancaman menjadi potensi yang dapat dikembangkan. Konsepsi Indonesia dengan segala bentuk keragaman sosio-kulturalnya, pada tahapan teoritik, akan membawa masyarakat Indonesia pada bentuk kesadaran, bahwa kita merupakan bangsa yang majemuk (plural), bangsa yang kaya ragamnya (diversity) dan sebagai bangsa multikultural. Dengan kenyataan semacam ini, konklusi yang hendak ditawarkan di sini adalah; bagaimana para pelaku politik mempunyai tanggung jawab yang memadai- dan dengan maksud mampu mengakomodir segala bentuk kemajemukan sosial. Sifat hetrogenik semacam ini, bilamana tidak dijadikan sebagai landasan kerja politik , menurut hemat penulis akan semakin menjauhkan posisi para politisi negara/aparatus negara dengan massa pendukungnya. Terlebih, apabila kita kaitkan kondisi tersebut dengan tuntutan perubahan ke depan. Secara terang benderang, para politisi telah meramalkan suatu kondisi dunia dengan meningkatnya kesadaran etnositas yang serba tidak tunggal (majemuk) dan penuh konflik jangka pendek.
Indikasi kebenaran teoritik tersebut, secara kasatmata sudah kita rasakan saat ini. Persoalannya, model demokrasi yang menekankan kesadaran pluralitas, harus didasarkan semangat egaliterisme- dengan muatan dan prasayarat yang sangat kompleks. Hal ini sejalan dengan pandangan ahli filsafat bernama James Mills yang menyatakan bahwa demokrasi bersifat plural tidak dapat dipraktekan dengan semena-mena. Hal itu menyangkut persiapan kelembagaan, sistem kenegaraan dan moralitas bangsa dalam menghadapi tantangan-tantangan baru yang dibawa oleh sifat keterbukaan pluralisme. Bilamana model demokrasi yang menekankan pluralitas hendak diterapkan, sepatutnya kita mencermatinya secara lebih kritis lagi. Salah praktek, akibatnya akan mengakibatkan anarkisme kekuasaan dan kemudian dibarengi oleh anarkisme sosial yang cenderung distruktif Sejarah telah membuktikan, tidak ada satu pun kasus yang dapat membuktikan bahwa dengan cara-cara pendekatan represif mampu menyelesaikan secara tuntas akar permasalahan sparatisme. Alasannya sepele saja, perlawanan-perlawana itu akan menjadi obor baru bagi perlawanan berikutnya, bilamana negara melakukan kekerasan politik terhadap sebuah entitas politik. Kita dapat merujuk pada kasus di Kashmir, Liberia, Chec bahkan kasus negara tetangga seperti yang terjadi di Philipinan Selatan, kesemuanya gagal diselesaikan melalui jalan kekerasan politik. Pada tataran semacam itu, penulis mengkhawatirkan, apabila kita di masa mendatang justru memaskui wilayah perubahan yang “tidak kita kenali”.
Maka daripada itu, kerumitan akibat luasnya ruang lingkup konflik di tanah air, merupakan potensi gangguan kekerasan. Bentuk keragama denga konsekuensi menguatnya politik kekerasan, muncul karena adanya berbagai macam alasan, seperti kegagalan lembaga-lembaga politik dan hukum untuk menyediakan perangkat/aturan bagi penyelesaian konflik maupun mengatasi keluhan-keluhan, konsolidasi (penguatan) identitas-identitas komunal dimana kelompok-kelompok bersaing mendapatkan akses untuk atau kendali atas sumber-sumber ekonomi, dan penggunaan kekerasan yang dijatuhkan oleh negara (state-sanctioned violence) untuk menghasut atau menekan konflik. Dalam kontek ini, klaim bahwa Indonesia adalah suatu budaya yang penuh kekerasan (a violent culture) hanyalah sebuah klaim politik yang dapat dimanfaatkan untuk membenarkan kembalinya penguasa yang otoriter dan kekerasan negara berikutnya. Berdasarkan realitas politik seperti itu, paham multikulturalisme diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap proses demokratisasi. Dasar untuk menempatkan hakekat kemanusiaan, menjadi memiliki relevansi, terlebih melihat kondisi politik Indonesia, yang kian hari kian menunjukan tindak anarkisme. Politik Indonesia membutuhkan pintu baru, sebuah cara untuk mengenali kembali akar sosialnya sendiri. Meskipun begitu, di bawah interpretasi-interpretasi yang penuh bias itu adalah demokrasi dan semangat pembaharuan yang pluralistik merupakan pilihan yang sangatlah sulit bagi kehidupan di tanah air. Langkah untuk mengetahui, meskipun sulit untuk mengatakan, mengapa dan bagaimana demokrasi menjadi jalan yang terjal untuk sebuah prasyarat perubahan, kita dapat kembali memaknai seluruh peristiwa perubahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk terus menjadikan masa lalu yang buruk untuk membangun kembali, sekian catatan kegagalan bangsa ini mencari bentuknya yang paling ideal. Bahwa kesadaran, catatan dan harapan yang kini tak ubahnya sulit kita pahami, tetapi setidaknya kesadaran akan perubahan bisa memberikan cukup informasi untuk mengetahui bahwa kekerasan, bahkan kebrutalan politik, bukanlah satu-satunya modal kultural yang kita miliki. Masih terdapat banyak cara, untuk menyusun kembali “puzzle” keragaman Nusantara dalam kerangka Indonesia moderen yang jauh lebih manusiawi.Kenang-kenangan Indonesia yang damai, akan menajdi bagian yang terpisahkan dari harapan sebagian besar bangsa kita. Namun, semuanya akan benar-benar menjadi kenangan kolektif, bilama kita tidak menyadari perubahan itu adalah keniscayaan sejarah dari rentetan pulau dan kehidupan Nusantara. Maka, dari mana kita memulai semua ini ?. Penulis hanya bisa mengisyaratkan untuk memahami sebuah masalah dalam rangkaian kemajemukan.
Ditulis dalam Free Article | Tinggalkan sebuah Komentar »
Kredit UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui dunia perbankan dengan tujuan untuk mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan mendorong investasi. Dengan tumbuhnya investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jenis kredit :
1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.
Persyaratan kredit :
1. tidak diperkenankan kredit tanpa jaminan.
2. dapat membandingkan strategi perkreditan
strategi pemberian kredit harus tepat dalam besaran ekonomi yang stabil.
3. Dalam proses penilaian kredit untuk menganalisis calon debitur apakah menunjukkan indikasi kelangsungan bayaran positif/tidak, hal ini dilakukan dengan syarat 6 C, yaitu :
(1) Character : karakter nasabah berkaitan dengan watak seseorang dimana apakah ada keinginan untuk membayar, apakah pemohon akan tetap memenuhi kewajibannya. Cara mengetahuinya melalui wawancara, riwayat hidup, reputasi dari lingkungan usaha/saudara, meneliti kegiatan dan pengalaman usaha.
(2) Capacity : bagaimana kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, harus diperhatikan cash flow, proyeksi neraca/laporan keuangan, kemampuan manajemen, pemasaran, teknis, kewajiban pada pihak lain.
(3) Capital : nilai kekayaan. Biasanya diukur dengan modal sendiri perbandingan aktiva dikurangi passiva. Kredit sebagai tambahan modal. Modal harus lebih besar dari kredit.
(4) Colateral : Jaminan – jaminan yang langsung diserahkan kepada bank, bisa surat berharga tapi bentuk fisiknya diperiksa.
(5) Condition of economy : Kondisi perekonomian, apakah memperbolehkan pemberian kredit. Kepastian produk meliputi perkembangan produk dan bahan baku, pemasaran, teknologi, dll.
(6) Constrains : hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari si pengambil kredit.
Tujuan kredit :
1. Profitability : keuntungan dilihat dari bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit.
2. Safety : keamanan, bahwa uang yang dipinjam akan kembali lagi.
3. Keuntungan bank : selisih bunga kredit dan bunga tabungan dikurangi biaya operaisonal.
Fungsi Kredit :
1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai hubungan ekonomi internasional.
Berdasarkan uraian di atas mengenai kredit, maka dapat kita analisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu negara.
Namun dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang berlaku, dll.
Ditulis dalam my freeom | Tinggalkan sebuah Komentar »

