Pengumpan:
Tulisan
Komentar

Ketahuilah bahwa pengetahuan yang bukan dharuri –yakni dihasilkan di dalam hati pada sebagian keadaan-, berbeda (halnya) dalam menghasilkannya. Terkadang pengetahuan merasuk (terinternalisasi) ke dalam diri manusia seakan-akan tersampaikan tanpa diketahui, atau di sisi lain pengetahuan tersebut dihasilkan dengan cara penarikan kesimpulan (argumentatif) dan belajar. Maka pengetahuan yang diperoleh tanpa melalui usaha dan alasan argumentatif dinamakan ilham, sedangkan yang dihasilkan melalui penarikan kesimpulan (argumentatif) dinamakan i’tibar dan istibshar (melalui penelitian). Selanjutnya apa yang terdapat dalam diri manusia tanpa alasan, usaha, dan belajar terbagi kepada apa-apa yang seseorang tidak mengetahui bagaimana dan darimana ia mendapatkannya, serta apakah pengetahuan yang didapatkannya itu dapat diambil manfaatnya, yakni pengungkapan Tuhan dalam hati. Yang pertama disebut ilham dan nampak di dalam hati, sedangkan yang kedua disebut wahyu dan diperuntukkan bagi para Nabi, sedangkan yang pertama dikhususkan bagi para wali dan para sufi. Sedangkan apa yang sebelumnya diterangkan yang dihasilkan melalui jalan argumentatif diperuntukkan bagi para ulama.

Substansi ungkapan tersebut menunjukkan bahwa hati selalu siap menjadi tempat pancaran seluruh hakikat kebenaran. Terhalangnya antara keduanya disebabkan oleh lima perkara yang telah dikemukakan sebelumnya. Perumpamaan itu seperti sebuah tirai yang menghalangi antara cermin hati dan lauh mahfudz yang didalamnya terdapat selurah ketetapan-ketetapan Allah sampai hari kiamat. Hakikat pengetahuan itu terlihat jelas terpancar dari cermin lauh mahfudz ke dalam cermin hati dengan menyerupai sebuah gambar yang muncul dari dua buah cermin yang berhadapan. Tirai yang berada diantara dua cermin tadi dapat hilang oleh kekuatan dan lainnya, hilang oleh tiupan angin yang menggerakan dan menghembuskannya. Terkadang angin bertiup lembut sehingga tersingkaplah tirai itu dari mata hati seseorang serta tampaklah seluruh ketetapan-ketetapan tuhan yang berada di lauh mahfudz, hal itu dapat terjadi dan terlihat lewat mimpi sehingga dapat diketahui berbagai hal yang akan terjadi di masa depan.

Hilangnya tirai itu secara keseluruhan akan terwujud manakala seseorang sudah meninggal dan bisa juga ketika dalam keadaan sadar, karena kasih sayang Tuhan terpancarlah pengetahuan-pengetahuan itu ke dalam hati melalui belakang tirai kegaiban. Terkadang pancaran pengetahuan itu seperti sebuah kilat yang sesekali menyambar dan lainnya seperti kilatan cayaha yang tampak terus menerus. Tidaklah berbeda jauh antara pengetahuan yang didapat melalui proses ilham dengan pengetahuan yang didapatkan melalui usaha (iktisab) jika dilihat dari hakikat, tempat, dan sebab munculnya pengetahuan. Yang berbeda dari keduanya hanyalah dari hal hilangnya tirai itu, sebab itu bukan hasil usaha seseorang. Dalam hal itu semua pula, tidak ada perbedaan antara wahyu dengan ilham, bahkan manakala melihat pancaran pengetahuan. Sebab pengetahuan yang muncul dalam hati kita, selalu disampaikan melalui malaikat sebagaimana firman Allah, :”Dan tiada seorang manusia pun akan dapat berkata-kata dengan Allah, melainkan dengan perantara wahyu atau dibalik tabir atau dengan mengutus seorang utusan lalu diwahyukan kepadanya dengan seizin-Nya apa yang Dian kehendaki (Q.S. asy-Syuura;51)”.

Jika anda mengetahui hal itu ketahuilah bahwa para ahli tasawuf selalu ingin memperolah pengetahuan ilhami, bukan hasil proses pencarian, sebab itu mereka tidak pernah memiliki keinginan untuk mempelajari pengetahuan dengan membaca dan memahami buku-buku pengetahuan tetapi mereka selalu mengatakan dengan melalui mujahadah dan menghilangkan sifat-sifat tercela serta memutuskan seluruh hal yang berkaitan dengan itu pengetahuan didapatkan, ketika itu semua itu dilakukan, maka Allah akan membimbing hati seorang hambanya dengan mencurahkan berbagai pengetahuan kepadanya. Jika Allah telah membimbing hati seseorang maka terpancarlah kasih sayang, cahaya dan kelapangan hati. Serta disebabkan kelembutan kasih sayang tuhan maka teranglah seluruh perkara ilahiyah. Seorang hamba harus selalu siap untuk mensucikan dan menghadirkan keinginan-keinginannya yang lurus dengan penuh semangat serta berusaha selalu menunggu curahan kasih sayang Allah.

Bagi para nabi dan para wali, tersingkapnya seluruh perkara dan terpancarnya cahaya dalam hati mereka tidak dengan melalui proses belajar atau berusaha untuk mencari, akan tetapi mereka mendapatkannya sifat zuhud mereka dan melapaskan diri dari hal duniawi serta mengosongkan hati mereka dari seluruh perkara dunia. Barangsiapa yang hatinya selalu tertuju kepada Allah maka Allah akan menjadi wali baginya. Mereka meyakini bahwa jalan yang harus ditempuh dalam hal itu; pertama, memutuskan seluruh hal yang berkaitan dengan keduniawian dan mengosongkan hati darinya serta memutuskan perhatian terhadap keluarga, harta benda, anak, tanah air, pengetahuan, wilayah serta jabatan, kemudian selalu berkhalwat (menyendiri) dalam hal kesepian dengan hanya melakukan shalat fardhu dan rawatib saja dan duduk dengan mengosongkan hati. Pikirannya tidak disibukkan dengan membaca al-Quran atau memahami maksudnya atau hal lainnya. Tetapi dia bersungguh-sungguh agar dalam hatinya tidak terlintas sesuatu apapun kecuali Allah setelah berkhalwat serta senantiasa dari lisannya selalu terucap Allah Allah Allah secara terus menerus dengan penuh perasaan sehingga sampai pada keadaan dimana dia meninggalkan gerakan lisan dan terlihat seolah-olah kata-kata Allah selalu keluar dari lisannya kemudian selalu melakukan itu semua hingga tidak melalui lisan tetapi hatinya senantiasa rajin berdzikir dan dia merasa hal itu suatu yang harus bagi dia hatta tidak meninggalkannya. Dia bisa melakukannya sampai tetap dalam keadaaan seperti itu, melanggengkan keadaan itu dengan menjauhi seluruh rasa waswas. Dia tidak memiliki pilihan untuk dapat menarik rahmat Allah akan tetapi dengan apa-apa yang telah dia lakukan akan mendapatkan curahan kasih sayang Allah. Dia senantiasa menunggu sampai dibukakannya pintu rahmat baginya sebagaimana dibukakan untuk para Nabi dan wali dengan jalan seperti itu. Ketika itu, apabila keinginanya tulus dan suci, penuh ketekunan serta tidak tertarik oleh nafsu syahwati yang ada dan tidak terjerumus pada hal-hal keduniawian maka terpancarlah pancaran kebenaran dalam hatinya pada awalnya pancaran itu seperti kilatan cahaya yang menyambar yang selalu datang dan kembali, sesekali kilatan cahaya itu datang terlambat. Jika cahaya itu kembali terkadang menyambar, jika datang terkadang lama atau sebentar. Terkadang muncul contoh-contohnya sambung menyambung, terkadang terbatas pada masalah tertentu. Dan kedudukan wali-wali Allah tidak sampai pada perbedaan perilaku mereka. Langkah ini telah kembali pada penyucian yang semata-mata dari sisi dirimu, dan penjelasan kemudian mempersiapkan diri, dan hanya menunggu.

Sedangkan para filosof mengagungkan alasan argumentatif, walaupun tidak mengingkari secara total tentang eksistensi metodologi sebagaimana disebutkan di atas sebab jarang terjadi, dan merupakan perilaku para Nabi, para wali. Akan tetapi, mereka memandang sulitnya cara tersebut di atas, lambat mendapatkan hasilnya, serta sulit (jauh) mendapatkan persyaratannya. Dan mereka meyakini bahwa menghapuskan hubungan tersebut, merupakan hal yang tidak mungkin. Rasul bersabda ”Hati seorang mu’min lebih cepat berubah dibandingkan degnan kuali yang sedang mendidih”, dan Nabi bersabda ”Hati seorang mu’min diantara jemari Tuhan”. Dalam kondisi ini, (orang yang was was tadi) terkadang badan terasa rusak dengan timbulnya penyakit, akal yang was-was dan badan terasa sakit. Jika langkah di atas tidak didahului oleh latihan-latihan jiwa dengan hakekat keilmuannya, akan tumbuh dalam hatinya khayalan-khayalan yang merusak, sehingga tenanglah hatinya sebentar saja, sampai saat ia meninggal belum berhasil dalam langkah di atas.

Begitu banyak dari para sufi yang melalui jalan sebagaimana dijelaskan di atas, lalu ia tidak beranjak dari jalan tersebut berpuluh tahun walaupun pengetahuan tersebut telah ia yakini kebenarannya tidak akan membuka kebenaran khayalan tersebut. Maka menyibukkan diri dengan jalan belajar itu lebih kuat dan lebih mengarah pada tujuan, dan mereka yakin bahwa jalan tersebut seakan-akan jika manusia meninggalkan untuk mempelajari fiqh, dan yakin bahwa Nabi belum mempelajari hal tersebut kemudian menjadi faqih dengan adanya wahyu tanpa barulang-ulang, Maka aku (al-Ghazali) akan mengakhiri latihan dan langkah-langkah untuk menuju ke arah sana, maka barangsiapa yang menyangka demikian ia telah sesat dan tidak berartilah usianya, orang itu sebagaimana orang yang meninggalkan usaha dan bertani untuk mengharapkan hasil, walaupun demikian hal tersebut mungkin dilakukan akan tetapi jauh sekali, demikian pula langkah ini. Mereka berkata, harus mengawali terlebih dahulu melakukan apa yang dilakukan para ulama dan memahami apa yang mereka ungkapkan, untuk selanjutnya tidak menjadi masalah untuk menunggu apa-apa yang belum tersingkap oleh sebagian besar ulama, dan mudah-mudahan akan tersingkap melalui mujahadah (usaha yang sungguh-sungguh).

Analisis

Sosok al-Ghazali adalah pribadi yang unik. Pengembaraan pengetahuannya yang luar biasa menjadikan dia sebagai tokoh yang langka. Perjalanannya ia awali untuk belajar kepada Imam Haramain, setelah Imam Haramain wafat (478 H/1085), al-Ghazali pergi ke Istana Nizamul Muluk di Nisapur, sampai pada status sebagai pengajar di Madrasah Nidzamiyah Baghdad. Di tempat itulah ia menemukan momentumnya sebagai pemikir Islam.

Kritiknya atas pemikiran filosofis, terhadap karya al-Farabi dan Ibnu Shina mulai muncul, sampai pada karya fenomenalnya Ihya Ulumuddin. Sebuah kitab yang senantiasa dikaji dari pelbagai perspektif, demikian halnya dalam perspektif pendidikan.

Bagian yang penulis sajikan adalah bagaimana pandangan al-Ghazali tentang pengetahuan. Secara garis besar bahwa pengetahuan yang didapatkan manusia terbagi dua, yang melalui usaha dan tanpa usaha. Yang melalui usaha dalam bahasa Ghazali disebut I’tibar atau istibshar sedangkan yang tanpa usaha adalah ilham.

Selanjutnya. al-Ghazali membagi metodologi mendapatkan ilmu ke dalam 3 perspektif peruntukannya:

  1. Wahyu yang diperuntukan untuk Nabi
  2. Ilham yang dikhususkan untuk para wali dan para sufi
  3. I’tibar atau istibshar untuk para ulama.

Pada bagian ini, penulis memcoba memperkaya pembahasan dengan mengetengahkan pandangan Quran tentang sumber-sumber pengetahuan. Dalam teks-teks Islam -Qur’an dan Sunnah- dijelaskan tentang sumber dan alat pengetahuan:

  1. Indra dan akal

Allah swt. berfirman, “Dan Allah yang telah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian, sementara kalian tidak mengetahui sesuatu pun, dan (lalu) Ia meciptakan untuk kalian pendengaran, penglihatan dan hati ( atau akal) agar kalian bersyukur “. (QS. al-Nahl: 78). Islam tidak hanya menyebutkan pemberian Allah kepada manusia berupa indra, tetapi juga menganjurkan kita agar menggunakannya, misalnya dalam al-Qur’an Allah swt. berfirman, “Katakanlah, lihatlah segala yang ada di langit-langit dan di bumi.” (QS. Yunus: 101 ). Dan ayat-ayat yang lainnya yang banyak sekali tentang anjuran untuk bertafakkur. Qur’an juga dalam membuktikan keberadaan Allah dengan pendekatan alam materi dan pendakatan akal yang murni seperti, “Seandainya di langit dan di bumi ada banyak tuhan selain Allah, niscaya keduanya akan hancur.” (QS. al-Anbiya’: 22). Ayat ini menggunakan pendekatan rasional yang biasa disebut dalam logika Aristotelian dengan silogisme hipotesis.

Atau ayat lain yang berbunyi, “Allah memberi perumpamaan, seorang yang yang diperebutkan oleh banyak tuan dengan seorang yang menyerahkan dirinya kepada seorang saja, apakah keduanya sama ?” (QS. al-Zumar: 29).

  1. Hati

Allah swt berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, niscaya Ia akan memberikan kepada kalian furqon.” (QS. al-Anfal: 29) Maksud ayat ini adalah bahwa Allah swt. akan memberikan cahaya yang dengannya mereka dapat membedakan antara yang haq dengan yang batil. Atau ayat yang berbunyi, “Dan bertakwalah kepada Allah maka Ia akan mengajari kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. al-Baqarah: 282).

Selanjutnya bagaimana cara mendapatkan kebenaran perspektif sufi dan filosof menjadi persoalan tersendiri. Menurut para sufi kebenaran yang didapatkan adalah tidak perlu melalui usaha, akan tetapi lebih menitikberatkan pada kondisi hati dan psikologi seseorang. Jika hati seseorang telah mampu menerima cahaya Tuhan, maka tidak akan ada penghalang sedikitpun. Akan tetapi, dalam pandangan filosof, untuk menyingkap kebenaran, perlu dilakukan berbagai upaya maksimal. Hal ini berdasarkan tiga alasan:

  1. Sulitnya cara yang biasa dilakukan para sufi,
  2. Hasilnya tidak cepat dirasakan,
  3. Sulit (jauh) mendapatkan persyaratan untuk mencapainya.

“Pertentangan” dua kutub di atas, menjadi ekstrim pada saat al-Ghazali hidup, dan juga menemukan momentumnya saat ini. Satu pihak sangat positivistic dengan mengagungkan logika, sebagai alat untuk mencapai kebenaran, di lain pihak sikap zuhud, dan tidak terlibat pada hal-hal duniawi menjadi fenomena tersendiri.

Penulis meyakini, sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa sumber pengetahuan menurut Quran adalah indera dan atau akal, serta hati. Artinya kedua kutub tersebut dapat berpotensi mencapai kebenaran, akan sangat tergantung pada perspektif dan urgensi langkah yang dicapai. Sehingga dapat diambil sintesa dari kedua sumber pengetahuan tersebut.

Aspek keragaman, merupakan sebuah kandungan penting yang selayaknya di pahami dalam pemahaman politis bangsa Indonesia. Dilain pihak, dalam konteks pemahaman demokrasi, terkait pada kemampuan kita dalam pengelolaan potensi-potensi sosial tersebut menjadi semacam modal kultural. Sehingga, keragaman sosial itu, dapat kita jadikan semacam potensi sosial, guna memperkuat nilai-nilai demokrasi. Sebuah cita-cita luhur untuk merekonstruksi ulang masyarakat Indonesia yang demokratis, walau bagaimanapun juga harus dikuasai sebagai variabel penyokong pembaharuan, bukan malah dijadikan basic problem, untuk kemudian dijadikan alasan terjadinya konflik sosial. Pada tahap bahwa keragaman sosial dinyatakan sebagai kekayaan atas bentuk demokrasi “Gaya Indonesia”, menurut hemat penulis akan melahirkan beragam bentuk prasyarat-prasyarat politis- yang intinya lebih banyak melakukan beragam akomodasi- dan bukan berupa represi kultural, seperti pernah dilakukan oleh pendahulu-pendahulu kita. Oleh sebab itu, kekuasan negara di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang serba multi-kultural ini, hendaknya sang-penguasa tidak mungkin hanya menyederhanakan masalah melalui praktek politik jargon-jargon seperti: integrasi, kebhinekaan dan bentuk kekuasaan feodal yang hegemonik. Yang semuanya malah menjadi akar-akar masalah bagi bangsa kita.
Namun sebaliknya, apabila potensi sosio-kultural itu tidak dikelola maksimal, akan terbuka kemungkinannya akan melahirkan gesekan-gesakan kultural yang ujung–ujungnya pada ketidak-stabilan politik. Selama kurun perubahan politik pasca kejatuhan “Orde Baru”, telah kita saksikan betapa buruknya pengelolaan potensi sosial oleh para penguasa. Terlebih, apabila kita meihat muncul kembalinya gerakan sparatisme akhir-akhir ini, dengan kasat mata, kekuasaan politik terlalu mudah menyederhanakan masalah. Tuntutan demi tuntutan dimaknai hanya sebagai bentuk intrupsi yang tiada arti dan dianggap mengusik kedudukan pusat kekuasaan. Padahal, mau atau tidak mau, tuntan perubahan dari beragam daerah di Indonesia, akan terus menerus menjadi sebuah keniscahyaan politik yang sulit untuk dibendung. Keragaman sebagai keniscyaan wacana multikulturalisme hendaknya dijadikan paradigma baru dalam merekonstruksi kembali hubungan antarmanusia yang belakangan selalu hidup dalam suasana penuh carut-marut. Saat ini sepatutnya muncul sebuah kesadaran akan diperlukannya kepekaan terhadap kenyataan kemajemukan, pluralitas bangsa, baik dalam etnis, agama, budaya, sampai dengan orientasi politik. Tawaran paradigma berupa kesadaran multikulturalisme, memang, bukanlah hal yang baru. Masalahnya, bagaimana cara kita dapat memobilisasikan konsep keberagaman tersebut melalui proses pengambilan keputusan politis. Pasalnya, selang bertahun-tahun, konsep keberagaman yang dijabarkan secara politis ke dalam konsep Kebhinekaan, hanya menjadi prinsip tertulis semata. Sebaliknya, dalam realisasinya, justru malah melakukan tindak penolakan (ketidak-konsistensi), seperti tergambarkan melalui sentralisasi politik dan sosial. Penyelewengan konsepsi bernegara semacam itu, setidaknya berhasil menghadirkan kondisi yang buruk- seperti melahirkan stigma politis atas hak-hak manusia Indonesia. Berdasarkan sudut pandang seperti itu, sudah semestinya, yang kita butuhkan sekarang adalah model kekuasaan Indonesia yang cerdas. Dengan kata lain, kekuasaan yang mampu melihat ancaman menjadi potensi yang dapat dikembangkan. Konsepsi Indonesia dengan segala bentuk keragaman sosio-kulturalnya, pada tahapan teoritik, akan membawa masyarakat Indonesia pada bentuk kesadaran, bahwa kita merupakan bangsa yang majemuk (plural), bangsa yang kaya ragamnya (diversity) dan sebagai bangsa multikultural. Dengan kenyataan semacam ini, konklusi yang hendak ditawarkan di sini adalah; bagaimana para pelaku politik mempunyai tanggung jawab yang memadai- dan dengan maksud mampu mengakomodir segala bentuk kemajemukan sosial. Sifat hetrogenik semacam ini, bilamana tidak dijadikan sebagai landasan kerja politik , menurut hemat penulis akan semakin menjauhkan posisi para politisi negara/aparatus negara dengan massa pendukungnya. Terlebih, apabila kita kaitkan kondisi tersebut dengan tuntutan perubahan ke depan. Secara terang benderang, para politisi telah meramalkan suatu kondisi dunia dengan meningkatnya kesadaran etnositas yang serba tidak tunggal (majemuk) dan penuh konflik jangka pendek.
Indikasi kebenaran teoritik tersebut, secara kasatmata sudah kita rasakan saat ini. Persoalannya, model demokrasi yang menekankan kesadaran pluralitas, harus didasarkan semangat egaliterisme- dengan muatan dan prasayarat yang sangat kompleks. Hal ini sejalan dengan pandangan ahli filsafat bernama James Mills yang menyatakan bahwa demokrasi bersifat plural tidak dapat dipraktekan dengan semena-mena. Hal itu menyangkut persiapan kelembagaan, sistem kenegaraan dan moralitas bangsa dalam menghadapi tantangan-tantangan baru yang dibawa oleh sifat keterbukaan pluralisme. Bilamana model demokrasi yang menekankan pluralitas hendak diterapkan, sepatutnya kita mencermatinya secara lebih kritis lagi. Salah praktek, akibatnya akan mengakibatkan anarkisme kekuasaan dan kemudian dibarengi oleh anarkisme sosial yang cenderung distruktif Sejarah telah membuktikan, tidak ada satu pun kasus yang dapat membuktikan bahwa dengan cara-cara pendekatan represif mampu menyelesaikan secara tuntas akar permasalahan sparatisme. Alasannya sepele saja, perlawanan-perlawana itu akan menjadi obor baru bagi perlawanan berikutnya, bilamana negara melakukan kekerasan politik terhadap sebuah entitas politik. Kita dapat merujuk pada kasus di Kashmir, Liberia, Chec bahkan kasus negara tetangga seperti yang terjadi di Philipinan Selatan, kesemuanya gagal diselesaikan melalui jalan kekerasan politik. Pada tataran semacam itu, penulis mengkhawatirkan, apabila kita di masa mendatang justru memaskui wilayah perubahan yang “tidak kita kenali”.
Maka daripada itu, kerumitan akibat luasnya ruang lingkup konflik di tanah air, merupakan potensi gangguan kekerasan. Bentuk keragama denga konsekuensi menguatnya politik kekerasan, muncul karena adanya berbagai macam alasan, seperti kegagalan lembaga-lembaga politik dan hukum untuk menyediakan perangkat/aturan bagi penyelesaian konflik maupun mengatasi keluhan-keluhan, konsolidasi (penguatan) identitas-identitas komunal dimana kelompok-kelompok bersaing mendapatkan akses untuk atau kendali atas sumber-sumber ekonomi, dan penggunaan kekerasan yang dijatuhkan oleh negara (state-sanctioned violence) untuk menghasut atau menekan konflik. Dalam kontek ini, klaim bahwa Indonesia adalah suatu budaya yang penuh kekerasan (a violent culture) hanyalah sebuah klaim politik yang dapat dimanfaatkan untuk membenarkan kembalinya penguasa yang otoriter dan kekerasan negara berikutnya. Berdasarkan realitas politik seperti itu, paham multikulturalisme diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap proses demokratisasi. Dasar untuk menempatkan hakekat kemanusiaan, menjadi memiliki relevansi, terlebih melihat kondisi politik Indonesia, yang kian hari kian menunjukan tindak anarkisme. Politik Indonesia membutuhkan pintu baru, sebuah cara untuk mengenali kembali akar sosialnya sendiri. Meskipun begitu, di bawah interpretasi-interpretasi yang penuh bias itu adalah demokrasi dan semangat pembaharuan yang pluralistik merupakan pilihan yang sangatlah sulit bagi kehidupan di tanah air. Langkah untuk mengetahui, meskipun sulit untuk mengatakan, mengapa dan bagaimana demokrasi menjadi jalan yang terjal untuk sebuah prasyarat perubahan, kita dapat kembali memaknai seluruh peristiwa perubahan sebagai bagian yang tidak terpisahkan untuk terus menjadikan masa lalu yang buruk untuk membangun kembali, sekian catatan kegagalan bangsa ini mencari bentuknya yang paling ideal. Bahwa kesadaran, catatan dan harapan yang kini tak ubahnya sulit kita pahami, tetapi setidaknya kesadaran akan perubahan bisa memberikan cukup informasi untuk mengetahui bahwa kekerasan, bahkan kebrutalan politik, bukanlah satu-satunya modal kultural yang kita miliki. Masih terdapat banyak cara, untuk menyusun kembali “puzzle” keragaman Nusantara dalam kerangka Indonesia moderen yang jauh lebih manusiawi.Kenang-kenangan Indonesia yang damai, akan menajdi bagian yang terpisahkan dari harapan sebagian besar bangsa kita. Namun, semuanya akan benar-benar menjadi kenangan kolektif, bilama kita tidak menyadari perubahan itu adalah keniscayaan sejarah dari rentetan pulau dan kehidupan Nusantara. Maka, dari mana kita memulai semua ini ?. Penulis hanya bisa mengisyaratkan untuk memahami sebuah masalah dalam rangkaian kemajemukan.

Kredit UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui dunia perbankan dengan tujuan untuk mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan mendorong investasi. Dengan tumbuhnya investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jenis kredit :
1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.
Persyaratan kredit :
1. tidak diperkenankan kredit tanpa jaminan.
2. dapat membandingkan strategi perkreditan
strategi pemberian kredit harus tepat dalam besaran ekonomi yang stabil.
3. Dalam proses penilaian kredit untuk menganalisis calon debitur apakah menunjukkan indikasi kelangsungan bayaran positif/tidak, hal ini dilakukan dengan syarat 6 C, yaitu :
(1) Character : karakter nasabah berkaitan dengan watak seseorang dimana apakah ada keinginan untuk membayar, apakah pemohon akan tetap memenuhi kewajibannya. Cara mengetahuinya melalui wawancara, riwayat hidup, reputasi dari lingkungan usaha/saudara, meneliti kegiatan dan pengalaman usaha.
(2) Capacity : bagaimana kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, harus diperhatikan cash flow, proyeksi neraca/laporan keuangan, kemampuan manajemen, pemasaran, teknis, kewajiban pada pihak lain.
(3) Capital : nilai kekayaan. Biasanya diukur dengan modal sendiri perbandingan aktiva dikurangi passiva. Kredit sebagai tambahan modal. Modal harus lebih besar dari kredit.
(4) Colateral : Jaminan – jaminan yang langsung diserahkan kepada bank, bisa surat berharga tapi bentuk fisiknya diperiksa.
(5) Condition of economy : Kondisi perekonomian, apakah memperbolehkan pemberian kredit. Kepastian produk meliputi perkembangan produk dan bahan baku, pemasaran, teknologi, dll.
(6) Constrains : hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari si pengambil kredit.
Tujuan kredit :
1. Profitability : keuntungan dilihat dari bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit.
2. Safety : keamanan, bahwa uang yang dipinjam akan kembali lagi.
3. Keuntungan bank : selisih bunga kredit dan bunga tabungan dikurangi biaya operaisonal.
Fungsi Kredit :
1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai hubungan ekonomi internasional.

Berdasarkan uraian di atas mengenai kredit, maka dapat kita analisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu negara.
Namun dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang berlaku, dll.

KONTEKSTUALISASI TASAWWUF DI ABAD MODERN

A. Pendahuluan

Secara prinsip tiada seorang pun yang dapat menafikan adanya konsep tasawwuf dalam tradisi Islam. Tasawwuf terbukti sangat berkesan dalam mendidik jiwa manusia, memberikan ketenangan hati dan mengisi kekosongan jiwa. Sehingga setelah memahami kepentingan tasawuf, banyak sarjana Muslim mengatakan bahawa ia adalah salah satu aspek penting ajaran Islam. Seyyed Hossien Nasr (1991: 56) mengatakan bahwa tasawwuf “serupa dengan nafas yang memberikan hidup. Tasawwuf telah memberikan semangatnya pada seluruh struktur Islam, baik dalam perwujudan sosial mahupun intelektual.”

Sebagai aspek terdalam (esoteris) ajaran Islam (al-janib al-‘Atifi min al-Islam), tasawwuf kerap kali dikatakan sebagai hakikat sedangkan aspek luaran (eksoteris) dikatakan sebagai Syari‘ah. Keduanya yaitu hakikat dan syariah ini mempunyai peranan masing-masing yang tidak dapat dipisahkan daripada ajaran Islam yang komprehensif (kaffah). Oleh karena itu kedua-duanya ini tidak boleh dilihat secara dikotomis, terpisah dan dipertentangkan.

Namun pada kenyataannya tasawwuf merupakan salah satu subjek yang sering disalahfahami oleh banyak orang, baik di kalangan Muslim sendiri maupun orang bukan Islam. Hal ini berlaku di antaranya adalah karena tasawwuf telah melalui evolusi dan perkembangan yang jauh setelah ia diperkenalkan kepada generasi awal Islam.

Istilah Tasawwuf (Sufisme), berasal dari kata shuf (wol, bulu domba) yang berarti memakai pakaian dari wol yang kasar, sebagai simbol kehidupan yang keras (zuhud/ascetics) yang menjauh dari kenikmatan duniawi. Jadi istilah tasawuf hanyalah simbol metaforis untuk sebuah konsep asketisme (kepertapaan atau kerahiban) dan gnosis (irfan) (Nasr, 1991: 32).

Dunia tasawwuf adalah dunia kerohanian (spirituality). Merupakan suatu hal yang mustahil memahami dunia ini jika seseorang itu hanyut dalam alam material dan keduniaan. Di Abad modern ini, di mana kehidupan masyarakat didominasi oleh worldview sekuler, tasawwuf menjadi sesuatu yang asing dan terpinggir. Malahan, ada kalangan yang beranggapan bahwa orang-orang yang mengamalkan tasawwuf adalah orang-orang yang kolot, berfikir ke belakang dan konservatif.

Menurut penulis, ketika dunia modern semakin hanyut dengan materialisme dan hedonisme, peranan tasawwuf dirasakan amat signifikan dalam usaha mengatasi permasalahan dan dilema yang dihadapi oleh masyarakat hari ini. Semakin dominan falsafah sekularisme dan materialisme dalam kehidupan masyarakat semakin banyak orang yang mencari akan ‘makna’ dan hakikat kehidupan.

B. Kerangka Teoritis

Dalam wacana keilmuan ajaran Islam dapat digolongkan ke dalam tiga bagian besar. Bagian pertama, ajaran fiqh; ajaran yang menekankan hal–hal yang bersifat lahiriah dan formalistik. Pada dimensi ini kebenaran diukur dengan penuh kepatuhan atau kesesuaian terhadap aturan-aturan formal dan bersifat lahiriah. Bagian kedua, ajaran kalam; ajaran yang menitikberatkan pada persoalan kekuasaan Tuhan dalam kaitannya dengan perbuatan manusia. Dalam wacana ini, biasanya rasio demikian dianggap penting. Sehingga tidak jarang kebenaran harus ditundukkan pada kekuatan logika. Bagian ketiga, ajaran tasawwuf, ajaran yang menitikberatkan hal-hal yang bersifat spiritual. Ukuran kebenaran pada dimensi ini adalah dzauq (rasa) atau pengalaman batin.

Klasifikasi di atas, mirip dengan teori yang menyatakan bahwa ada tiga pendekatan dalam memahami ajaran Islam, yaitu pendekatan bayani (tekstual), pendekatan burhani (logika), pendekatan irfani (rasa). Dan dalam konteks pembahasan ini tasawwuf masuk dalam kategori irfani.

Secara wacana kesejarahan menurut Jalaluddin Rahmat (2000: 25) kelahiran tasawwuf muncul lebih awal dibanding Fiqh. Pandangan ini, didasarkan pada kenyataan bahwa tokoh-tokoh tasawwuf seperti Hasan al-Bisri, Jafar Ash-shiddiq, serta tokoh-tokoh sufi awal lainnya, mereka lebih dikenal sebagai tokoh tasawwuf ketimbang sebagai tokoh fiqh. Imam Hanafi, Imam syafi’I dan Imam Malik, mereka adalah tokoh-tokoh fiqh yang muncul setelah tokoh-tokoh tasawwuf. Fakta ini merupakan bukti setelah lama tasawwuf eksis dan berkembang. Hanya saja menurut jalal tasawwuf tidak dinamakan “tasawwuf” melainkan zuhud.

Dalam perjalanannya tasawwuf menurut Jaluddin Rahmat (2000: 25) terbagi menjadi tiga bagian yaitu Tasawwuf sebagai madzhab akhlaq, tasawwuf sebagai madzhab ma’rifat, tasawwuf sebagai madzhab hakikat. Dikatakan tasawwuf sebagai madzhab akhlak karena tasawwuf mengajarjab sejumlah akhlak. Akhlak yang diajarkan dalam tasawwuf adalah akhlak batiniyah. Akhlak diletakkan sebagai proses panjang dalam tazkiyatunnafs.

Dikatakan Tasawwuf sebagai madzhab makrifat, maknanya adalah tasawwuf mengajarkan suatu pengetahuan dengan tanpa proses belajar atau proses berfikir. Pengetahuan ini merupakan pemberian langsung dari Allah Swt. Jenis pengetahuan ini dinamakan sebagai ilmu ladunni atau ilmu hudhurri.dengan pengetahuan ini seseorang dapat mengetahui sesuatu tanpa diberitahu oleh orang lain.

Dikatakan Tasawwuf hakikat, adalah seorang sufi yang mengarahkan hidupnya hanya kepada Allah Swt. Bagi sufi Tuhan adalah sang kekasih sejati. Sufi selalu merindukan perjumpaan dengan kekasihnya. Ia melepaskan sifat-sifat basyariahnya dan menyerap sifat-sifat Allah Swt. Ia ingin menyatu dengan Allah, hakikat dari semua yang ada.

C. Kontekstualisasi Sikap Zuhud di Abad Modern

Secara prinsip jalan sufi adalah jalan yang ditempuh oleh seorang Muslim yang serius dan yang  bersungguh-sungguh meraih keredhaan Allah Swt. Hakikatnya jalan ke surga dipenuhi dengan onak duri dan jalan ke neraka pula dipenuhi dengan perhiasan. Seorang Sufi betul-betul menghayati hadith yang menyebut bahawa dunia adalah penjara bagi orang Mukmin dan Syurga bagi orang kafir. Maka seorang sufi adalah seorang yang sanggup melepaskan kenikmatan dan perhiasan dunia kemudian sanggup menempuh kepahitan, kekurangan dan kehinaan demi mencapai keridhaan Tuhannya dan bertemu dengan Sang Kekasih.

Dibalik keseriusan, kepahitan dan kesabaran yang dihadapi seorang sufi, ia dapat merasakan kenikmatan, ketenangan dan kebahagiaan hati yang tidak dapat dirasakan oleh orang yang terlingkupi oleh materialistik. Oleh karena itu tasawwuf menawarkan kebahagiaan hati di tengah gersangnya arus modernitas.

Seorang yang tawadu‘ (merendah diri), zuhd (tidak materialistik), qana‘ah (merasa cukup), seringkali mendapati dirinya bebas, tenang, dan damai. Kehidupan dunia ini sebagaimana digambarkan dalam al-Qur’an seperti fatamorgana. Dalam Surah al-Nur: 39 dikatakan:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْئَانُ مَآءً حَتَّى إِذَا جَآءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللهَ عِندَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ وَاللهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ

“Dan orang-orang Yang kafir pula, amal-amal mereka adalah umpama riak sinaran panas di tanah rata yang disangkanya air oleh orang Yang dahaga, (lalu ia menuju ke arahnya) sehingga apabila ia datang ke tempat itu, tidak didapati sesuatu pun Yang disangkanya itu; (Demikianlah keadaan orang kafir, tidak mendapat faedah dari amalnya sebagaimana Yang disangkanya) dan ia tetap mendapati hukum Allah di sisi amalnya, lalu Allah meyempurnakan hitungan amalnya (serta membalasnya); dan (ingatlah) Allah amat segera hitungan hisabNya.

Oleh karenanya, Allah Swt. telah mengingatkan bahwa kadangkala apa yang manusia sangka baik sebenarnya tidak baik, dan kadangkala yang manusia sangka buruk pada hakikatnya adalah baik.

Allah telah memperingatkan beberapa kali bahwa akhirat itu lebih baik daripada dunia:

قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلُُ وَاْلأَخِرَةُ خَيْرُُ لِّمَنِ اتَّقَى وَلاَ تُظْلَمُونَ فَتِيلاً

“Katakanlah (Wahai Muhammad): “Harta benda yang menjadi kesenangan di dunia ini adalah sedikit sahaja, (dan akhirnya akan lenyap), dan (balasan) hari akhirat itu lebih baik lagi bagi orang-orang yang bertaqwa (kerana ia lebih mewah dan kekal selama-lamanya), dan kamu pula tidak akan dianiaya sedikit pun.” (al-Nisa’: 77)

Walaupun dunia ini dikatakan perhiasan yang menipu dan fitnah (cubaan) yang dapat menguji keimanan seseorang tetapi dunia tidak dikatakan hina, patut ditinggalkan dan dijauhi. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Muhammad Iqbal (1966: 21) bahwa manusia tidak boleh lari dari dunia yang telah Allah percayakan kepada manusia. Manusia bertanggungjawab atas dunianya.

Bagi Iqbal (1966: 22) sikap asketisme dianggap sebagai pelarian dari realitas kehidupan yang kongkret, dan itu berarti lari dari dunia fisiknya sendiri. Mencintai Tuhan berarti sepenuhnya terlibat dengan dunia yang Tuhan ciptakan bukan lari darinya.

Pada hakikatnya dunia dijadikan oleh Allah sebagai tempat untuk manusia mengabdi, ia adalah tempat ujian untuk menguji keimanan hamba-hamba-Nya, sebagai tempat dan alat ia sepatutnya dilihat sebagai sesuatu yang netral.  Di bawah ini akan dijelaskan konsep zuhud yang menunjukkan bahwa zuhud tidak berarti meninggalkan dunia.

Kebanyakan masyarakat hari ini memahami zuhud sebagai cara hidup yang meninggalkan dunia, berpakaian lusuh, makan dan minum ala kadarnya -tidak berkhasiat, tidak memiliki harta benda dan rumah yang kurang baik, menggunakan kendaraan yang buruk atau tidak berkendaraan langsung. Dengan konsepsi zuhud seperti ini maka konsep zuhud disinonimkan dengan kemunduran dan sikap konservatif. Jadi secara tidak langsung, orang yang menerima konsepsi zuhud seperti ini telah menyifatkan Islam dengan kemunduran dan anti dunia.

Benarkah zuhud itu sinonim dengan kemunduran dan anti dunia? Selain dari itu, persoalan yang lebih luas lagi adalah benarkah konsepsi tersebut bersandarkan kepada karya-karya ulama besar dalam ilmu tasawwuf dan akhlak seperti Ibn Arabi, al-Ghazzali dan Miskawayh.

Dalam usahanya menerangkan apa yang dimaksudkan dengan zuhud, Imam al-Ghazzali (tt: 207) mendefinisikan zuhud dengan: “tindakan seseorang yang menolak sesuatu yang diinginkan untuk mendapatkan sesuatu yang lain yang lebih berharga.” Walaupun dari definisi yang dinyatakan oleh al-Ghazzali ini mengisyaratkan perlunya dunia itu ditinggalkan untuk mendapatkan akhirat, namun penulis berpendapat apa yang dimaksudkan oleh al-Ghazzali adalah meninggalkan kecintaan terhadap dunia untuk memastikan seseorang itu mendapatkan ampunan akhirat. Ini karena al-Ghazzali sendiri sering menekankan perlunya dunia dan segala apa yang terkandung digunakan sewajarnya, tidak berlebihan agar ia tidak jadi penghalang kepada penghambaan diri kepada Allah Swt.

Sebenarnya zuhud dekat dengan penolakan terhadap dunia, tetapi penolakan tersebut tidak sama sekali bermaksud meninggalkan dunia. Yang ditolak adalah kecintaan terhadap dunia (hubb al-dunya).  Dunia dengan segala kesenangan dan perhiasannya bersifat menggiurkan, manusia yang kurang imannya akan terpedaya dan menjadikannya lengah lalu meninggalkan perintah Tuhannya. Kecintaan terhadap dunia ini perlu dikawal dan ditundukkan karena jika tidak ia akan menyesatkan seseorang. Rasulullah Saw. beberapa kali mengingatkan bahwa hubb al-dunya merupakan faktor yang signifikan pada kelemahan umat Islam.

Bagi Sufyan al-Thawri, seorang tokoh sufi yang ulung, zuhud adalah perbuatan hati yang menyerahkan segala sesuatu demi mencapai keridhaan Allah Swt. dan menutup hati dari segala ambisi keduniaan. Kaum sufi juga telah menjelaskan ciri-ciri orang yang benar-benar memiliki sifat zuhud: orang yang tidak bergembira dengan mendapatkan keduniaan, tidak juga sedih dengan kehilangannya, tidak merasa seronok dengan pujian dan terancam dengan kritikan dan cacian, dan yang selalu mengutamakan pengabdian kepada Allah atas segala sesuatu yang lain.

Oleh karena zuhud adalah lawan kepada hubb al-dunya, maka pada istilah yang sesuai untuk memperkenalkan kembali zuhud dengan wajah yang segar adalah bahawa ia adalah lawan kepada sifat materialistik. Seseorang yang zuhud sebenarnya adalah seseorang yang tidak ada dalam dirinya sifat materialistik, kecintaan terhadap dunia atau pun mementingkan keduniaan.

Zuhud dalam arti kata hilangnya hubb al-dunya dalam diri seorang Muslim bukan satu pilihan melainkan satu kemestian. Zuhud yang selama ini dilihat sebagai suatu cara hidup yang khas dimiliki oleh para sufi atau ‘golongan agama’ sebenarnya suatu cara hidup yang diinginkan oleh Islam untuk diamalkan oleh setiap penganutnya. Islam mengajarkan umatnya agar melihat dunia sebagai alat yang digunakan untuk meraih keridhaan Allah Swt. di akhirat. Dunia dipandang sebagai alat dan bukan tujuan.

C. Tasawwuf: Penyeimbang dunia Materil dan Spritual

Tasawwuf tidak boleh dilihat hanya berfungsi sebagai pemenuhan kerohanian manusia. Tasawwuf sebenarnya berfungsi sebagai penyeimbang kepada keharmonian hidup manusia. Kemajuan dan pembangunan yang tertumpu pada aspek fisikal dan material akan melahirkan manusia yang berat sebelah (pincang).

Kehidupan modern yang didominasi oleh falsafah materialisme adalah kehidupan yang kasar, kering, penuh dengan konflik, kepentingan, permusuhan dan kebencian. Lebih daripada itu seorang yang materialistik pada kemuncaknya sanggup melakukan perkara yang tidak etis demi memenuhi tujuannya. Ini menunjukkan bahwa sifat materialistik (nafsu) telah memenjarakan dan memperhambakan dirinya. Oleh itu, pada hakikatnya materialisme telah merendahkan martabat manusia menjadi makhluk yang rendah.

Islam, sebagai panduan hidup manusia, telah memberikan jalan keluar bagi kepincangan dan ketidakharmonian kehidupan manusia. Solusi yang diberikan oleh Islam adalah keseimbangan (i‘tidal) antara pembangunan jasmani dan pembangunan rohani, antara keperluan material dan keperluan spiritual.

Walaupun orientalis tidak membedakan tasawwuf dengan mistisisme, namun jelas bahwa terdapat perbedaan yang jelas antara tasawwuf dengan mistisisme. Mistisisme, khususnya yang berkaitan dengan kuasa luar biasa (paranormal) atau ilmu ghaib (occult), muncul setelah tasawwuf awal diselewengkan oleh beberapa aliran tasawuf. Ibn Taymiyyah adalah di antara ulama’ yang terang-terangan menentang penyelewengan kaum sufi di zamannya.

Penilaian kritis terhadap perkembangan tasawwuf juga dilakukan oleh Ibn Khaldun dalam karyanya, Muqaddimah. Setelah mengkaji dengan mendalam, Ibn Khaldun membincangkan perkembangan tasawwuf dengan cukup rinci dan ilmiah termasuk beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh kaum sufi. Beliau menolak pandangan tokoh-tokoh sufi yang menyebabkan seseorang lari dari dunia. Ibn Khaldun (tt: 2005) juga mengatakan bahwa konsep qutb ataupun ra’s al-‘Arifin (maqam yang tertinggi dalam tatanan sufi) adalah konsep yang tidak berasas sama sekali.

Umat Islam sewajarnya adalah umat pertengahan (ummatan wasatan) di antara umat Yahudi yang rigid, literal, menumpukan pada aspek perundangan semata (the ten commandents) dan umat Nasrani yang telah memperkenalkan kerahiban (rahbaniyyah), meninggalkan dunia demi menyucikan diri.

Sejak awal Rasulullah s.a.w. telah memperingatkan bahwa dalam Islam tiada kerahiban: la rahbaniyyata fi al-Islam. Dengan demikian umat Islam terlepas dari satu keburukan yang terdapat dalam agama lain iaitu bid‘ah kerahiban. Rasulullah s.a.w. tidak menyetujui orang yang terus menerus beribadah dengan meninggalkan makan minum, seks dan tidur malam, sebaliknya menyuruh mereka mengikuti sunnah baginda yang menjalani kehidupan seperti manusia biasa.

Di samping itu kekuatan rohani merupakan bekal yang penting dalam mengarungi kehidupan yang penuh dengan tantangan. Seseorang yang hanya dibekalkan dengan kekuatan akal akan rentan kekecewaan dan putus asa, karena tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan kemampuan akal manusia. Hakikatnya, para saintis telah mengakui bahwa kejayaan seseorang dalam kehidupan bukan saja ditentukan oleh ketinggian IQ tetapi juga ketinggian EQ (emotional quotient) dan SQ (spiritual quotient) atau pun oleh sarjana Muslim disebut sebagai kecerdasan rohaniah (transcendental intelligence). (Tasmara: 2004:61)

Kecerdasan rohaniah mampu membekalkan semangat, kekentalan, kesabaran, keikhlasan, kejujuran, integriti, dsb. Seseorang yang merasakan dirinya dekat dengan Tuhan akan sentiasa berbuat baik, berbakti kepada masyarakat demi mencapai keridhaan Sang Kekasih dan mengharapkan ganjaran-Nya di akhirat kelak. Kecerdasan rohaniah menghasilkan taqwa (self-restrain) yang dapat menghalang seseorang Muslim daripada melakukan perbuatan maksiat, jahat dan tercela walaupun tiada pengawasan dan kawalan luaran.

Tasawwuf tidak memundurkan seseorang. Seseorang yang dekat dengan Allah Swt. adalah orang yang banyak berbuat dan bukan hanya berharap. Ungkapan yang menggambarkan keperibadian para sahabat di zaman Rasulullah s.a.w. adalah mereka itu seperti para rahib di waktu malam dan pasukan berkuda pada waktu siang “ruhbanun fi al-layl wa fursanun bi al-nahar.” Inilah gambaran sebenar seorang Muslim yang benar-benar mengikuti ajaran Islam. Seorang yang dekat dengan Tuhan tetapi juga seorang yang beraksi dan bukan hanya penonton. Seorang Muslim sejati adalah yang memainkan peranan sebagai aktivis, reformis, pengurus, pentadbir, pemikir, pendidik dsb. Mereka adalah golongan yang dirasakan akan kehadiran mereka oleh umat ini dan merasa kehilangan dengan ketiadaan mereka.

Revitalisasi Tasawwuf di Abad Modern

Tasawwuf perlu diperkenalkan semula kepada masyarakat dengan pendekatan yang baru. Pendekatan yang menumpukan pada substansi dan bukannya bentuk (form). Pendedahan yang apresiatif sekaligus kritis perlu diperkenalkan kepada para pendidik. Tidak seperti ilmu Syari‘ah lainnya, tasawwuf adalah ilmu yang mengalami perkembangan yang luas dan terkadang tidak terkawal. Dalam menggambarkan hal ini, al-Attas (2006:96) mengatakan bahwa seseorang itu mesti dapat membedakan antara aspek positif tasawwuf daripada aspek negatifnya. Menurutnya aspek negatif tasawwuf sebenarnya tidak merujuk kepada tasawwuf yang sebenar. Al-Attas (2001: 96) mendefinisikan tasawwuf sebagai pengamalan Syariah dalam maqam ihsan. Baginya tasawwuf membentuk dimensi ruhani Islam di mana organ yang digunakan juga adalah organ spiritual (fu’ad, qalb). Dimensi dalaman ini menuntut seseorang pergi lebih jauh daripada sekedar pengamalan luaran.

Muhammad al-Ghazzali (tt: 103) juga telah mencoba melakukan tajdid terhadap tasawuf. Persoalan utama yang ingin diatasi olehnya adalah bagaimana mengeluarkan tasawwuf dari ‘gua pertapaan’ sehingga ia dapat menjadi kekuatan yang menggerakkan. Muhammad al-Ghazali (tt:104) menjelaskan bahawa konsep ihsan yang ditekankan dalam hadist tidak seharusnya dibatasi pada ibadah khusus saja. Hadist lain menuntut bahwa Allah Swt. mewajibkan hambanya berlaku ihsan pada setiap perkara yang dilakukan.

Berangkat daripada hadist ini Muhammad al-Ghazali (tt: 105) mengatakan adalah tanggungjawab setiap Muslim untuk memastikan segala tindakannya, pekerjaan yang dipilihnya, bidang yang digelutinya dilakukan dengan sebaik mungkin untuk menjamin kualitas dan tahap kecemerlangan yang tertinggi. Bahkan menurutnya, pelaksanaan fardu kifayah tersebut akan menentukan setiap Muslim dapat melaksanakan fardu ‘ain. Dengan demikian tidak ada alasan umat Islam ketinggalan dalam bidang sains, teknologi, militer, ekonomi dsb. Kerena apabila wujud sikap untuk berbuat yang terbaik (ihsan) dalam melakukan setiap perkara maka umat Islam tidak akan ketinggalan dan mundur seperti sekarang ini (Muhammad al-Ghazali, tt:106)

Di Nusantara, telah muncul seorang ilmuwan besar yang telah mencuba untuk memurnikan ajaran tasawwuf. Hamka (2005:21) menyadari bahawa perkembangan Islam di Indonesia dan di dunia Islam umumnya telah dipengaruhi oleh ajaran tasawwuf yang menyeleweng. Dalam menanggapi hal ini antara lain Hamka mengatakan:

“Di dalam zaman kekacauan pikiran, lantaran kurang baiknya ekonomi, sosial dan politik; kerapkali timbul kerinduan ummat hendak melepaskan fikiran dari pengaruh kenyataan, lalu masuk ke dalam daerah khayalan Tasauf”.

Menurut Hamka (2005:153), orang pertama yang menyerukan tajdid tasawwuf di Nusantara adalah Ahmad Khatib bin ‘Abdul-Latif al-Minangkabawi yang mengajar di Mekah. Beliau telah menentang keras amalan-amalan ahli tariqat terutamanya tariqat al-Naqshbandiyyah yang menghadirkan guru-guru tariqat ketika permulaan suluk. Menurut ulama’ ini perbuatan seperti itu adalah syirik. Sebagai kesimpulan Hamka menyarankan agar tasawwuf dikembalikan kepada pokok pangkalnya yaitu Tauhid.

Perlu dijelaskan bahwa dalam seseorang itu mempelajari tasawuf di abad modern ini tidak semestinya bertariqat. Karena tasawwuf tidak hanya tertumpu pada zikir, suluk, mujahadah, salasilah dan kuantiti ibadah khusus yang banyak tetapi yang lebih penting adalah pemahaman dan penghayatan terhadap hakikat ajaran tasawwuf. Hakikat tasawwuf ialah hidupnya hati nurani dan jiwa manusia yang senatiasa sadar akan hakikat dirinya, dan hakikat ketuhanan dalam setiap amal perbuatannya (Hamka, 2005: 17). Seorang sufi melihat segalanya berasal daripada Allah Swt, dengan kuasa Allah Swt. dan akan kembali kepada Allah Swt. Seorang sufi tidak terpikir untuk melepaskan dirinya dari tunduk kepada Syariah, justru dia akan sentiasa memelihara diri daripada perkara-perkara yang ditegah oleh Syari‘ah.

Hasan Al-Banna (dalam Hawwa: tt: 116), pengasas al-Ikhwan al-Muslimin, memperkenalkan sistem usrah untuk menjadikan tarbiyyah ruhiyyah sebagai asas pembangunan pejuang dakwah. Jelas sekali bahwa Ia melakukan penggabungan antara tasawwuf dan fiqh al-harakah. Tasawwuf tidak menjadi tujuan tetapi alat untuk membentengi diri dan memperkuat barisan. Tasawwuf yang ingin diketengahkan di sini bertujuan untuk meningkatkan kerohanian dan mendidik jiwa para da‘i sebelum mereka berperanan sebagai pembimbing masyarakat. Sebagai seorang da‘i tasawwuf dapat menjadi sumber kekuatan, semangat dan daya juang yang sangat diperlukan dalam penyebaran dakwah.

Kesimpulan

Tasawwuf di abad modern semestinya dikembalikan kepada fungsinya yang asal yaitu sebagai satu kaedah untuk membina manusia rabbani, manusia yang unggul. Suatu jalan yang membina hubungan manusia dengan Tuhannya dan masyarakat sekelilingnya. Ia juga berperan untuk menyeimbangkan kehidupan manusia karena keseimbangan jasmani dan rohani yang dapat menjamin kebahagiaannya di dunia dan di akhirat. Sufi-sufi modern tidak anti dunia melainkan terlibat dalam dunia.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali, Abu Hamid, Ihya’ ‘Ulum al-Diin. ‘Ammin: Maktabah Fayyai, t.t.(Terjemahan)

Hamka, Tasawwuf: Perkembangan dan Pemurniannya, cetakan ke-20, Jakarta: Pustaka Panjimas, 2005.

Ibn Khaldun, Muqaddimah al-lamah Ibn Khaldun. Beirut: Dar al-Fikr, 2004.

Nasr, Seyyed Hussain, Tasawuf Dulu dan Sekarang, penterjemah Abdul Hadi. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1991.

Nursi, Said, Menikmati Takdir Langit, diterjemahkan oleh Fauzy Bahreisy dan Joko Prayitno. Jakarta: Murai Kencana, 2003.

Al-Qaradawi, Yusuf, Thaqifat al-Din’iyah. Kaherah: Maktabah Wahbah, 1996.

Rahman, Fazlur, Islam. Chicago: University of Chicago Press, 1979 (Terjemahan)

Siddiq Fadzil, Perspektif Qur’ani: Siri Wacana Tematik. Kajang: Biro Dakwah dan Tarbiyah ABIM Pusat, 2003.

Toto Tasmara, Kecerdasan Rohaniah (transcendental Intelligence). Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Jalaluddin Rahmat, Tasawwuf dalam al-Qur’an dan Sunnah, dalam Sukardi (Ed.), Kuliah-kuliah Tasawwuf, (Bandung: Pustaka Hidayah:2000).

PRODUKSI DAN KONSUMSI DALAM AL-QUR’AN:

APLIKASI TAFSIR EKONOMI AL-QUR’AN

By : Khaerul Umam

ABSTRAK

Produksi dan konsumsi merupakan masalah problematis tetapi strategis dalam menentukan keseimbangan perekonomian. Jika pola konsumsi tinggi maka, otomatis membutuhkan produktivitas tinggi pula. Sebaliknya bila pola konsumsi rendah mengakibatkan lemahnya produksi dan distribusi, bahkan roda perekonomian. Namun tingginya pola konsumsi dan produksi dapat menyebabkan ketidakseimbangan pasar, menimbulkan penyakit-penyakit ekonomi seperti inflasi, instabilitas harga di pasaran, penimbunan bahan kebutuhkan pokok dan lain-lain. Bagaimanakah menyeimbangkan pola konsumsi dan produksi secara proporsional dalam perekonomian?

Pola konsumsi dan perilaku produksi menentukan roda perekonomian. Al-Qur’an sebagai sumber ajaran, memiliki ajaran tentang konsumsi, produksi dan distribusi disamping aktivitas-aktivitas perekonomian lainnya. Di antara ayat konsumsi misalnya al-Baqarah(2): 168, al-Isra(17): 26-28, an Nahl (16): 114. Dalam ayat-ayat tersebut terkandung prinsip halal dan baik, tidak diperkenankannya perilaku berlebihan, pelit, boros, harus seimbang, proporsional dan pertanggung jawaban. Dalam al-Baqarah(2): 22, 29 an-Nahl(16): 5, 11, 65-71, Lukman (31) 20, al-Mulk (67): 15, yang merupakan ayat produksi mengandung ajaran bahwa kegiatan produksi harus memenuhi kebutuhan masyarakat, menimbulkan kemaslahatan, tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Demikian pula dalam ayat-ayat distribusi seperti al-Anfal(8): 1, al-Hasyr(59): 7, al-Hadid(57): 7, at-Taubah(9): 60 mengandung nilai larangan keras penumpukan harta benda atau barang kebutuhan pokok pada segelintir orang. Pola distribusi harus mendahulukan aspek prioritas berdasarkan need assessment.

Dengan pendekatan tafsir ekonomi al-Qur’an, pemahaman terhadap ayat-ayat kunci di atas diharapkan mencapai pemahaman yang proporsional tentang produksi, distribusi dan konsumsi. Sebagai sebuah metodologi baru dalam pemahaman al-Qur’an, memungkinkan sampai pada kontekstualisasi nilai-nilai ekonomi al-Qur’an dalam praktek perekonomian. Dari pemahaman itu pula diharapkan dapat dijadikan pedoman bagi perilaku ekonomi baik tataran individu maupun masyarakat sehingga keseimbangan perekonomian dapat tercapai. Kasus-kasus seperti over heating pada perilaku pasar yang dipastikan melambungkan laju inflasi setiap bulan puasa dan hari Raya Idul fitri, Tahun baru, hari-hari raya dan lain-lain dapat dieliminir melalui sikap dan perilaku ekonomi masyarakat.

BAB I
PENDAHULUAN

Al-QUR’AN merupakan sumber penggalian dan pengembangan ajaran Islam. Untuk melakukan penggalian dan pengembangan dipersyaratkan suatu kualifikasi dan keyakinan kuat untuk menghasilkan pemahaman yang tepat mengenai perilaku kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Pengembangan ilmu ekonomi Islam yang bersumber dari al-Qur’an mempunyai peluang yang sama dengan pengembangan keilmuan lainnya. Sayang, ilmu ini dirasakan tertinggal, walaupun kebutuhan terhadap suatu sistem ekonomi baru yang lebih menjanjikan kesejahteraan dan kemaslahatan sudah sangat mendesak. Dengan demikian pengembangan ilmu ekonomi Islam menjadi sesuatu yang bersifat dharuriyah.

Sebagai sebuah metodologi, tafsir ekonomi al-Qur’an memberi peluang bagi pengembangan ilmu ekonomi Islam. Model ini mempunyai tahapan kerja sebagai berikut: pertama, menginventarisasi ayat-ayat yang terkait dengan permasalahan ekonomi yang akan dibahas, baik berdasar pada kata kunci maupun pada kandungan ayat secara umum maupun khusus. Kedua, menafsirkan ayat-ayat tersebut baik berdasar urutan ayat dalam mushaf atau berdasar urutan turunnya surat. Ketiga, model penafsiran yang digunakan adalah maodlui dengan corak adabi al-ijtima’i wal-iqtishadiyyah. Keempat, melakukan konstektualisasi dalam realitas perekonomian.

Tulisan ini akan membahas tentang aplikasi tafsir ekonomi dalam masalah produksi dan konsumsi. Pilihan atas masalah ini didasarkan pada kebutuhan terhadap suatu pola produksi dan konsumsi yang seimbang dalam tatanan perekonomian. Produksi dan konsumsi merupakan masalah problematis tetapi strategis dalam menentukan keseimbangan perekonomian. Jika pola konsumsi tinggi maka, otomatis membutuhkan produktivitas yang tinggi pula. Sebaliknya bila pola konsumsi rendah mengakibatkan lemahnya produksi dan distribusi, bahkan menurunkan kinerja dan roda perekonomian. Namun tingginya pola konsumsi dan produksi dapat menyebabkan ketidakseimbangan pasar, menimbulkan penyakit-penyakit ekonomi seperti inflasi, instabilitas harga di pasaran, penimbunan bahan kebutuhkan pokok dan lain-lain. Secara bertahap akan dibahas produksi dan kemudian konsumsi. Tahapan pembahasan ini tidak dimaksudkan sebagai urutan pola baku dalam perekonomian, karena pada dasarnya dalam ekonomi Islam, jumlah produksi tidak ditentukan semata-mata oleh ukuran kebutuhan pola konsumsi masyarakat, melainkan didasarkan pada kebutuhan terhadap kemaslahatan masyarakat.

BAB II

AL QUR’AN DAN KONSEPTUAL

POLA PRODUKSI DAN KONSUMSI

1.1 Al-Quean dan Konseptual Pola Produksi

1.1.1 Produksi Dalam Ekonomi Islam

Dalam ekonomi Islam, produksi mempunyai motif kemaslatan, kebutuhan dan kewajiban. Demikian pula, konsumsi. Perilaku produksi merupakan usaha seseorang atau kelompok untuk melepaskan dirinya dari kefakiran. Menurut Yusuf Qardhawi (1995), secara eksternal perilaku produksi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan setiap individu sehingga dapat membangun kemandirian ummat. Sedangkan motif perilakunya adalah keutamaan mencari nafkah, menjaga semua sumber daya (flora-fauna dan alam sekitar), dilakukan secara profesional (amanah & itqan) dan berusaha pada sesuatu yang halal. Karena itu dalam sebuah perusahaan misalnya, menurut M.M. Metwally[1] asumsi-asumsi produksi, harus dilakukan untuk barang halal dengan proses produksi dan pasca produksi yang tidak menimbulkan ke-madharatan. Semua orang diberikan kebebasan untuk melakukan usaha produksi.

Berdasarkan pertimbangan kemashlahatan (altruistic considerations) itulah, menurut Muhammad Abdul Mannan[2], pertimbangan perilaku produksi tidak semata-mata didasarkan pada permintaan pasar (given demand conditions). Kurva permintaan pasar tidak dapat memberikan data sebagai landasan bagi suatu perusahaan dalam mengambil keputusan tentang kuantitas produksi. Sebaliknya dalam sistem konvensional, perusalas arikan kebebasan untuk berproduksi, namun cenderung terkonsentrasi pada output yang menjadi permintaan pasar (effective demand), sehingga dapat menjadikan kebutuhan riil masyarakat terabaikan.

Dari sudut pandang fungsional, produksi atau proses pabrikasi (manufacturing) merupakan suatu aktivitas fungsional yang dilakukan oleh setiap perusahaan untuk menciptakan suatu barang atau jasa sehingga dapat mencapai nilai tambah (value added). Dari fungsinya demikian, produksi meliputi aktivitas produksi sebagai berikut; apa yang diproduksi, berapa kuantitas produksi, kapan produksi dilakukan, mengapa suatu produk diproduksi, bagaimana proses produksi dilakukan dan siapa yang memproduksi?

Berikut akan dijelaskan sekilas mengenai ketujuh aktivitas produksi.

1. Apa yang diproduksi

Terdapat dua pertimbangan yang mendasari pilihan jenis dan macam suatu produk yang akan diproduksi; ada kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat (primer, sekunder, tertier) dan ada manfaat positif bagi perusahan dan masyarakat (harus memenuhi kategori etis dan ekonomi)

2. Berapa kuantitas yang diproduksi; bergantung kepada motif dan resiko

Jumlah produksi di pengaruhi dua faktor; intern dan ekstern; faktor intern meliputi sarana dan prasarana yang dimiliki perusahan, faktor modal, faktor SDM, faktor sumber daya lainnya. Adapun faktor ekstern meliputi adanya jumlah kebutuhan masyarakat, kebutuhan ekonomi, market share yang dimasuki dan dikuasai, pembatasan hukum dan regulasi.

3. Kapan produksi dilakukan

Penetapan waktu produksi, apakah akan mengatasi kebutuhan eksternal atau menunggu tingkat kesiapan perusahaan.

4. Mengapa suatu produk diproduksi

a. Alasan ekonomi

b. Alasan kemanusiaan

c. Alasan politik

5. Dimana produksi itu dilakukan

a. Kemudahan memperoleh suplier bahan dan alat-alat produksi

b. Murahnya sumber-sumber ekonomi

c. Akses pasar yang efektif dan efisien

d. Biaya-biaya lainnya yang efisien

6. Bagaimana proses produksi dilakukan: input- proses – out put - out come

7. Siapa yang memproduksi; negara, kelompok masyarakat, indovidu

Dengan demikian masalah barang apa yang harus diproduksi (what), berapa jumlahnya (how much), bagaimana memproduksi (how), untuk siapa produksi tersebut (for whom), yang merupakan pertanyaan umum dalam teori produksi tentu saja merujuk pada motifasi-motifasi Islam dalam produksi.

1.1.2 Al Qur’an Sebagai Landasan Aktifitas Produksi

Bagaimanakah, al-Qur’an memberikan landasan bagi aktivitas produksi? Secara spesifik di antara ayat-ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan sumber nilai dan pesan mengenai tema ini adalah Qs al-Baqarah(2): 22, an-Nahl(16): 5-9,10-11, 14,18, 65, 66, 67,68, 69,70, 80,81 al-Maidah(5): 62-64. Dari urutan surat-suratnya, dalam mushaf al-Qur’an ayat-ayat di atas terdiri atas; al-Baqarah(2): 22, QS al-Maidah(5): 62-64, an-Nahl (16): 5-9,10-11, 14,18, 65,66,67,68, 69,70, 80,81.

Adapun dari tipologi surat Makkiyah an Madaniyah; surat an-Nahl tergolong surat Makkiyyah yaitu surat al-Qur’an yang diturunkan sebelum Nabi Muhammad melakukan Hijrah ke Madinah, dan surat al-Baqarah dan termasuk golongan surat Madaniyyah. Dari pengelompokan itu, maka kita dapat memulai pembahasan dari surat an-Nahl. Dengan seyogyanya pembahasan beberapa ayat dari surat an-Nahl dapat mengupas konsep produksi dalam al-Qur’an

Dalam surat ini kita dapat mengambil inti sari dari beberapa ayat yang berkaitan dengan factor dan konsep produksi dalam islam.

· An-Nahl (16) : Ayat 5 dan 68

zO»yè÷RF{$#ur $ygs)n=yz 3 öNà6s9 $ygŠÏù Öäô$ϊ ßìÏÿ»oYtBur $yg÷YÏBur tbqè=à2ùs? ÇÎÈ

5. Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.[3]

4‘ym÷rr&ur y7•/u‘ ’n<Î) È@øtª[“$# Èbr& “ɋσªB$# z`ÏB ÉA$t6Ågø:$# $Y?qã‹ç/ z`ÏBur ̍yf¤±9$# $£JÏBur tbqä©Ì÷ètƒ ÇÏÑÈ

68. Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia",

Dari paparan terjemahan dalam kedua surat di atas, dapat diambil pelajaran bahwa setelah kita sebagai pelaku ekonomi mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada di sekitar kita (dalam ayat-ayat diatas; binatang ternak, pegunungan; tanah perkebunan, lautan dengan kekayaannya, ingat lagi pandangan al-Qur’an tentang harta benda yang disebut sebagai Fadlum minallah) sebagai media untuk kehidupan di dunia ini, lalu kita diarahkan untuk melakukan kebaikan-kebaikan kepada saudara kita, kaum miskin, kaum kerabat dengan cara yang baik tanpa kikir dan boros.

· Al-Isra(17): Ayar 30

¨bÎ) y7­/u‘ äÝÝ¡ö6tƒ s-ø—Îh9$# `yJÏ9 âä!$t±o„ â‘ωø)tƒur 4 ¼çm¯RÎ) tb%x. ¾Ínϊ$t6ÏèÎ/ #MŽÎ7yz #ZŽÅÁt/ ÇÌÉÈ

30. Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezki kepada siapa yang dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.[5]

Allah menegaskan; Dia lah yang menjamin atau telah menyediakan rezeki untuk manusia. Di sinilah manusia tinggal berusaha secara optimal sebagai media untuk meraih rezeki itu.

Sifat ekonom muslim dengan demikian dalam perilaku produksi selayaknya mengikuti gambaran pada surat an-Nahl.

Pada ayat ke lima di atas, yang mengandung makna bahwa kegiatan produksi dilakukan secara berkesinambungan tanpa melakukan kerusakan. Hal ini terlihat dari penggunaan fi’il mudhari’. Produsen muslim sama sekali sebaiknya tidak tergoda oleh kebiasaan dan perilaku ekonom-ekonom yang bersifat menjalankan dosa, memakan harta terlarang, menyebarkan permusuhan, berlawanan dengan sunnatullah, dan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Walau bagaimanapun, secanggih alat untuk menghitung nikmat Allah pasti tidak akan menghitungnya. Dengan demikian mengambil pelajaran dan berguru kepada alam merupakan bagian dari aplikasi syukur atas nikmat Allah yang tiada pernak terhitung itu;

· An-Nahl (16) : Ayat 18

bÎ)ur (#r‘‰ãès? spyJ÷èÏR «!$# Ÿw !$ydqÝÁøtéB 3 žcÎ) ©!$# ֑qàÿtós9 ÒO‹Ïm§‘ ÇÊÑÈ

18. Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[6]

Dengan demikian, menurut Muhammad Abdul Mannan[7], berdasarkan pertimbangan kemashlahatan (altruistic considerations) perilaku produksi tidak hanya menyandarkan pada kondisi permintaan pasar (given demand conditions). Karena kurva permintaan pasar tidak cukup memberikan data untuk sebuah perusahaan mengambil keputusan. Dalam system konvensional, perusahaan diberikan kebebasan untuk berproduksi, namun cenderung lebih terkonsentrasi pada output yang memang menjadi permintaan pasar (effective demand), dimana kebutuhan riil dari masyarakat tidak dapat begitu saja mempengaruhi prioritas produksi sebuah perusahaan.

Memang diakui pula bahwa dalam Islam orientasi keuntungan menjadi salah satu tujuan dari aktifitas produksi, namun rambu-rambu syariah membuat corak prilaku produksi tidak seperti yang dibangun system konvensional. Perilaku produksi yang ada pada konvensional terfokus pada maksimalisasi keuntungan (profit oriented). Boleh saja pada suatu kondisi (pada satu pilihan output dengan konsekwensi harga tertentu) oleh konvensional dinilai tidak optimal, tapi berdasarkan nilai kemashlahatan baik bagi perusahaan maupun lingkungannya (pertimbangan kebutuhan masyarakat, kemandirian negara dll), hal ini dapat di katakan optimal.

Menurut Mannan, keseimbangan output sebuah perusahaan hendaknya lebih luas, sebagai perwujudan perhatian perusahaan terhadap kondisi pasar. Pendapat ini didukung oleh M.M. Metwally, bahwa fungsi kepuasan perusahaan tidak hanya dipengaruhi oleh variable tingkat keuntungan (level of profits) tapi juga oleh variable pengeluaran yang bersifat charity atau good deeds. Demikian pula menurut Ghazali bahwa dalam perilaku produksi dan konsumsi bertujuan mencapai posisi muzakki dengan berusaha mendapatkan harta sebanyak yang kita mampu, namun tetap membelanjakannya di jalan Allah SWT. Ini dilakukan dengan semangat hidup hemat dan tidak bermewah-mewah. Dengan kata lain perilaku produksi dan konsumsi adalah perilaku yang bertujuan menjauhi posisi fakir, sesuai dengan peringatan Rasulullah SAW bahwa kefakiran mendekatkan manusia pada kekufuran.

1.2 Al-Quean dan Konseptual Pola Konsumsi

1.2.1 Konsumsi Dalam Ekonomi Islam

Terdapat empat prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam yang diisyaratkan dalam al Qur’an:

1. Hidup hemat dan tidak bermewah-mewah (abstain from wasteful and luxurius living), yang bermakna bahwa, tindakan ekonomi diperuntukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan hidup(needs) bukan pemuasan keinginan (wants).

2. Implementasi zakat (implementation of zakat) dan mekanismenya pada tataran negara merupakan obligatory zakat system bukan voluntary zakat system. Selain zakat terdapat pula instrumen sejenis yang bersifat sukarela (voluntary) yaitu infak, shadaqah, wakaf, dan hadiah.

3. Penghapusan Riba (prohibition of riba); menjadikan system bagi hasil (profit-loss sharing) dengan instrumen mudharabah dan musyarakah sebagai pengganti sistem kredit (credit system) termasuk bunga (interest rate).

4. Menjalankan usaha-usaha yang halal (permissible conduct), jauh dari maisir dan gharar; meliputi bahan baku, proses produksi, manajemen, out put produksi hingga proses distribusi dan konsumsi harus dalam kerangka halal.

Dari empat prinsip demikian, terlihat model perilaku muslim dalam menyikapi harta. Harta bukanlah tujuan, ia hanya sekedar alat untuk menumpuk pahala demi tercapainya falah (kebahagiaan dunia dan akhirat). Harta merupakan pokok kehidupan (an-Nisa(4) :5) yang merupakan karunia Allah (an-Nisa(4) :32. Islam memandang segala yang ada di di atas bumi dan seisinya adalah milik Allah SWT, sehingga apa yang dimiliki manusia hanyalah amanah. Dengan nilai amanah itulah manusia dituntut untuk menyikapi harta benda untuk mendapatkannya dengan cara yang benar, proses yang benar dan pengelolaan dan pengembangan yang benar pula.

Sebaliknya dalam perspektif konvensional, harta merupakan asset yang menjadi hak pribadi. Sepanjang kepemilikan harta tidak melanggar hukum atau undang-undang, maka harta menjadi hak penuh si pemiliknya. Dengan demikian perbedaan Islam dan konvensional tentang harta, terletak pada perbedaan cara pandang. Islam cenderung melihat harta berdasarkan flow concept sedangkan konvensional memandangnya berdasarkan stock concept.

Adiwarman membahas harta, dimasukan dalam pembahasan uang dan kapital. Menurut beliau uang dalam Islam adalah public goods yang bersifat flow concept sedangkan kapital merupakan private goods yang bersifat stock concept. Sementara itu menurut konvensional uang dan kapital merupakan private goods [8].

Namun pada tingkatan praktis, prilaku ekonomi (economic behavior) sangat ditentukan oleh tingkat keyakinan atau keimanan seseorang atau sekelompok orang yang kemudian membentuk kecenderungan prilaku konsumsi dan produksi di pasar. Dengan demikian dapat disimpulkan tiga karakteristik perilaku ekonomi dengan menggunakan tingkat keimanan sebagai asumsi.

  1. Ketika keimanan ada pada tingkat yang cukup baik, maka motif berkonsumsi atau berproduksi akan didominasi oleh tiga motif utama tadi; mashlahah, kebutuhan dan kewajiban.
  2. Ketika keimanan ada pada tingkat yang kurang baik, maka motifnya tidak didominasi hanya oleh tiga hal tadi tapi juga kemudian akan dipengaruhi secara signifikan oleh ego, rasionalisme (materialisme) dan keinginan-keinganan yang bersifat individualistis.
  3. Ketika keimanan ada pada tingkat yang buruk, maka motif berekonomi tentu saja akan didominasi oleh nilai-nilai individualistis (selfishness); ego, keinginan dan rasionalisme.

Demikian pula dalam konsumsi, Islam memposisikan sebagai bagian dari aktifitas ekonomi yang bertujuan mengumpulkan pahala menuju falah (kebahagiaan dunia dan akherat). Motif berkonsumsi dalam Islam pada dasarnya adalah mashlahah (public interest or general human good)[9] atas kebutuhan dan kewajiban.

Sementara itu Yusuf Qardhawi[10] menyebutkan beberapa variabel moral dalam berkonsumsi, di antaranya; konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Dengan demikian aktifitas konsumsi merupakan salah satu aktifitas ekonomi manusia yang bertujuan untuk meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan kemenangan, kedamaian dan kesejahteraan akherat (falah), baik dengan membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal shaleh bagi sesamanya. Sedangkan pada perspektif konvensional, aktifitas konsumsi sangat erat kaitannya dengan maksimalisasi kepuasan (utility). Sir John R. Hicks[11] menjelaskan tentang konsumsi dengan menggunakan parameter kepuasan melalui konsep kepuasan (utility) yang tergambar dalam kurva indifference (tingkat kepuasan yang sama). Hicks mengungkapkan bahwa individu berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya melalui aktifitas konsumsi pada tingkat kepuasan yang maksimal menggunakan tingkat pendapatannya (income sebagai budget constraint).

1.1.2 Al Qur’an Sebagai Landasan Aktifitas Konsumsi

Dalam al-Qur’an ajaran tentang konsumsi dapat diambil dari kata kulu dan isyrabu terdapat sebanyak 21 kali. Sedangkan makan dan minumlah (kulu wasyrabu) sebanyak enam kali. Jumlah ayat mengenai ajaran konsumsi, belum termasuk derivasi dari akar kata akala dan syaraba selain fi’il amar di atas sejumlah 27 kali.

Diantara ayat-ayat konsumsi dalam al-Qur’an adalah Albaqarah(2): 168, 172, 187, al-Maidah(5): 4, 88, al-An’am(6) 118, 141, 142, al-A’raf(7):31, 160, 161, al-Anfal(8): 69, an Nahl (16): 114, al-Isra(17): 26-28, Toha(20): 54, 81, al-Hajj(22): 28, 36, al-Mukminun(23): 51, Saba(34): 15, at-Tur(52): 19, al-Mulk (67): 15, al-Haqqah(69): 24, almursalat(77): 43, 46 dan lain-lain.

Dalam tulisan ini hanya akan difokuskan pada ayat-ayat berikut:

· Al-Baqarah(2): Ayat 168,

$yg•ƒr¯»tƒ â¨$¨Z9$# (#qè=ä. $£JÏB ’Îû ÇÚö‘F{$# Wx»n=ym $Y7Íh‹sÛ Ÿwur (#qãèÎ6®Ks? ÏNºuqäÜäz Ç`»sÜø‹¤±9$# 4 ¼çm¯RÎ) öNä3s9 Ar߉tã îûüÎ7•B ÇÊÏÑÈ

168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.[12]

  • An-Nahl (16): ayat 114

(#qè=ä3sù $£JÏB ãNà6s%y—u‘ ª!$# Wx»n=ym $Y7Íh‹sÛ (#rãà6ô©$#ur |MyJ÷èÏR «!$# bÎ) óOçFZä. çn$­ƒÎ) tbr߉ç7÷ès? ÇÊÊÍÈ

114. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang Telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu Hanya kepada-Nya saja menyembah.[13]

Pada kedua ayat secara tegas, terdapat prinsip halal dan baik, prinsip ketiadaan mengikuti hawa nafsu, prinsip syukur dan prinsip tauhid. Dengan prinsip-prinsip demikian, maka pola konsumsi seseorang dan juga masyarakat, diarahkan kepada kebutuhan dan kewajiban berdasakan standar-standar prinsip di atas. Demikian pula, dalam ayat-ayat berikut;

  • Al-Isra (17): ayat 26-28,

N#uäur #sŒ 4’n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# Ÿwur ö‘Éj‹t7è? #·ƒÉ‹ö7s? ÇËÏÈ ¨bÎ) tûï͑Éj‹t6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u‹¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø‹¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Y‘qàÿx. ÇËÐÈ $¨BÎ)ur £`|Ê̍÷èè? ãNåk÷]tã uä!$tóÏGö/$# 7puH÷qu‘ `ÏiB y7Îi/¢‘ $ydqã_ös? @à)sù öNçl°; Zwöqs% #Y‘qÝ¡øŠ¨B ÇËÑÈ

26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

28. Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, Maka Katakanlah kepada mereka Ucapan yang pantas.[14]

  • Al-A’raf (7) : ayat 31-32

* ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#rä‹è{ ö/ä3tGt^ƒÎ— y‰ZÏã Èe@ä. 7‰Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùΎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä† tûüÏùΎô£ßJø9$# ÇÌÊÈ ö@è% ô`tB tP§ym spoYƒÎ— «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ¾Ínϊ$t7ÏèÏ9 ÏM»t6Íh‹©Ü9$#ur z`ÏB É-ø—Ìh9$# 4 ö@è% }‘Ïd tûïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä ’Îû Ío4quŠysø9$# $u‹÷R‘‰9$# Zp|ÁÏ9%s{ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 y7Ï9ºx‹x. ã@Å_ÁxÿçR ÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqçHs>ôètƒ ÇÌËÈ

31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan[535]. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

32. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui.[15]

Pada kedua ayat di atas, terdapat prinsip menjauhkan diri dari kekikiran baik pada diri sendiri maupun terhadap orang lain. Demikian pula terdapat prinsip proporsionalitas dalam melakukan aktivitas konsumsi. Dan prinsip pertanggung jawaban dalam setiap aktivitas konsumsi.

Hal ini berdasar pada ayat al-Mulk(67): 15.

uqèd “Ï%©!$# Ÿ@yèy_ ãNä3s9 uÚö‘F{$# Zwqä9sŒ (#qà±øB$$sù ’Îû $pkÈ:Ï.$uZtB (#qè=ä.ur `ÏB ¾ÏmÏ%ø—Íh‘ ( Ïmø‹s9Î)ur â‘qౖY9$# ÇÊÎÈ

15. Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. dan Hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.[16]

Bagaimanakah, memproporsionalkan antara kebutuhan dan keinginan dalam aktivitas konsumsi? Diakui bahwa aktifitas ekonomi berawal dari kebutuhan manusia untuk terus hidup (survive) di dunia. Segala keperluan untuk bertahan untuk hidup akan sekuat tenaga diusahakan sendiri, namun ketika keperluan hidup tidak dapat dipenuhi sendiri menyebabkan adanya berbagai interaksi untuk proses pemenuhan keperluan hidup manusia. Interaksi inilah yang sebenarnya merepresentasikan interaksi permintaan dan penawaran, interaksi konsumsi dan produksi, sehingga memunculkan pasar sebagai wadah interaksi ekonomi.

Pemenuhan keperluan hidup manusia secara kualitas memiliki tahapan-tahapan pemenuhan. Berdasarkan teori Maslow, keperluan hidup berawal dari pemenuhan keperluan yang bersifat dasar (basic needs), kemudian pemenuhan keperluan hidup yang lebih tinggi kualitasnya seperti keamanan, kenyamanan dan aktualisasi. Sayang teori Maslow ini merujuk pada pola pikir individualistic-materialistik.

Dalam Islam tahapan pemenuhan keperluan hidup boleh jadi seperti yang Maslow gambarkan, namun pemuasan keperluan hidup setelah tahapan pertama (kebutuhan dasar) akan dilakukan ketika secara kolektif yaitu kebutuhan dasar masyarkat sudah pada posisi yang aman. Ketika, masyarakat sudah terpenuhi kebutuhan dasarnya, maka tidak akan ada implikasi negatif yang muncul. Dengan demikian diperlukan peran negara dalam memastikan hal ini. Di akui ada beberapa mekanisme dalam system ekonomi Islam yang tidak akan berjalan efektif jika tidak ada campur tangan negara.

Parameter kepuasan dalam ekonomi Islam bukan hanya terbatas pada benda-benda konkrit (materi), tapi juga tergantung pada sesuatu yang bersifat abstrak, seperti amal shaleh yang manusia perbuat. Kepuasan dapat timbul dan dirasakan oleh seorang manusia muslim ketika harapan mendapat kredit poin dari Allah SWT melalui amal shalehnya semakin besar. Pandangan ini tersirat dari bahasan ekonomi yang dilakukan oleh Hasan Al Banna.[17] Beliau mengungkapkan firman Allah yang mengatakan:

  • Lukman (31) : Ayat 20

óOs9r& (#÷rts? ¨br& ©!$# t¤‚y™ Nä3s9 $¨B ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur ’Îû ÇÚö‘F{$# x÷t7ó™r&ur öNä3ø‹n=tæ ¼çmyJyèÏR ZotÎg»sß ZpuZÏÛ$t/ur 3 z`ÏBur Ĩ$¨Z9$# `tB ãAω»pgä† †Îû «!$# ΎötóÎ/ 5Où=Ïæ Ÿwur “W‰èd Ÿwur 5=»tGÏ. 9ŽÏZ•B ÇËÉÈ

20. “Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin.[18]

Apa yang diungkapkan Hasan Al Banna, menegaskan bahwa ruang lingkup keilmuan ekonomi Islam lebih luas dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam bukan hanya berbicara tentang pemuasan materi yang bersifat fisik, tapi juga berbicara cukup luas tentang pemuasan materi yang bersifat abstrak, pemuasan yang lebih berkaitan dengan posisi manusia sebagai hamba Allah SWT.

Dari pembahasan keperluan hidup manusia, penting untuk di bahas perbedaan kebutuhan dan keinginan. Islam memiliki nilai moral yang ketat dalam memasukkan “keinginan” (wants) dalam motif aktifitas ekonomi. Mengapa? Dalam banyak ketentuan perilaku ekonomi Islam, motif “kebutuhan” (needs) lebih mendominasi dan menjadi nafas dalam roda perekonomian dan bukan keinginan.

Kebutuhan (needs) didefinisikan sebagai segala keperluan dasar manusia untuk kehidupannya. Sementara keinginan (wants) didefinisikan sebagai desire (kemauan)[19] manusia atas segala hal. Ruang lingkup keinginan lebih luas dari kebutuhan. Contoh sederhana menggambarkan perbedaan kedua kata ini dapat dilihat dalam perilaku konsumsi pada air untuk menghilangkan dahaga. Kebutuhan seseorang untuk menghilangkan dahaga mungkin cukup dengan segelas air putih, tapi seseorang dengan kemampuan dan keinginannya dapat saja memenuhi kebutuhan itu dengan segelas wishky, yang tentu lebih mahal dan lebih memuaskan keinginan.

Namun perlu diingat bahwa konsep keperluan dasar dalam Islam sifatnya tidak statis, artinya keperluan dasar pelaku ekonomi bersifat dinamis merujuk pada tingkat ekonomi yang ada pada masyarakat. Pada tingkat ekonomi tertentu sebuah barang yang dulu dikonsumsi akibat motifasi keinginan, pada tingkat ekonomi yang lebih baik barang tersebut telah menjadi kebutuhan. Dengan demikian parameter yang membedakan definisi kebutuhan dan keinginan tidak bersifat statis, ia bergantung pada kondisi perekonomian serta ukuran kemashlahatan. Dengan standard kamashlahatan, konsumsi barang tertentu dapat saja dinilai kurang berkenan ketika sebagian besar ummat atau masyarakat dalam keadaan susah.

Dengan demikian sangat jelas terlihat bahwa perilaku ekonomi Islam tidak didominasi oleh nilai alamiah yang dimiliki oleh setiap individu. Terdapat nilai diluar diri manusia yang kemudian membentuk perilaku ekonomi. Nilai ini diyakini sebagai tuntunan utama dalam hidup dan kehidupan manusia.

BAB III

KESIMPULAN

Dalam tulisan ini, sekiranya dapat diambil pelajaran bahwa setelah kita sebagai pelaku ekonomi mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada di sekitar kita (dalam ayat-ayat yang diterangkan dalam isi tulisan ; binatang ternak, pegunungan; tanah perkebunan, lautan dengan kekayaannya, ingat lagi pandangan al-Qur’an tentang harta benda yang disebut sebagai Fadlum minallah) sebagai media untuk kehidupan di dunia ini, lalu kita diarahkan untuk melakukan kebaikan-kebaikan kepada saudara kita, kaum miskin, kaum kerabat dengan cara yang baik tanpa kikir dan boros.

Dalam konteks produksi, tentu saja produsen muslim sama sekali sebaiknya tidak tergoda oleh kebiasaan dan perilaku ekonom-ekonom yang bersifat menjalankan dosa, memakan harta terlarang, menyebarkan permusuhan, berlawanan dengan sunnatullah, dan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Walau bagaimanapun, secanggih alat untuk menghitung nikmat Allah pasti tidak akan menghitungnya.

Di lain pihak, dalam faktor lainnya yaitu konsumsi, tentunya ini berkaitan dengan penggunaan harta. Hal ini dikarenakan, bahwasanya harta merupakan pokok kehidupan (an-Nisa(4) :5) yang merupakan karunia Allah (an-Nisa(4) :32. Islam memandang segala yang ada di di atas bumi dan seisinya adalah milik Allah SWT, sehingga apa yang dimiliki manusia hanyalah amanah.

Dalam konseptual konsumsi yang tercermin dari ayat-ayat yang ditampilkan dalam isi tulisan ini, ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh konsumen muslim, yang antara lain : prinsip halal dan baik, prinsip ketiadaan mengikuti hawa nafsu, prinsip syukur dan prinsip tauhid.

Dengan prinsip-prinsip demikian, maka pola konsumsi seseorang dan juga masyarakat, diarahkan kepada kebutuhan dan kewajiban yang sepadan dengan pola kehidupan yang sesederhana mungkin.

Sebenarnya, dalam ekonomi Islam paremeter kepuasan bukan hanya terbatas pada benda-benda konkrit (materi), tapi juga tergantung pada sesuatu yang bersifat abstrak, seperti amal shaleh yang manusia perbuat. Kepuasan dapat timbul dan dirasakan oleh seorang manusia muslim ketika harapan mendapat kredit poin dari Allah SWT melalui amal shalehnya semakin besar

DAFTAR BACAAN

Al Banna, Hasan. Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Intermedia, Jakarta 1997

Baqi, Fu’ad Abdul. Mu’jam al-Mufahrasy lialfadzi Qur’an

Chapra, Umar. Islam dan Pembangunan Ekonomi, pent. Ikhwan Abidin Gema Insani Press 2000

Depag RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putera, 1989

Karim, Adiwarman Azwar. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro, The International Institute of Islamic Thought Indonesia (IIIT Indonesia), 2002

Khan, Muhammad Akram ‘The Role of Government in the Economy,” The American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 14, No. 2, 1997

M. Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, pent. M Mustangin, Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf1997

Mannan, M.A. “The Behaviour of The Firm and Its Objective in an Islamic Framework”, Readings in Microeconomics: An Islamic Perspektif, Longman Malaysia

Metwally, M.M. “A Behavioural Model of An Islamic Firm,” Readings in Microeconomics: An Islamic Perspektif, Longman Malaysia 1992

Muhammad dan Lukman Fauroni, Visi al-Qur’an tentang Etika dan Bisnis. Salemba Diniyah, 2002

Munawir, Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir Pondok Pesantren Krapyak 1983

Qardhawi, Yusuf. Norma dan Etika Ekonomi Islam, pent.Zainal Arifin Gema Insani Press, 1997

Qardhawi,Yusuf. “Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam,” Rabbani Press, Jakarta 1995.

Sammuelson, Paul A dan William D Nordhaus, Ekonomi pent.A Jaka Wasana, Surabaya: Penerbit erlangga, 1991

Sukirno, Sadono. Pengantar Teori Mikroekonomi, Rajawali Press Jakarta, 2002.


[1] M.M. Metwally, “A Behavioural Model of An Islamic Firm,” Readings in Microeconomics: An Islamic Perspektif, Longman Malaysia (1992), hlm. 131-138.

[2] M.A. Mannan, “The Behaviour of The Firm and Its Objective in an Islamic Framework”, Readings in Microeconomics: An Islamic Perspektif, Longman Malaysia (1992), hlm. 120-130.

[3] QS. An-Nahl (16) : 5.

[4] QS. An-Nahl (16) : 168.

[5] QS. Al-Isra (17) : 30.

[6] QS. An-Nahl (16) : 18.

[7] M.A. Mannan, “The Behaviour of The Firm and Its Objective in an Islamic Framework”, Readings in Microeconomics: An Islamic Perspektif, Longman Malaysia (1992), hlm. 120-130.

[8] Lihat Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro, The International Institute of Islamic Thought Indonesia (IIIT Indonesia), 2002, hlm. 19 – 22.

[9] Mashlahah secara bahasa berarti kebergunaan (utility) atau kesejahteraan (welfare), yang oleh Abu Hamid Al Ghazali (505 H/1111 M) dan Abu Ishaq Al Shatibi (790 H/1388 M) masalih (plural of Mashlahah) dibagi menjadi tiga kategori; esensial (essential/daruriyah), pelengkap (complementary/hajiyah) dan keinginan (desirable/tahsiniyah). Dan tugas negaralah yang memastikan kemashlahatan kategori pertama dari masyarakat itu terpenuhi dengan baik. Lihat Muhammad Akram Khan, ‘The Role of Government in the Economy,” The American Journal of Islamic Social Sciences, Vol. 14, No. 2, 1997, p. 157.

[10] Yusuf Qardhawi, “Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam,” Rabbani Press, Jakarta (1995).

[11] Lihat Sadono Sukirno, Pengantar Teori Mikroekonomi, Rajawali Press Jakarta, 2002.

[12] QS. Al Baqarah (2) : 168.

[13] QS. An-Nahl (16) : 114.

[14] QS. Al-Isra (17) : 26-28.

[15] QS. Al-A’raf (7) : 31-32.

[16] QS. Al-Mulk (67) : 15.

[17] Hasan Al Banna, Risalah Pergerakan Ikhwanul Muslimin, Intermedia, Jakarta 1997. hlm. 387-409.

[18] QS. Lukman (31): 20.

[19] Meskipun kata kamauan ini juga kurang tepat untuk menggambarkan desire.

Riba

INTODUCTION

For millions of Muslims, banks are institutions to be avoided. Islam is a religion which keeps Believers from the teller’s window. Their Islamic beliefs prevent them from dealings that involve usury or interest (Riba). Yet Muslims need banking services as much as anyone and for many purposes: to finance new business ventures, to buy a house, to buy a car, to facilitate capital investment, to undertake trading activities, and to offer a safe place for savings. For Muslims are not averse to legitimate profit as Islam encourages people to use money in Islamically legitimate ventures, not just to keep their funds idle.

The best known feature of Islamic banking is the prohibition on interest. The Qur’an forbids the charging of Riba on money lent. It is important to understand certain principles of Islam that underpin Islamic finance. The Qur’an is clear about the prohibition of Riba, which is sometimes defined as excessive interest. “O You who believe! Fear Allah and give up that remains of your demand for usury, if you are indeed believers.” Muslim scholars have accepted the word Riba to mean any fixed or guaranteed interest payment on cash advances or on deposits. Moreover, interest also using in the loan banking. So, the problem is , now we as a human sometimes need borrowed the money for our life. Then in this time, The companions who can give the borrowed money are use the Interest to their costumers when the costumers paying their loan.

According to the statement above, if we see now. The conventional bank give the interest to their costumer automatically, when they saving money or borrowing money to or from the bank. So, the questions are:

1. What actually the Riba mean ?

2. How the system of bank loans (Conventional Bank System & Islamic Bank System) actually?

3. is that prohibited or permitted, if we take or pay the interest from the bank when we borrow the money from the conventional bank ?

Generally, the author try to find the certain rule of interest. Then, the author try to connected with the Implementation of the conventional banking system. Lastly, the author will get the certain rule of the interest from the bank to their costumer, when the costumer borrowing money from the bank.

CHAPTER ONE

RIBA (USURY AND INTEREST) WITH THE CERTAIN RULE

2.1 The Definition of Riba / Interest

The literal meaning of interest or Al-RIBA as it is used in the Arabic language means to excess or increase. In the Islamic terminology interest means A forcedincrease of value” in “the medium of exchange” that is loaned or swapped.1

Explanation: :
Below is explanation of different meaningful parts of this definition:
- A forced means demanded, desired, claimed, requested, practiced, agreed etc.
Any of the above or similar words would fall under the “forced” category that define and create a liability on other party.

- Increase in value means the increase in terms of value which comprises the quantity and the quality, there is no issue of the minimum or maximum increase, fixed or variable increase, just increase no matter how small or large it is and how that increase is defined.

- The medium of exchange means any thing that can serve the purpose of exchange of good(s) and/or service(s) in the society at any level i.e., international, national, or local. We all know and recognize currency and gold etc. as the best examples of the medium of exchange, but still for instance in some parts of the world, agro-labor are paid in grains from the harvest they had worked upon, and that grains serve as the medium of exchange on a very localized level and certainly that would fall under the classification of “medium of exchange”. Other than this, any thing would become a “medium of exchange” if the loaning party forces the borrower to pay in extra on return.

1. Jamaluddin, Dindin. Loan Banking and Riba. www. Hazariba.com


- That is loaned or swapped means the same medium of exchange that was given as loan or used in the exchange. It is generally understood that exchange is “on spot” and loan is “time related” but both the transactions are based on a single produce, no increase either on spot or in a time frame is allowed because there is a definite potential of using the exchange mechanism for riba if it were only banned in loan transaction. Some people question about the sense of allowing exchange of equal quantity and quality on spot, why some one would do that? The answer is very simple, if one has a currency note of 100 and need to change it into lower denominations, what he gets must be equal to 100 in any combination of lower denominations.

Riba (Usury) is of two major kinds: 1

1. Riba An-Nasia – Interest on lent money

2. Riba Al-Fadl – Taking a superior thing of the same kind of goods by giving more of the same kind of goods of inferior quality, e.g, dates of superior quality for dates of inferior quality in great amounts.

As muslims, our main concern when it comes to financial transactions is to avoid Riba in any of its forms, despite the fact that the basic foundation of the world economics and finance today is that of riba and dealing in usury.

The Prophet peace and blessings be upon himhas foretold us of a time when the spread of riba would be so overwhelming that it would be extremely difficult for the Muslim to avoid it. This situation calls for muslims to be extra cautious before deciding on what money payment of financial methods to use in any personal or business transaction.

2.2 The Certain Rule of Riba

2.2.1 How is Interest Illegal

The definition of interest has already been mentioned as well as that it is prohibited. If we explore the Qur’an we will come across at least four places where Allah has mentioned interest.2

1. Doi, Abrurrahman. 2002. Shari’ah :The Islamic Law. Kuala Lumpur : A.S.Noordeen. p.375

2. Jamaluddin, Dindin. Loan Banking and Riba. www. Hazariba.com

ü The first one is in Surah Al-baqarah verse no.275

“Those who devour usury will not stand except as stands one whom the Satan by his touch has driven to madness. That is because they say, “trade is like usury”, but Allah has permitted trade and has forbidden usury”, In the next verse verse 276 in the same place he says, “Allah will deprive usury of all blessing, and will give increase for deeds of charity, for he does not love any ungrateful sinner.”

ü Two verses later in verse 278 he says, “Oh you who believe! Fear Allah and give up what remains of your demand for usury if you are indeed believers.” In verse 279 he says, “If you do not, take notice of war from Allah and his Messenger sallallahu alaihe wasallm but if you repent you shall have your capital sum. Deal not unjustly and you shall not be dealt with unjustly.”

ü In the second place in Surah Aal-Imran, verse no.130 Allah says,

“Oh you who believe! Devour not usury doubled and multiplied; but fear Allah that you may prosper.”

2.2.2 Ahaadith Concerning Interest

These ahaadith have been taken from Mishkat-ul-Masabih under the section of interest and the English translation has been taken from its English version written by Al Hajj Moulana Fazl Karim (218-227 vol. II) 1

Ø Hazrat Jabir radiyallahu anhu has reported that the Messenger of Allah sallallahu alaihe wasallm cursed the devourer of usury, its payer, its scribe and its two witnesses. He also said that they were equal (in sin). (Muslim)

Ø Hazrat Abu Hurairah radiyallahu anhu reported that the Holy Prophet sallallahu alaihe wasallm said: A time will certainly come over the people when none will remain who will not devour usury. If he does not devour it, its vapour will overtake him. (Ahmed, Abu Dawood, Nisai, Ibn Majah.).

1. Suhendi, Hendi. 2000. Fiqh Muammalah. Bandung : Grafindo Media Pratama. pp. 206-208

CHAPTER TWO

THE LOAN BANKING SYSTEM AND THE CERTAIN RULE

3.1 The Loan Banking In The Conventional Banking System (Defining The Rule)

3.1.1 Illustration1

As all the banks are creating money and supplying in to the economy on interest and without any doubt all of them are practicing the same technique, so let us consider there is only one bank in our example that creates some money and supply in to the people’s economy.


Suppose Bank XYZ creates Dirhams 100,000 and supplies it at an interest rate of 10% per annum to several entrepreneurs and governmental units active in the economy, remember there is no money available in the economy from any other source. The bank has taken substantial collateral or guarantee as security of its money from each borrower.

Table 1

Illustration of Loan banking

See in the following diagram – the borrowers intake loan and repayment liabilities at the end of the first year: It is very simple and clear that at the end of the first year, a combined sum of Dirhams 110,000 is due on all borrowers to repay to the loaning bank.

1. Siddiqi, N, Muhammad. 1983. Banking Without Interest. London : the Islamic Pondation. Pp.53-69

But the money available in the economy is only Dirhams 100,000 as the bank is only supplier of money, so from where the rest 10,000 would come that is the difference in the borrowers intake and total repayment amount from NOWHERE. Yes, that is right from nowhere because that money does not exist in the economy.

Look at the scene, the bank is the only supplier of money, it creates and supplies 100,000 in the economy and that is the total money available in the economy, but as per loan agreements – these borrowers collectively have to pay back 110,000. How is that possible? There is no way. Don’t you believe, it is 100% like this – no less. This is cheating and criminal foul play.

So what will happen, at least one or more of these borrowers would default on their loan(s) and would loose their personal assets or belonging that they had put as security to the bank for the repayment.

The money creator has designed a mechanism that would force few of the borrowers each year to default so that bank could forfeit the security assets and gain wealth by foul play.

This is an eye opening example for those who previously had no idea about the mechanism of banks as how they operate and cause artificial shortage (scarcity) of the money in the societies. This is happening every where in this world from USA to the smallest country on this beautiful planet. This artificial scarcity of money is the root cause of people’s problems from hard struggle for surviving to the loss of happiness from their lives.

3.1.2 Riba at Loan Banking In Conventional Banking System

In a Riba (interest) based system, people are not aware of this foul play – borrowers think that they will manage to repay the principal plus Riba (interest) as they think it would be coming from some where else, but the fact is – every borrower would be in battle with others where some borrowers have to lose in order for others to win, some would fail to pay their loans in order for others to get the sum they need to pay off the Riba (Interest). When seen in totality, the supply side is always in deficit and the liability is always in excess due to Riba (interest), the total combined supply cannot discharge the liability.

Let us begin with the economic reasoning of WHY:

v The availability of each produce is limited, the liability cannot exceed the availability limit.

v In any transaction, if a liability of produce “in excess” of “the produce available” is created, that extra liability would be artificial because excess quantity of produce does not exist.

This universal economic code applies to each and every type of produce; to further get in to the explanation of the rule, let us now identify what represents “the produce”, “the transaction”, and “extra liability”:

1) The Produce

In its general expression “the produce” is any thing available to human beings for their use or consumption, but here specifically those produce that can be involved in a transaction, it is best to take historical standards of transactions which are based on produce like gold, silver, grains, currency etc. because throughout history all transactions are carried out in publicly acceptable produce only. These produce have served the societies as “medium of exchange”, so it is more appropriate logically and historically to consider the produce as “the medium of exchange” which is again a general expression and can accommodate any other commodity/produce that may be used in a transaction.

2 )The Transaction

In this universal economic principle, the transaction is based on a single produce and naturally it can only be a transaction of loan or exchange and nothing else. Although donations/grants also involve only one produce but that is not a transaction because a transaction means exchange of good(s) and/or service(s) either on spot or in any specified time frame involving one or more types of produce.

3) Extra Liability

Riba (interest, usury) is that extra liability created in excess of the produce available and that does not exist. Every liability is a demand in practice, the basic rule of economics known to every one is that to maintain economic equilibrium (stability) in the society, the supply side should be equal to the demand, if the demand is more than the supply – a shortage will occur.

Creating an extra liability means creating an extra demand without increasing equal supply, this will start a never ending mechanism of perpetually increasing the shortage of that produce in the society.

The illustration and explanation above these mention that’s riba was prohibited just to prevent the creation of “extra liability/demand” because that is fake and “does not exist” physically, this artificial “extra liability/demand” creates scarcity of the produce in the society and unjustly accumulation of the produce in few hands. Riba (interest, usury) is a mechanism and dangerous weapon that has a power to get hold of assets/properties of individuals, enterprises, and nations deceitfully. This is unfair and against the nature, so ALLAH banned Riba (interest, usury) very strictly to stop this criminal action.

Nature is the Limit in Islam; any thing not natural is prohibited, stopped, and declared illegal. The above economic reasons are the only base for the prohibition of Riba, ALLAH has allowed everything that is natural but given its strict judgment to stop any behavior, agreement, and practice that is not natural.

3.2 The Loan Banking In The Islamic Banking System (Defining the rule)

3.2.1 Riba and Islamic Banking

Islamic banking, which principally should be completely free from Riba (interest), is practiced under the same “fractional reserve” banking system that has to maintain a minimum “capital adequacy ratio” instructed by central bank of the country they are operating in.

Capital Adequacy Ratio (CAR) is a defined percentage of customer’s deposit that goes to the central bank while the customer’s bank is free to lend/invest remaining part to its other customers, also it is the main constituent of formula that define the “money multiplying factor” in monetary terms. The banks to create money use “Money multiplying factor”. One of the simplest formula for money multiplying factor is:1

MMF = DEPOSIT/CARAn


1. Fachrozi, Ahmad. 2005. Interses and Islamic Banking. http://www.inter-islam.org/Prohibitions/intrst.htm.

3.2.2 Important Observation

In the existing system of money creation by the banks, what an Islamic Bank would be doing? If they are also involved in the creation of money and issuing banking instruments based on the newly created money, then they must be extremely conscious in designing financial and investment instruments, a wrong assessment or interpretation of Islamic principles may create the same effect of the instrument in the society and the economic system as Riba (interest) is doing. This is extremely sensitive subject. This is not the problem of Islamic directives on financial dealings, but it’s the limitation imposed by the controlling master economic system that is ruling and is non-Islamic. There are certainly many questions regarding this system of money creation like who should create money and when? Unless, Islamic spirit of financial system is not inducted at the governmental level, there cannot be a true Islamic economic society.
3.2.3 Discounting

It has been clearly mentioned in Quranic verses and Hadiths that Riba relates to the increase, and surely that is the truth because only increase can create

artificial scarcity of the produce in the society, while if we see the discounting,

The prevailing misunderstanding in the concept of Riba (Interest) that relates it with time as stated by many economists and scholars, has created unrealistic confusion between banking Interest and discounting, most people think that both are same things but actually they are not. The reason of this confusion comes from the practice of applying time-based rate in both cases. Riba is independent of time, it can exist in a hand-to-hand exchange in zero time frame to any large time frame incase of loans, but it is surely an increase not the decrease.

It is a well thought and thoroughly researched conclusion that discounting of financial instruments/bills does not come under the prohibition of Riba. The discounting mechanism inherits a strong characteristic of keeping the circulation of money natural and is an alternative driving force for economic activity for banks and thus for capital.

Discounting is opposite of a Loan transaction (rather one may call it a negative of interest/riba mechanism), the following comparison may be helpful to emphasize on this difference :1

Loan transaction

Discounting transaction

When : Capital is in-hand

When : Capital is not in-hand

Scenario : I give you an amount of 100, after one year, I receive 110

Scenario : I give you a Bill of 100, I receive 90 on spot, after one year, you receive 100

Analogy : I sold 100 for 110

Analogy : I sold 100 for 90

An increase of 10 is noticed

A decrease of 10 is noticed

This increase of 10 is an extra liability created on the borrower

This decrease of 10 is basically sharing of what is available

Nature : A loan is required when the wealth has to be created.

Nature : Discounting is required after the wealth is created.

Activity is dependent on loan

Activity is already done.

Table 2

Differences between Loan transaction and Discounting transaction

Beside above tabulated differences, there are other differences in nature of these two types of transactions, but the below are two basic differences further explained as :

  1. The increase of 10 in loan is artificial and does not exist in the transaction cycle as part of the principal transacted amount rather is an extra created liability on the part of the borrower, while -10 in discounting is a sharing part of the transacted amount.

Please refer to the page Why Riba was prohibited…? – the subject of artificial increase is discussed there in detail. Additionally, to emphasize on this difference, we must keep in mind the concept of equity which is the base of specific modes of Islamic financing, where labour, capital, knowledge, capability, need, availability etc. have respective values and any combination / agreement is allowed to share these assets between the players of wealth creation activity1

1. Jamaluddin, Dindin. Loan Banking and Riba. www. Hazariba.com

.

  1. I give 100 and receive 110 in loan, while I give 100 and receive 90 in discounting. (The analogy to this is – I sold my 100 for 110 in loan and my 100 for 90 in discounting)

Obviously both can not be same. Some people may ask that who gave me 90 on spot would actually get 100 after one year and that is an increase in his money. This is a very common misconception that is noticed and therefore must be replied accurately. Please review : 1

    1. The capital is not rejected in Islam or in nature, the role of capital is guided with the prohibition of riba and some other ethical and social limitations, otherwise there would be no meaning to Islamic modes of financing. The benefits of capital can not be rejected out rightly, but definitely all those benefits must be permitted which are lawful.
    2. It must be noted here, I am giving him 100 for discounting and not that way as he is giving me 90 as loan. These are two completely different situations.
    3. Although already mentioned above but to emphasize again it is repeated here that only the similarity of time based rate as practiced these days in loan and discounting transactions can not become the reason for equating the loan and discounting transactions and classifying both as riba transaction, whereas these are two completely different types as tabulated above.

In short, discounting by any means does not have the must elements of riba as discussed and defined here earlier, it is a real and much powerful mechanism that can be explored as the lawful driving force for the capital in the Islamic banking industry. 2

1. Sutanto. Heri. 2005. Sistem Bank Shari’ah. Bandung : IAIN Press. pp.48-53

2. Sutanto. Heri. 2005. Sistem Bank Shari’ah. Bandung : IAIN Press. pp. 78-79

CONCLUSION

Riba was prohibited just to prevent the creation of “extra liability/demand” because that is fake and “does not exist” physically, this artificial “extra liability/demand” creates scarcity of the produce in the society and unjustly accumulation of the produce in few hands. Riba (interest, usury) is a mechanism and dangerous weapon that has a power to get hold of assets/properties of individuals, enterprises, and nations deceitfully. This is unfair and against the nature, so ALLAH banned Riba (interest, usury) very strictly to stop this criminal action.

Loan banking is one of economic method which use the interest or riba. But its depend to the using of system banking itself. Because in this time, we have been implemented the capital or conventional system and also the Islamic banking system.

In the conventional loan banking system, they use extra liability. Creating an extra liability means creating an extra demand without increasing equal supply, this will start a never ending mechanism of perpetually increasing the shortage of that produce in the society. So the author find the certain rule of this loan banking system is prohibited (Haram).

On the other hand, we also have loan banking in Islamic banking system. This loan banking system use discounting. In short, discounting by any means does not have the must elements of riba as discussed and defined here earlier, it is a real and much powerful mechanism that can be explored as the lawful driving force for the capital in the Islamic banking industry.

Finally, the author only give the advice : To should not use the loan banking in conventional bank. But, if we have urge situation when we need money for our economic life, is better if we use loan banking in the Islamic banking system.

REFERENCES

Aga S. J. Mohammad. 2005. The Text of the Judgment on Interest Given by a Judge of the Supreme Court of Pakistan http://geocities.com/emjayaga/Interest.html.

Al-Qardawi, Yusuf. 1995. The Lawful and Prohibited in Islam. Kuala Lumpur : Islamic Book Trust.

Doi, Abrurrahman. 2002. Shari’ah :The Islamic Law. Kuala Lumpur : A.S.Noordeen.

Fachrozi, Ahmad. 2005. Interses and Islamic Banking. http://www.inter-islam.org/Prohibitions/intrst.htm.

Jamaluddin, Dindin. Loan Banking and Riba. www. Hazariba.com

Kelly, E, J. 1987. Practice of Banking I. Britain : Piteman.

Kharofa, Ala’Eddin. 2000. Transaction in Islamic Law. Kuala Lumpur : A.S.Noordeen.

Kosim, Drs. 2001. Ekonomi Untuk SMU kelas II. Bandung : Grafindo Media Pratama.

Lincoln, C, Peter. 1988. Bank and Investor Relationship. USA: Dow Junis Irwin.

Madjid, Abd, baihaqi.dan Rasyd,A, Saifuddin. 2000. Paradigma Ekonomi Kerakyatan Sistem Shari’ah. Jakarta : PINBUK

Moran, Michael. 1986. The Politics of Banking. Britain : Macmillan.

Siddiqi, N, Muhammad. 1983. Banking Without Interest. London : the Islamic Pondation.

Suhendi, Hendi. 2000. Fiqh Muammalah. Bandung : Grafindo Media Pratama.

Sutanto. Heri. 2005. Sistem Bank Shari’ah. Bandung : Gunung Djati Press.

Etos Kerja

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah

Studi-studi sosiologi dan manajemen dalam beberapa dekade belakangan bermuara pada satu kesimpulan yang mengaitkan antara etos kerja manusia dengan keberhasilannya, bahwa keberhasilan di berbagai wilayah kehidupan ditentukan oleh sikap, perilaku dan nilai-nilai yang diadopsi individu-individu manusia di dalam komunitas atau konteks sosialnya. Melalui pengamatan terhadap karakteristik masyarakat di bangsa-bangsa yang mereka pandang unggul, para peneliti menyusun daftar tentang ciri-ciri etos kerja yang penting.

Sebagai contoh, etos kerja Bushido dinilai sebagai faktor penting dibalik kesuksesan ekonomi Jepang di kancah dunia. Etos kerja Bushido ini mencuatkan tujuh prinsip, yakni: [1]

1. Gi – keputusan yang benar diambil dengan sikap yang benar berdasarkan kebenaran; jika harus mati demi keputusan itu, matilah dengan gagah, sebab kematian yang demikian adalah kematian yang terhormat:

2. Yu – berani dan bersikap kesatria:

3. Jin – murah hati, mencintai dan bersikap baik terhadap sesama:

4. Re – bersikap santun, bertindak benar:

5. Makoto – bersikap tulus yang setulus-tulusnya, bersikap sungguh dengan sesungguh-sungguhnya dan tanpa pamrih:

6. Melyo – menjaga kehormatan, martabat dan kemuliaan, serta

7. Chugo – mengabdi dan loyal.

Begitu pula keunggulan bangsa Jerman, menurut para sosiolog, terkait erat dengan etos kerja Protestan, yang mengedepankan enam prinsip, yakni:

1. Bertindak rasional,

2. Berdisiplin tinggi,

3. Bekerja keras,

4. Berorientasi pada kekayaan material,

5. Menabung dan berinvestasi, serta

6. Hemat, bersahaja dan tidak mengumbar kesenangan.

Pertanyaannya kemudian adalah seperti apa etos kerja bangsa Indonesia ini. Dalam buku “Manusia Indonesia” karya Mochtar Lubis yang diterbitkan sekitar seperempat abad yang lalu, diungkapkan adanya karakteristik etos kerja tertentu yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Beberapa di antara ciri-ciri itu adalah: munafik; tidak bertanggung jawab; feodal; percaya pada takhyul; dan lemah wataknya. Beliau tidak sendirian. Sejumlah pemikir/budayawan lain menyatakan hal-hal serupa. Misalnya, ada yang menyebut bahwa bangsa Indonesia memiliki ‘budaya loyo,’ ‘budaya instan,’ dan banyak lagi.[2]

Tanpa bermaksud terlarut dalam kejayaan masa lalu, sejarah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki prestasi yang patut dihargai dalam perjalanannya. Tegaknya candi Borobudur dan puluhan yang lainnya hanya mungkin terjadi dengan dukungan etos kerja yang bercirikan disiplin, kooperatif, loyal, terampil rasional (sampai batas tertentu), kerja keras, dan lain-lain. Berkembang luasnya pengaruh kerajaan-kerajaan besar seperti Majapahit, Samudra Pasai, Mataram, Demak, dengan berbagai perangkat dan infrastruktur teknologis maupun sosial dalam pengelolaan kenegaraannya, juga mempersyaratkan adanya suatu etos kerja tertentu yang patut dihargai. Selain ini, pesantren-pesantren yang sampai kini masih bertahan dan berkembang, memiliki akar pertumbuhan pada beberapa abad yang lalu, yang menunjukkan bahwa tradisi belajar-mengajar telah menjadi bagian kehidupan masyarakat Tanah Air jauh sebelum bangsa Belanda mengunjungi kita.

Sejarah bangsa Indonesia dapat menjadi salah sebuah sumber penting bagi kita untuk menggali, memahami dan membangun etos kerja bangsa kita. Hanya saja, perhatian pada sejarah tak jarang dimotivasi oleh dorongan-dorongan apologetik, atau menjadi ‘pelarian’ dari tantangan-tantangan yang kita hadapi hari ini. Jika potensi sejarah ini tidak dimanfaatkan secara optimal, ini bisa berimplikasi keterasingan bangsa akan dirinya sendiri. Lebih jauh, ini bisa membuat kita asing terhadap etos kerja bangsa kita sendiri.

Setiap bangsa mempunyai pandangan hidup, entah hal itu disadari atau tidak. Pandangan hidup yang dimiliki suatu bangsa itu khas dan mempengaruhi bagaimana prilaku dan budaya bangsa yang bersangkutan. Semangat kerja pun dipengaruhi oleh pandangan hidup sehingga dalam kajian tentang suatu masyarakat dikenal istilah etos kerja, yaitu semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seorang atau suatu kelompok.

Demikian pula dengan Islam yang mempunyai ajaran tertentu. Pandangan Islam atau pemeluknya tentang hubungan manusia dengan Tuhan juga mempengaruhi etos kerja orang yang bersangkutan. Orang yang berpandangan bahwa Allah menentukan nasib semua manusia dan manusia tidak diberi kekuasaan untuk mengubahnya tentu akan mengakibatkan tingkat etos kerjanya rendah. Sebaliknya, orang yang berpandangan bahwa Allah memberi kebebasan manusia untuk mengubah nasibnya sendiri tentu akan mengakibatkan etos kerja yang tinggi.

B. Batasan Masalah

Dengan mengacu pada latar belakang masalah di atas kiranya dapat penulis rumuskan beberapa pembaahasan yang akan dipaparkan dalam makalah ini, yaitu seputar konsep etos kerja dan lebih lanjut penulis akan membahas tentang bagaimana etos kerja dalam pandangan Islam.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pengertian Etos Kerja

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kata “etos” berasal dari bahasa Yunani (ethos) yang bermakna watak atau karakter. Maka secara lengkapnya “etos” ialah : “Karakteristik dan sikap, kepercayaan serta kebiasaan, yang bersifat khusus tentang seorang individu atau sekelompok manusia”.[3]

Dari perkataan etos terambil pula perkataan “etika” dan “etis” yang merujuk kepada makna akhlak atau bersifat akhlaqi, yaitu kualitas dasar seseorang atau suatu kelompok, termasuk juga suatu bangsa (Webster’s New World Dictionary). Jadi, etos berarti : “Jiwa khas suatu kelompok manusia, yang pada gilirannya membentuk pandangan dasar bangsa tersebut tentang sesuatu yang baik dan yang buruk, yang akhirnya melahirkan etika dalam kehidupan kesehariannya”.

Adapun kerja adalah sesuatu yang setidaknya mencakup tiga hal; (1) Dilakukan atas dorongan tanggung jawab, (2) Dilakukan karena kesengajaan dan perencanaan dan (3) Memiliki arah dan tujuan yang memberikan makna bagi pelakunya.

Berdasarkan definisi tersebut, etos kerja setidaknya mencakupi beberapa unsur penting :

1. Etos kerja itu bersumber dan berkaitan langsung dengan nilai-nilai yang tertanam dalam jiwa seseorang. Itulah sebabnya menjadi sangat penting untuk menyeleksi setiap nilai yang akan kita tanamkan dalam jiwa kita.

2. Etos kerja adalah bukti nyata yang menunjukkan pandangan hidup seseorang yang telah mendarah daging. Pandangan hidup yang benar tentu saja akan melahirkan etos kerja yang lurus. Begitu pula sebaliknya.

3. Etos kerja menunjukkan pula motivasi dan dorongan yang melandasi seseorang melakukan kerja dan amalnya. Semakin kuat dan kokoh etos kerja itu dalam diri seseorang, maka semakin kuat pula motivasinya untuk bekerja dan beramal.

4. Etos kerja yang kuat akan mendorong pemiliknya untuk menyiapkan rencana yang dipandangnya dapat menyukseskan kerja atau amalnya.

5. Etos kerja sesungguhnya lahir dari tujuan, harapan dan cita-cita pemiliknya. Harapan dan cita-cita yang kuatlah yang akan meneguhkan etos kerjanya. Cita-cita yang lemah hanya akan melahirkan etos kerja yang lemah pula.

Etos menurut Geertz[4] diartikan sebagai sikap yang mendasar terhadap diri dan dunia yang dipancarkan hidup. Sedangkan kerja, menurut Taufik Abdullah, secara lebih khusus dapat diartikan sebagai usaha komersial yang menjadi suatu keharusan demi hidup, atau sesuatu yang imperatif dari diri, maupun sesuatu yang terkait pada identitas diri yang telak bersifat sakral. Identitas diri yang terkandung di dalam hal ini, adalah sesuatu yang telah diberikan oleh tuntutan religius (agama).

Apabila mengintroduksi pendapat Pandji Anoraga dan Sri Suryanti[5], maka etos kerja diartikan sebagai pandangan dan sikap suatu bangsa atau umat terhadap kerja. Berpijak pada pengertian bahwa etos kerja menggambarkan suatu sikap, maka dapat ditegaskan bahwa etos kerja mengandung makna sebagai aspek evaluatif yang dimiliki oleh individu (kelompok) dalam memberikan penilaian terhadap kegiatan kerja. Mengingat kandungan yang ada dalam pengertian etos kerja, adalah unsur penilaian, maka secara garis besar dalam penilaian itu, dapat digolongkan menjadi dua, yaitu penilaian positif dan negatif.

Berpangkal tolak dari uraian itu, maka menurut bahwa suatu individu atau kelompok masyarakat dapat dikatakan memiliki etos kerja yang tinggi, apabila menunjukkan tanda-tanda sebagai berikut :

a. Mempunyai penilaian yang sangat positif terhadap hasil kerja manusia.

b. Menempatkan pandangan tentang kerja, sebagai suatu hal yang amat luhur bagi eksistensi manusia.

c. Kerja yang dirasakan sebagai aktivitas yang bermakna bagi kehidupan manusia.

d. Kerja dihayati sebagai suatu proses yang membutuhkan ketekunan dan sekaligus sarana yang penting dalam mewujudkan cita-cita,

e. Kerja dilakukan sebagai bentuk ibadah.

Sedangkan bagi individu atau kelompok masyarakat, yang dimiliki etos kerja yang rendah, maka akan menunjukkan ciri-ciri yang sebaliknya, yaitu:

a. Kerja dirasakan sebagai suatu hal yang membebani diri,

b. Kurang dan bahkan tidak menghargai hasil kerja manusia,

c. Kerja dipandang sebagai suatu penghambat dalam memperoleh kesenangan,

d. Kerja dilakukan sebagai bentuk keterpaksaan,

e. Kerja dihayati hanya sebagai bentuk rutinitas hidup.

Etos kerja yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok masyarakat, akan menjadi sumber motivasi bagi perbuatannya. Apabila dikaitkan dengan situasi kehidupan manusia yang sedang “membangun”, maka etos kerja yang tinggi akan dijadikan sebagai prasyaraat yang mutlak, yang harus ditumbuhkan dalam kehidupan itu. Karena hal itu akan membuka pandangan dan sikap kepada manusianya untuk menilai tinggi terhadap kerja keras dan sungguh-sungguh, sehingga dapat mengikis sikap kerja yang asal-asalan, tidak berorientasi terhadap mutu atau kualitas yang semestinya.

Nitisemito[6] mengatakan bahwa indikasi turun/rendahnya semangat dan kegairahan kerja antara lain :

1. Turun/ rendahnya produktivitas

2. Tingkat absensi yang naik/ rendah

3. Labour turnover (tingkat perputaran buruh) yang tinggi

4. Tingkat kerusuhan yang naik

5. Kegelisahan dimana-mana

6. Tuntutan yang sering terjadi

7. Pemogokan

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan etos kerja adalah sikap yang mendasar baik yang sebelum, proses dan hasil yang bisa mewarnai manfaat suatu pekerjaan.

2. Nilai-nilai dalam Etos Kerja

Daya pendorong bagi pendisiplinan jajaran kerja diberikan oleh Herzberg. Dasar bagi gagasannya adalah bahwa faktor-faktor yang memenuhi kebutuhan orang akan pertumbuhan psikologis, khususnya tanggung jawab dan etos kerja untuk mencapai tujuan yang efektif. Herzberg yang dikutip oleh James L Gibson[7] menunjukkan bahwa untuk mencapai tujuan organisasi yang baik diperlukan orang yang memiliki kemampuan yang tepat, termasuk etos kerja.

Beberapa penelitian riset mendukung asumsi bahwa etos kerja merupakan faktor penting yang menentukan pelaksanaan pekerjaan yang lebih baik dan bertambahnya kepuasan. Ford menyatakan bahwa 17-18 percobaan di sebuah organisasi memperlihatkan peningkatan yang positif sesudah adanya etos kerja. Penelitian tersebut menyatakan bahwa etos kerja memberikan prestasi yang lebih baik dan kepuasan yang lebih baik pula.

3. Fungsi dan Tujuan Etos Kerja

Secara umum, etos kerja berfungsi sebagai alat penggerak tetap perbuatan dan kegiatan individu. Menurut A. Tabrani Rusyan, fungsi etos kerja adalah:

  1. Pendorong timbulnya perbuatan.
  2. Penggairah dalam aktivitas.
  3. Penggerak, seperti mesin bagi mobil besar kecilnya motivasi akan menentukan cepat lambatnya suatu perbuatan.[8]

Kerja merupakan perbuatan melakukan pekerjaan atau menurut kamus W.J.S Purwadaminta, kerja berarti melakukan sesuatu, sesuatu yang dilakukan.[9] Kerja memiliki arti luas dan sempit dalam arti luas kerja mencakup semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam hal materi maupun non materi baik bersifat intelektual maupun fisik, mengenai keduniaan maupun akhirat. Sedangkan dalam arti sempit, kerja berkonotasi ekonomi yang persetujuan mendapatkan materi. Jadi pengertian etos adalah karakter seseorang atau kelompok manusia yang berupa kehendak atau kemauan dalam bekerja yang disertai semangat yang tinggi untuk mewujudkan cita-cita.

4. Etos Kerja Islam

Dalam kehidupan pada saat sekarang, setiap manusia dituntut untuk bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan bekerja seseorang akan menghasilkan uang, dengan uang tersebut seseorang dapat membelanjakan segala kebutuhan sehari-hari hingga akhirnya ia dapat bertahan hidup. Akan tetapi dengan bekerja saja tidak cukup, perlu adanya peningkatan, motivasi dan niat.

Setiap pekerja, terutama yang beragama Islam, harus dapat menumbuhkan etos kerja secara Islami, karena pekerjaan yang ditekuni bernilai ibadah. Hasil yang diperoleh dari pekerjaannya juga dapat digunakan untuk kepentingan ibadah, termasuk di dalamnya menghidupi ekonomi keluarga. Oleh karena itu seleksi memililih pekerjaan menumbuhkan etos kerja yang islami menjadi suatu keharusan bagi semua pekerjaan. Adapun etos kerja yang islami tersebut adalah: niat ikhlas karena Allah semata, kerja keras dan memiliki cita-cita yang tinggi

Menurut Al-Ghazali dalam bukunya “Ihya-u “ulumuddin” yang di kutip Ali Sumanto Al-Khindi dalam bukunya Bekerja Sebagai Ibadah, menjelaskan pengertian etos (khuluk) adalah suatu sifat yang tetap pada jiwa, yang dari padanya timbul perbuatan-perbuatan dengan mudah dengan tidak membutuhkan pemikiran.

Dengan demikian etos kerja Islami adalah akhlak dalam bekerja sesuai dengan nilai-nilai islam sehingga dalam melaksanakannya tidak perlu lagi di pikir-pikir karena jiwanya sudah meyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar.

Menurut Dr. Musa Asy’arie etos kerja islami adalah rajutan nilai-nilai khalifah dan abd yang membentuk kepribadian muslim dalam bekerja. Nilai-nilai khalifah adalah bermuatan kreatif, produktif, inovatif, berdasarkan pengetahuan konseptual, sedangkan nilai-nilai ‘abd bermatan moral, taat dan patuh pada hukum agama dan masyarakat.[10]

Toto Tasmara mengatakan bahwa semangat kerja dalam Islam kaitannya dengan niat semata-mata bahwa bekerja merupakan kewajiban agama dalam rangka menggapai ridha Allah, sebab itulah dinamakan jihad fisabilillah.[11]

Ciri-ciri orang yang memiliki semangat kerja, atau etos yang tinggi, dapat dilihat dari sikap dan tingkah lakunya, diantaranya:

  1. Orientasi kemasa depan.

Artinya semua kegiatan harus di rencanakan dan di perhitungkan untuk menciptakan masa depan yang maju, lebih sejahtera, dan lebih bahagia daripada keadaan sekarang, lebih-lebih keadaan di masa lalu. Untuk itu hendaklah manusia selalu menghitung dirinya untuk mempersiapkan hari esok.[12]

  1. Kerja keras dan teliti serta menghargai waktu.

Kerja santai, tanpa rencana, malas, pemborosan tenaga, dan waktu adalah bertentangan dengan nilai Islam, Islam mengajarkan agar setiap detik dari waktu harus di isi dengan 3 (tiga) hal yaitu, untuk meningkatkan keimanan, beramal sholeh (membangun) dan membina komunikasi sosial, firman Allah:

وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ.

Artinya:

Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Q.S. Al-Ashr: 1-3)[13]

  1. Bertanggung jawab.

Semua masalah diperbuat dan dipikirkan, harus dihadapi dengan tanggung jawab, baik kebahagiaan maupun kegagalan, tidak berwatak mencari perlindungan ke atas, dan melemparkan kesalahan di bawah. Allah berfirman:

إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ الْآخِرَةِ لِيَسُوءُوا وُجُوهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَلِيُتَبِّرُوا مَا عَلَوْا تَتْبِيرًا.

Artinya:

Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat maka kejahatan itu bagi dirimu sendiri, dan apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (Kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muk`a-muka kamu dan mereka masuk ke dalam mesjid, sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai.(Q.S. Al-Isra’: 7)[14]

4. Hemat dan sederhana.

Seseorang yang memiliki etos kerja yang tinggi, laksana seorang pelari marathon lintas alam yang harus berlari jauh maka akan tampak dari cara hidupnya yang sangat efesien dalam mengelola setiap hasil yang diperolehnya. Dia menjauhkan sikap boros, karena boros adalah sikapnya setan.

  1. Adanya iklim kompetisi atau bersaing secara jujur dan sehat.

Setiap orang atau kelompok pasti ingin maju dan berkembang namun kemajuan itu harus di capai secara wajar tanpa merugikan orang lain.

وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ أَيْنَ مَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ.

Artinya:

Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Q.S. Al-Baqarah: 148)[15]

Sebagai orang yang ingin menjadi winner dalam setiap pertandingan exercise atau latihan untuk menjaga seluruh kondisinya, menghitung asset atau kemampuan diri karena dia lebih baik mengetahui dan mengakui kelemahan sebagai persiapan untuk bangkit. Dari pada ia bertarung tanpa mengetahui potensi diri. Karena hal itu sama dengan orang yang bertindak nekat. Terukir sebuah motto dalam dirinya: “The best fortune that can come to a man, is that he corrects his defects and makes up his failings” (Keberuntungan yang baik akan datang kepada seseorang ketka dia dapat mengoreksi kekurangannya dan bangkit dari kegagalannya.[16]

Kunci etos kerja Islam adalah memberikan kebebasan individu untuk memilih sektor kerja menurut kemampuannya. Setiap orang bebas mempergunakan haknya untuk memilih mana yang terbaik untuk melakukan kebajikan. Kebebasan itu telah menjadi ‘modal awal’ setiap individu untuk memperkuat etos kerja.

Adalah Afzalurrahman dalam bukunya Muhammad Sebagai Pedagang, sangat mementingkan manusia sebagai figure sentral (1995: 74). Karena individulah yang pada prakteknya akan menanggung sendiri perbuatnnya, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Selain itu, kehidupan sosial bukanlah masalah kesejahteraan umum, tapi kesejahteraan setiap individu. Dan setiap individu merupakan ujian yang nyata apakah sistem sosialnya baik atau buruk. Seberapa jauh bisa membantu peningkatan setiap individu dalam pemanfaatan kemampuan mereka.[17]

Islam lebih menghargai seseorang yang melakukan usaha sendiri untuk memenuhi kebutuhannya. Ini terekan dari kisah Adurrahman bin ‘Auf yang sangat kukuh dengan etos kerjanya.[18] Sahabat Nabi ini dikenal piawai dalam berdagang dan sangat disegani karena termasuk orang kaya Makkah, tapi rela meninggalkan seluruh kenikmatan harta dan status sosilanya, karena dengan compang-camping ikut hijrah ke Madinah. Ketika ditawari berbagai fasilitas oleh Sa’ad bin Rabî’ (sahabat karibnya), dengan halus menolaknya sambil berkata; ‘cukuplah bagiku engkau tunjukkan pasar”

Etos kerja Islam, bagi M. Qurais Shihab sebagai pemadatan dari konsep ‘kerja adalah keniscayaan sekaligus ibadah” (2007:304-305). Ahli tafsir terkemuka dan Direktur Pusat Studi Al-Qur’an ini, menegaskan keniscayaan bekerja itu disangga oleh keberadaan anugrah daya yang diberikan Allah swt. Fisik yang menghasilkan kegiatan, fikiran untuk ilmu pengetahuan, kalbu yang memberikan spirit profetik seperti kindahan, iman, merasa, dan hubungan dengan Allah swt. Dan yang paling penting, daya itu menghasilkan semangat juang, kemampuan menghadapi tantangan plus menanggulangi kesulitan.[19]

Unsur-unsur Etos Kerja.

Unsur-unsur etos kerja, baik dalam konsep kapitalis maupun Islam tidak mempunyai perbedaan yang esensial. Keduanya mempunyai persamaan yang meliputi:[20]

  1. hemat dalam menggunakan uang,
  2. menyerahkan sesuatu pekerjaan pada ahlinya dengan tujuan menyerahkan keprofesionalan dalam kerja,
  3. pembagian waktu dan efisiensi, serta
  4. memiliki jiwa wiraswasta.

Hanya saja dalam Islam, jika hasil kerja yang diperoleh “memiliki kelebihan” diwajibkan untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk fakir-miskin, anak yatim melalui zakat. Kerja dalam Islam didasarkan pada tiga unsur, yaitu tauhid, takwa dan ibadah. Tauhid mendorong bahwa kerja dan hasil kerja adalah sarana untuk mentauhidkan Allah Swt, sehingga terhindar dari pemujaan terhadap materi. Takwa adalah sikap mental yang mendorong untuk selalu ingat, waspada dan hati-hati memelihara diri dari noda dan dosa, menjaga keselamatan dengan melakukan kebaikan dan menghindari keburukan. Ibadah artinya melaksanakan usaha atau kerja dalam rangka beribadah kepada Allah Swt, sebagai realisasi dari tugasnya menjadi khalifah fil ardl, untuk mencapai kesejahteraan dan ketentraman di dunia dan di akhirat.[21]

BAB III

KESIMPULAN

Istilah etos kerja adalah istilah yang terdiri dari dua kata; Etos dan Kerja. Etos sendiri berasal dari Bahasa Yunani yaitu Ethos yang berarti sikap, kepribadian, watak, karakter, cara berbuat, keyakinan atas sesuatu dan persepsi terhadap nilai bekerja. Dengan kata lain, Etos adalah norma serta cara diri mempersepsi, memandang dan meyakini sesuatu.

Adapun kerja adalah sesuatu yang setidaknya mencakup tiga hal; (1) Dilakukan atas dorongan tanggung jawab, (2) Dilakukan karena kesengajaan dan perencanaan dan (3) Memiliki arah dan tujuan yang memberikan makna bagi pelakunya.

Secara umum pengertian etos kerja adalah : (1) Keyakinan yang berfungsi sebagai panduan tingkah laku bagi seseorang, sekelompok orang atau sebuah institusi. (2) Etos Kerja merupakan perilaku khas suatu komunitas atau organisasi, mencangkup motivasi yang menggerakkan, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi-aspirasi, keyakinan-keyakinan, prinsip-prinsip, standar-standar. (3) Sehimpunan perilaku positif yang lahir sebagai buah keyakinan fundamental dan komitmen total pada sehimpunan paradigma kerja yang integral.

Etos kerja Islami adalah sebagaimana disebut oleh Dr. Musa Asy’arie, yaitu rajutan nilai-nilai khalifah dan ‘abd yang membentuk kepribadian muslim dalam bekerja. Nilai-nilai khalifah adalah bermuatan kreatif, produktif, inovatif, berdasarkan pengetahuan konseptual, sedangkan nilai-nilai ‘abd bermuatan moral, taat dan patuh pada hukum agama dan masyarakat.

Sikap kerja keras dan berusaha untuk mengubah nasib, rajin, dan sungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaan merupakan anjuran dan kewajiban bagi insan yang beragama Islam. Agama merupakan motivasi dan sumber gerak serta dinamika dalam mewujudkan etos kerja. Islam menyuruh manusia untuk bekerja dan mengubah nasibnya sendiri. Manusia wajib berusaha dan berikhtiar untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan masing-masing. Memang hanya manusia yang mau berusaha, bekerja keras, dan sungguh-sungguh yang akan meraih prestasi, baik kesuksesan hidup di dunia maupun di akhirat.

DAFTAR PUSTAKA

Alex S. Nitisemito, Manajemen : Suatu Dasar dan Pengantar, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986.

A. Tabrani Rusyan, Pendekatan dalam Proses Belajar Mengajar, Bandung: CV Remaja Rosdakarya, 1989.

Diakses dari: http://hbis.wordpress.com/2007/11/27/etos-kerja/

James L Gibson, Organisasi, Jakarta, Erlangga 1989.

Kafrawi Ridwan. MA. Metode Dakwah dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan. (Jakarta: PT. Golden Terayon Press, 1987.

Kusmayanto Kadiman (Menteri Negara Riset dan Teknologi – Republik Indonesia), Diskusi Tentang Etos Kerja, diakses pada tanggal 23-11-08 dari: www.ristek.go.id

Musa Asy’arie, Islam, Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Ummat, Yogyakarta: Lesfi, 1997.

Pandji Anoraga dan Sri Suyati, Perilaku Keorganisasian, Jakarta : Pustaka Jaya , 1995.

Taufik Abdullah, Etos Kerja dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: LP3ES & Yayasan Obor, 1986.

Toto Tasmara, Etos Kerja Muslim, Jakarta: Labmend, 1991.

W.J.S .Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1976.


[1] Kusmayanto Kadiman, Diskusi Tentang Etos Kerja, diakses pada tanggal 23-11-08 dari: www.ristek.go.id

[2] Ibid.

[3] W.J.S .Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka: 1998). Cet. Ke-5.

[4] Lihat Taufik Abdullah, Etos Kerja dan Pembangunan Ekonomi, (Jakarta: LP3ES & Yayasan Obor, 1986).

[5] Pandji Anoraga dan Sri Suyati, Perilaku Keorganisasian, (Jakarta : Pustaka Jaya , 1995), hal. 58.

[6] Alex S. Nitisemito, Manajemen : Suatu Dasar dan Pengantar, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986), hal. 97.

[7] James L Gibson, Organisasi, (Jakarta, Erlangga 1989), hal. 231.

[8] A. Tabrani Rusyan, Pendekatan dalam Proses Belajar Mengajar, (Bandung: CV Remaja Rosdakarya, 1989), Cet. Ke-8, hl. 63.

[9] W.J.S .Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta:Balai Pustaka, 1976), cet. Ke-5.

[10] Musa Asy’arie Islam. Etos Kerja dan Pemberdayaan Ekonomi Ummat, (Yogyakarta: Lesfi, 1997), cet. Ke-1, hl.14

[11] Toto Tasmara, Etos Kerja Muslim, (Jakarta: Labmend, 1991), Cet. Ke-1, hl. 12

[12] Drs. H. Kafrawi Ridwan. MA. Metode Dakwah dalam Menghadapi Tantangan Masa Depan. (Jakarta: PT. Golden Terayon Press, 1987), Cet. Ke-1.hl. 29

[13] Lihat al-Qur’an dan Terjemah, Surat Al-Ashr : 1-3

[14] Lihat al-Qur’an dan Terjemah Surat Al-Isra’ : 7

[15] Lihat al-Qur’an dan Terjemah Surat Al-Baqarah : 148

[16] Toto Tasmara, Etos Kerja Muslim, (Jakarta: Labmend, 1991), Cet. Ke-1, hal. 17.

[17] Diakses dari: http://hbis.wordpress.com/2007/11/27/etos-kerja/

[18] Toto Tasmara, Etos Kerja Muslim, hal.

[19] Diakses dari: http://hbis.wordpress.com/2007/11/27/etos-kerja/

[20] Ibid, hal. 119.

[21] Ibid, hal. 119.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.